SK Tim Haji [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Anis
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DEMPET DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS DEMPET Jalan Raya Dempet – Gajah Km.1kode pos 59573 Telp.(0291) 66904990



e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DEMPET Nomor : 449.1/ /2018 TENTANG PANITIA PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI TAHAP PERTAMA DAN TAHAP LANJUTAN TAHUN 2018 KEPALA PUSKESMAS DEMPET Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga Jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam maka perlu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, maka perlu dibentuk Panitia Pemeriksa Kesehatan Haji Tahap Pertama dan Tahap Lanjutan di puskesmas sebagai pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Haji dengan Keputusan Kepala Puskesmas



1.



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara;



2.



Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;



3.



Undang-Undang Nomor 13 Penyelenggaraan Ibadah Haji;



Tahun



2008



tentang



4.



Undang-Undang Kesehatan;



Tahun



2009



tentang



5.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang



Nomor



36



Pelaksanana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 231/Menkes/Per/1978 tentang Pengamanan Kesehatan Perjalanan Haji



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji 12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blitar Nomor 31 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar Memperhatikan :



1.



Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998;



2.



Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;



3.



Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 458 Tahun 2000 dan Nomor 1652.A/Menkes-Kesos/SKB/IX/2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil Untuk Melaksanakan Ibadah haji;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1159/Menkes/SK/X/2007 tentang Penetapan Rumah sakit Rujukan haji;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia.



6.



Keputusan Bupati Blitar Nomor 254 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Pengamanan Kesehatan Haji Kabupaten Blitar MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



PANITIA PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI TAHAP PERTAMA DAN TAHAP LANJUTAN TAHUN 2018



KESATU



:



Panitia Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Puskesmas DEMPET Tahap Pertama dan Tahap Lanjutan Tahun 2018 dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan Menetapkan Panitia sebagai pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Haji Kecamatan DEMPET sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Tugas dan tanggung jawab panitia sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.



KETIGA



:



Biaya pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah haji dibebankan kepada calon Jemaah haji sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Retribusi Pelayanan yang berlaku di Puskesmas sesuai dengan Peraturan Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Blitar



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : DEMAK pada tanggal : Januari 2018 Kepala Puskesmas DEMPET



Drg. Moh Baehaqi.MM Pembina NIP.19710224 200212 1 003



Tembusan : Yth.1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar 2. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan DEMPET 3. Yang bersangkutan



Lampiran I :



Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : Tanggal : Januari 2018



SUSUNAN PANITIA PEMERIKSA KESEHATAN HAJI DI PUSKESMAS DEMPET TAHUN 2018 PENANGGUNG JAWAB KOORDINATOR SEKRETARIS I.



: Kepala Puskesmas DEMPET : Pemegang Program Haji : Staff Tata Usaha



TIM PEMERIKSA KESEHATAN TAHAP PERTAMA DAN LANJUTAN Anggota : Medis : dr. Rusdi Paramedis : Umi Kulsum Amk Ahli Gizi : Khoiriyatun. Tenaga Laboratorium : Siti Rohmah Amd. Kes. Tenaga Surveilans : Sudarsono, S.kep Pengelola Program Kesehatan Haji : Sudarsono,S.kep. II. Tim Vaksinasi Koordinator : Umi Kulsum Amk Anggota : Pemegang program Imunisasi : Umi Kulsum Amk



Lampiran II :



Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : Tanggal : Januari 2018



Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Pemeriksa Kesehatan Calon Jamaah Haji Kecamatan DEMPET tahun 2017 1.



Koordinator a. Melakukan koordinasi semua kegiatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas DEMPET b. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Puskesmas DEMPET c. Mengkoordinir seluruh Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Jamaah Haji



2.



Panitia Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama Melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan penunjang, memeriksa kemandirian dan kebugaran, penetapan diagnosis serta menentukan faktor resiko calon jemaah haji. Merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko sesuai dengan indikasi medis diperkirakan dapat mempengaruhi kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Menyimpulkan dan memberi saran hasil pemeriksaan dasar. Kepala puskesmas bertanggung jawab atas pelaksanaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan awal ke Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.



a.



b. c. d.



3.



Panitia Pemeriksa Rujukan/Lanjutan a. Melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap calon jemaah haji beresiko dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama. b. Hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan dicatat dalam catatan medik dan dijadikan dasar pengisian BKHI. c. Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan ke Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.



4.



Panitia Vaksinasi Melaksanakan imunisasi meningitis meningokokus kepada jemaah yang memenuhi syarat



Kepala Puskesmas DEMPET



Drg. Moh Baehaqi.MM Pembina NIP.19710224 200212 1 003