SK Tim Hiv-Aids [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR SEKRETARIAT DAERAH Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Benteng 92812 Sulawesi Selatan Telepon (0414) 22333, Faximile (0411) 21463 KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 5.d/I/RSUD/TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KLINIK TES DAN KONSELING INISIATIF PETUGAS DAN PERAWATAN DUKUNGAN DAN PENGOBATAN HIV/AIDS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR, Menimbang : a. bahwa dengan terjadinya peningkatan kejadian HIV dan AIDS di Kabupaten Kepulauan Selayar, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas; b. bahwa dalam rangka pengendalian kasus HIV dan AIDS serta mewujudkan akses terhadap pengobatan AIDS di RSUD K. H. Hayyung Kepulauan Selayar, maka dipandang perlu membentuk Tim Klinik Tes dan Konseling Inisiatif



Petugas



dan Perawatan Dukungan dan Pengobatan, c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



maksud



dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang 1



Penanggulangan HIV dan AIDS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654) ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 978) ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk Tim Klinik Tes dan Konseling Inisiatif Petugas dan Perawatan Dukungan dan Pengobatan HIV/AIDS pada RSUD K.H. Hayyung Kepulauan Selayar Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan



sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran



Keputusan ini.



KEDUA



: Tim



sebagaimana



dimaksud



pada



diktum



KESATU



mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melakukan sosialisasi kegiatan pengendalian penyakit HIV dan AIDS; 2. Memberikan Pelayanan Konseling Tes Sukarela / Voluntary Counseling & Testing (KT/VCT); 3. Memberikan pelayanan PPIA/PMTCT (Pencegahan penularan HIV Ibu ke Anak/Prevention Mother To Child Transmission of HIV); 4. Pelayanan infeksi opportunistik; 5. Pelayanan ODHA (orang dengan HIV/AIDS) dengan faktor resiko IDU; 6. Pelayanan rujukan; 7. Melakukan



pemeriksaan laboratorium untuk



penegakan diagnosa; 8. Melakukan pelayanan ART (Anti Retroviral Theraphy) untuk pengobatan HIV dan AIDS; 9. Membuat pencatatan dan pelaporan data kasus HIV dan AIDS; 2



10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian HIV dan AIDS; 11. Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan pembentukan Tim Klinik Tes



dan



Konseling



Inisiatif



Petugas



dan



Perawatan



Dukungan dan Pengobatan HIV/AIDS Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Hayyung Kepulauan Selayar Tahun 2019. KETIGA:



Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Direktur.



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul sehubungan ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 pada pos Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Hayyung Kepulauan Selayar.



KELIMA



: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur RSUD K. H. Hayyung Kepulauan Selayar Nomor 47/VIII/HP/Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Klinik Tes dan Konseling Inisiatif Petugas (Tkip) dan Perawatan Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS RSUD K. H. Hayyung Kepulauan Selayar Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEENAM



: Keputusan



ini



disampaikan



kepada



masing–masing



yang



bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. KETUJUH



: Keputusan ini berlaku surut pada tanggal 1 Januari 2019 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Benteng Pada tanggal 8 Januari 2019 DIREKTUR RSUD K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR,



dr.HAZAIRIN NUR, Sp. B.FICS Pangkat : Pembina NIP. 19770317 200604 1 020



3