9 0 90 KB
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAHVI
SMK NEGERI 1 PASIRKUDA Jalan Pasirsuit RT/RW 004/002, Telp. 0823 1616 00 28 E-mail: [email protected] Desa Pusakajaya Kecamatan Pasirkuda, Cianjur 43266 KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 PASIRKUDA Nomor
: 800/5.021/SMKN-1.CADISDIKWIL.VI
TENTANG PENGANGKATAN TIM FASILITATOR (PENGELOLA TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGAWASAN) RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) SMK NEGERI 1 PASIRKUDA TAHUN 2018 Menimbang :
Mengingat :
a Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Menengah SMK diperlukan ruang praktik; b Bahwa pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di sekolah (P2S); c Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud. a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Penugasan; c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan; d Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; e Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; f Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; g
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DAK Fisik Penugasan SMK Kegiatan DAK Fisik SMK (DAK Reguler) Nomor
h
i
1.01.1.01.1.01.01.0888 Tanggal 4 Januari Tahun Anggaran 2018; Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Ruang SMK melalui Dana Alokasi Khusus Penugasan (DAK) Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2018; Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 1 Pasirkuda Nomor 421.5/6. /SMKN-1.CADISDIKWIL.VI Tanggal April 2018.
MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
: Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Tim Fasilitator (Pengelola Teknis Perencanaan dan Pengawasan);
KEDUA
: Tugas dan Tanggungjawab Tim Fasilitator (Pengelola Teknis Perencanaan dan Pengawasan) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) sebagai berikut : A. TUGAS PENGELOLA TEKNIS (PERENCANAAN) : a. Melakukan persiapan dokumen pendukung pengurusan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB); b. Membuat gambar rencana bangunan yang terdiri dari : 1) Tata letak bangunan (site plan) 2) Denah, Tampak, Potongan 3) Instalasi listrik penerangan dan daya 4) Instalasi air bersih 5) Instalasi air kotor 6) Instalasi mekanikal dan elektrikal 7) Gambar detail meliputi : pondasi, sloof, kolom, balok, pembesian/penulangan, lantai, plafon, kusen pintu dan jendela, pintu dan jendela, kuda-kuda, dana tap, sesuai dengan kaidah kontruksi aman gempa c. Menyusun analisa harga satuan pekerjaan (kebutuhan bahan dan upah kerja) d. Membuat Rencana penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani oleh Kepala SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat e. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) f. Membuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (Administrasi dan fisik) g. Mebuat jadwal pelaksanaan pekerjaan / kurva S h. Membantu Tim Pembangunan dalam pembuatan laporan. B. TUGAS PENGELOLA TEKNIS (PENGAWASAN) : a. Membantu Tim Pembangunan, mengarahkan dan membimbing Tim Pelaksana selama pekerjaan berlangsung;
KETIGA
b. Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima di lokasi c. Mengawasi , memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan d. Membantu Tim Pembangunan RPS SMK membuat laporan kemajuan pekerjaan dari: 1) Laporan Berkala (laporan Mingguan) 2) Laporan awal yang menyatakan bahwa dana bantuan sudah diterima 3) Laporan >50% dilengkapi dengan laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan foto dokumentasi 4) Laporan akhir 100% dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Aset dan foto dokumentasi : Tim Pembangunan SMK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
KEEMPA T
: Kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Penugasan Jawa Barat Tahun Anggaran 2018;
KELIMA
: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut diatas Ditetapkan di : Pasirkuda Pada Tanggal : 4 Mei 2018 Kepala SMK Negeri 1 Pasirkuda
Drs. Yadi Setiady, M.M NIP. 196405151986101005
Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Pasirkuda Nomor : 800/5.021/SMKN-1.CADISDIKWIL.VI Tanggal : 4 Mei 2018
TIM FASILITATOR (PENGELOLA TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGAWASAN) PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA SMK NEGERI 1 PASIRKUDA
No
N a m a
Jabatan
Unsur Dari
Spesialisasi
1
2
3
4
5
Ketua Tim
Masyarakat
Teknik arsitektur
1.
Naufal Yura, ST
2.
Yudha Darmapraja Pratama, ST
Anggota
Masyarakat
3.
Mamat Nurahmat
Anggota
Masyarakat
Pelaksana Teknis
4.
Ukirman Triyono
Anggota
Masyarakat
Drafter/juru gambar
Eddy Arifin, ST 5
Teknik Mekanikal
Pengawas bangunan Anggota
Masyarakat
(Teknik Arsitek/Teknik Sipil/Bangunan)
Ditetapkan di : Pasirkuda Pada Tanggal : 4 Mei 2018 Kepala SMK Negeri 1 Pasirkuda
Drs. Yadi Setiady, M.M NIP. 196405151986101005