SK Tim Pemeriksa Haji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NOMOR : 445/



/437.52.06/2017



TENTANG PENETAPAN TIM PEMERIKSA KESEHATAN HAJI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada calon Jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan ajaran Islam, maka perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan Kesehatan Dan pembinaan Calon Jamaah Haji b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud



huruf a



diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;



Mengingat



: 1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah



Penyakit



Menular; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang



Nomor 12 Tahun



2011 tentang



Pembentukan



Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;



8. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyenggaraan Ibadah Haji; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;



Menperhatikan :



1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998; 2. Keputusan



Menteri



Agama



Nomor



224



Tahun



1999



tentang



Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; 3. Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan



Sosial



Nomor



458



1652.A/Menkes-Kesos/SKB/IX/2000



Tahun



2000



dan



nomor



tentang



Calon



Haji



Wanita



hamil untuk melaksanakan Ibadah haji; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ Menkes/ SK/ VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR tentang PENANGGUNG JAWAB PROGRAM HAJI.



KESATU



Tim Pemeriksa dan Pembinaan Kesehatan Haji dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.



KEDUA



:



: Tugas dan tanggung jawab Tim sebagaimana tercantum pada dictum ke satu mempunyai tugas: 1. Memberikan bimbingan dan penyuluhan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji; 2. Melakukan



pemeriksaan,



pelayanan



kesehatan



dan



vaksinasi



meningitis meningokokus bagi Calon Jemaah Haji; 3. Melakukan Pemantauan 14 (empat belas) hari pertama sekembalinya ke tanah air



KETIGA



: Biaya sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas.



KEEMPAT



: a. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; b. Apabila didalam penetapan keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Gresik pada tanggal KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR,



JON SUDIRO HENDRATA



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR NOMOR : 445/ /437.52.06/2017 TANGGAL : SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENYULUHAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR I. NO



SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENYULUHAN TUGAS



NAMA



KOMPETENSI



1.



PJ PROGRAM HAJI



Masrur, Amd.Kep.



Perawat



2.



PELAKSANA



dr.Wijayaningrum



Dokter pemeriksa



Suhermin, S.Gz.



Petugas Gizi



Didiek Hari S, Amd.Kep.



Perawat (Survailens)



Idatul Ifa,Amd.Keb



Bidan (Imunisasi)



Mazra’atud Dyan, Amd.Keb.



Bidan (Olahraga)



Siti Fatimah, Amd.Kep.



Perawat



Malina Setyani, Amd.Keb



Bidan



Agus Rachman,Amd.AK



Laboratorium



II. URAIAN TUGAS A. PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 1. Menyampaikan



koordinasi



ke



tim



bila



akan



melakukan



kegiatan



pemeriksa dan pembinaan haji; 2. Mengkoordinasi kegiatan pemeriksaan dan pembinaan haji



yang akan



dilakukan oleh pelaksana; 3. Mengkoordinasi pendokumentasian kegiatan. 4. Melakukan Evaluasi dan pelaporan B. PELAKSANA 1. Daftar Calon Jamah Haji dan berkas kelengkapan KIR Haji di loket puskesmas; 2. Serahkan lembar formulir pemeriksaan kepada Dokter atau Perawat; 3. Melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital;



4. Melakukan pemeriksaan penunjang laboratorium; 5. Memberikan terapi jika diperlukan; 6. Makukan pencatatan hasil pemeriksaan; 7. Melakukan entri data hasil pemeriksaan ke siskohatkes atau e BKJH



8. Mengisi buku kesehatan jamah haji 9. Petugas Survelens Melakukan pelacakan K3JH pasca 14 hari kedatangan jamaah haji. 10. Petugas Survelens Melakukan pembinaan dan mengambil kartu K3JH di Jamaah Haji yang sudah pulang



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS MANYAR,



JON SUDIRO HENDRATA