Sk-Tim IT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TERAKREDITASI KARS : 2017 - 2020 Jalan Lanoni Nomor 37 Tolitoli; Kode Pos 94514 Kelurahan Baru; Telepon (0453) 21300–21301;



Faksimile (0453) 21301; Pos-El : [email protected]; Situs : www.mokopido.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI NOMOR : / /RSUD TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNOLOGI INFORMASI (TI) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi yang terkait dengan teknologi informasi maka perlu dibentuk Tim Teknologi Informasi di RSUD Mokopido Tolitoli. b.bahwa untuk melaksanakan huruf a tersebut diatas maka, perlu membentuk tim Teknologi Informasi (TI) dengan Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli. MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli tentang



Pembentukan Tim Teknologi Informasi (Ti) Di Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Kabupaten Tolitoli sebagaimana lampiran Keputusan ini. KEDUA



: Tim Teknologi Informasi (TI) sebagaimana Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : 1). Pengumpulan data seluruh sistem/aplikasi dirumah sakit; 2). Penyiapan Data; 3). Memproses Data; 4). Mengumumkan Data; 5). Menganalisa Data; 6). Menyebarkan Informsi; 7). Lain-lain yang dipandang perlu.



KETIGA



: Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD dan Anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di tolitoli Pada tanggal



2018



DIREKTUR RSUD MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI



dr. D A N I A L Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Bupati Tolitoli di Tolitoli. 2. Inspektur, Inspektorat Kabupaten Tolitoli di Tolitoli. 3. Kepala BKPSDM Kab. Tolitoli di Tolitoli. 4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli di Tolitoli. 5. Masing-Masing yang bersangkutan ditempat.



Lampiran



: Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli Nomor : / /2018 Tanggal :



TIM TEKNOLOGI INFORMASI RSUD MOKOPIDO TOLITOLI PENANGGUNG JAWAB



: DIREKTUR RSUD Mokopido Tolitoli



KETUA / ANGGOTA



: YOSO WARSITO, SE, MM



SEKRETARIS / ANGGOTA



: HERMAN ARIFIN, S.IP



ANGGOTA



: 1. 2. 3.



DIREKTUR RSUD MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI



dr. D A N I A L Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 







Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.







Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.







Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.







Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.







Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.







Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.







Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.







Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.







Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.







Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.







Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.







Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.







Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.







Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.







Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.







Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.







Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.







Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.







Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.







Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.







Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.







Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.



Lampiran



II : Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli Nomor : / /2018 Tanggal : SAKSI-SAKSI PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS RSUD MOKOPIDO TOLITOLI TAHUN 2018



SAKSI-SAKSI : 1. Ketua Komite Medik 2. Kabag. Tata usaha 3. Kasubag dokumentasi Dan penyuluhan hukum Pada bagian hukum setdakab Tolitoli



: : :



4. Kepala seksi pengawasan Pemerintahan pada Inspektorat kab. Tolitoli



:



5. Kasubag. Umum Kepegawaian 6. Kasi. Pemeliharaan Sarana & prasarana



: :



7. Kasi. Keperawatan



:



DIREKTUR RSUD MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI



dr. D A N I A L Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TERAKREDITASI (KARS : 2017 - 2020)



Alamat : Jl. Lanoni No. 37 Tolitoli Kode Pos : 94514 Sulawesi Tengah Telp.Fax (0453) 21300 – 21301 Tolitoli e-mail : [email protected]



BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS NOMOR : ..................................... Pada hari ini, ................ tanggal .................................., panitia telah mengadakan penelitian dan penggolongan status pasien rawat inap dan rawat jalan yang sudah tidak aktif menurut ketentuan yang berlaku. Adapun status pasien yang digolongkan sudah tidak aktif adalah : 1. Status pasien Rawat Jalan sebanyak .................... status dengan nomor rekam medis ........................... .... s.d ...................... yaitu pasien yang tahun kunjungannya terakhir tahun .................. (Daftar terlampir) 2. Status pasien Rawat Inap sebanyak ................. status dengan nomor rekam medis ..................... s.d ......................... yaitu pasien yang tahun kunjungannya terakhir tahun ....................... (Daftar Terlampir) Status pasien tersebut telah dimusnahkan dengan cara membakar sampai habis dan dihadiri oleh Tim Pemusnahan dan beberapa saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh Direktur RSUD Mokopido Tolitoli. Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sesungguhnya dan dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya. Nama Panitia dan saksi-saksi. 1. 2. 3.



4. 5. 6. 7.



Ketua komite medik Kabag. Tata usaha Kasubag dokumentasi Dan penyuluhan hukum Pada bagian hukum setdakab Tolitoli Kepala seksi pengawasan Pemerintahan pada Inspektorat kab. Tolitoli Kasubag. Umum kepegawaian Kasi. Pemeliharaan Sarana & prasarana Kasi. Keperawatan



Tanda - Tangan : : :



: : : :



DIREKTUR RSUD MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI



dr. D A N I A L Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TERAKREDITASI (KARS : 2017 - 2020)



Alamat : Jl. Lanoni No. 37 Tolitoli Kode Pos : 94514 Sulawesi Tengah Telp.Fax (0453) 21300 – 21301 Tolitoli e-mail : [email protected]



Nomor : 005/ /RSUD Lampiran : Perihal : U n d a n g a n



Tolitoli, 29 Maret 2018



Kepada Yth.



Di Tempat



Dalam rangka pelaksanaan pemusnahan dokumen rekam medik yang sudah tidak aktif, maka kami panitia mengundang kepada seluruh saksi-saksi yang telah ditetapkan, untuk menghadiri



pemusnahan tersebut



yang



Insya



Allah



akan



dilaksanakan pada :



Hari/tanggal



:



Jam



: ............... Wita s.d Selesai



Tempat



: RSUD Mokopido Tolitoli



Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih. Diketahui : Direktur RSUD Mokopido Tolitoli



Ketua Panitia Pemusnahan



PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TERAKREDITASI (KARS : 2017 - 2020)



Alamat : Jl. Lanoni No. 37 Tolitoli Kode Pos : 94514 Sulawesi Tengah Telp.Fax (0453) 21300 – 21301 Tolitoli e-mail : [email protected]



Nomor : 800 /228/RSUD Tolitoli, 12 April 2018 Lampiran : Perihal : Permohonan Permintaan Nama-Nama Saksi Pemusnahan Arsip Rekam Medis Kepada Yth. 1. Inspektur, Inspektorat Kab. Tolitoli 2. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kab. Tolitoli Di Tolitoli Dalam rangka rencana pelaksanaan pemusnahan dokumen rekam medik yang sudah tidak aktif, maka bersama ini dengan hormat kami menyampaikan permohonan permintaan tenaga sebagai saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Saksi-saksi dalam kegiatan pemusnahan dokumen rekam medik yang berasal dari eksternal rumah sakit terdiri dari : 1. 1 (satu) orang dengan jabatan Kepala Seksi yang membidangi Pengawasan Pemerintahan pada Inspektorat Kab. Tolitoli. 2. 1 (satu) orang dengan jabatan Kepala Subbagian yang membidangi Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum dan PerundangUndangan Sekretariat Daerah Kab. Tolitoli. Nama-nama tersebut akan ditetapkan sebagai saksi dalam pemusnahan dokumen rekam medik yang sudah tidak aktif. Demikian surat permohonan disampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.



DIREKTUR RSUD MOKOPIDO KABUPATEN TOLITOLI



dr. D A N I A L Pembina Utama Muda (IV/c)



Nip. 19631215 199803 1 002