6 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KECAMATAN SUKARAJA Jl. Raya Sukaraja No. 1 Km. 5 Sukabumi No. Telp ( 0266 ) 230067 Kode Pos 43192 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKARAJA NO : 440 /
/KAPUS/
/2017
TENTANG KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN PUSKESMAS SUKARAJA KEPALA PUSKESMAS
Menimbang
: Pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan penting dalam pelayanan medic di Puskesmas dan merupakan pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Pusskesmas.
Menigingat
: a. Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat b. Permenkes RI No. 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, Tempat praktek mandiri, Dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi. c. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN
Kesatu
:
Kebijakan
Pendaftaran
pasien
Puskesmas
Sukaraja
Sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan nya, maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sukaraja Pada Tanggal …………………….. 2017 KEPALA PUSKESMAS SUKARAJA
Dr. H. Eddy Ramdhan 196604152006041011