5 0 92 KB
KEPALA DESA GLINGGANG KECAMATAN SAMPUNG KABUPATEN PONOROGO KEPUTUSAN KEPALA DESA GLINGGANG NOMOR : 147/……/405.32.7.03/2019 TENTANG TIM PEMERIKSA BIDANG INFRASTRUKTUR DESA GLINGGANG KECAMATAN SAMPUNG KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA GLINGGANG, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Desa, perlu membentuk Tim Pemeriksa Bidang Infrastruktur dan menuangkannya dalam Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 52 tentang Pembangunan Desa tahun 2015;
8. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 105 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan
Kepala
Desa
Glinggang
Kecamatan
Sampung
Kabupaten Ponorogo tentang Tim Pemeriksa Bidang Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2019 KESATU
: Susunan Keanggotan Tim Pemeriksa Bidang Infrastruktur Desa sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA
: Tim Pemeriksa Bidang Infrastruktur Desa mempunyai tugas memeriksa pelaksanaan
dan
menilai
kegiatan
sebagian
dan/atau
pembangunan
seluruh
infrastruktur
hasil Desa.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap meliputi : a. tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b. tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan c. tahap ketiga :
penilaian dan pemeriksaan
terhadap
100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan. KETIGA
: Tim Pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk melaporkan kepada Kepala Desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan sebagaimana
Diktum
KEDUA.
Laporan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Desa. KEEMPAT
: Tim Pemeriksa Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mendapatkan honorarium sebesar 1% (satu persn) dari setiap anggaran kegiatan.
KELIMA
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebenkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
KEENAM
: Keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
: Glinggang
Pada tanggal
:
KEPALA DESA GLINGGANG
RIYANTO,S.IP
Lampiran
: Keputusan Kepala Desa Glinggang Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Bidang Infrastruktur Desa
Nomor
: 147/
/405.32.7.03/2019
Tanggal
: 5 Maret 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMERIKSA BIDANG INFRASTRUKTUR DESA DESA GLINGGANG KECAMATAN SAMPUNG KABUAPTEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2019
NO
NAMA
UNSUR/JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
KEPALA DESA GLINGGANG
RIYANTO,S.IP