22 0 161 KB
PROSEDUR INSTALASI & MAINTENANCE SERVER No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016
00
Tanggal Terbit
1 Ditetapkan Oleh
Direktur RS Mulya STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
dr. Indria Velutina ................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Prosedur instalasi & maintenance server merupakan tata cara pengelolaan server dari instalasi server sampai maintenance supaya sistem yang dipakai atau dijalankan nanti dapat berjalan tanpa
TUJUAN
gangguan. 1. Terciptanya suatu server yang dapat menampung semua aktivitas sistem yang dibebankan kepadanya nanti 2. Terpeliharanya server dari masalah atau gangguan yang ada 3. Terciptanya pelayanan berbasis komputer yang lancar dan bebas
KEBIJAKAN
gangguan. Kebijakan Direktur RSUD Pariaman No. .............................. tentang
PROSEDUR
pelayanan teknologi & informasi di RSUD Pariaman. A. Instalasi Server 1. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi melakukan permintaan pembelian server untuk kebutuhan sistem jika tidak tersedianya perangkat. 2. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi sebelum melakukan instalasi server harus melihat kebutuhan dari sistem nantinya yang akan dipakai. 3. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi ruangan memilihan perangkat keras (hardware) dan perangkat (software) yang sesuai dengan kebutuhan sistem yang akan dipakai. 4. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi Memberikan nama komputer sesuai dengan kebutuhan sehingga memudahkan dalam pengontrolan pada saat server di pakai dalam sebuah jaringan. 5. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi melakukan pengaturan (role) atau install aplikasi pendukung yang dibutuhkan dalam menjalankan sebuah sistem. 6. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi melakukan
pengujian sebelum server dipakai oleh rumah sakit B. Maintenance 1. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi melakukan pengecekan berkala terhadap server yang berjalan 2. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi Melakukan pengecekan event log di komputer server 3. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi Melakukan perawatan hardware secara berkala 4. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi Melakukan instalasi perangkat lunak atau upgrade perangkat keras sesuai kebutuhan. 5. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi Melakukan update antivirus secara berkala 6. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi Melakukan update Unit Terkait
sistem operasi secara berkala 1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Unit, Ruangan dan Instalasi 3. Pejabat Pengadaan
INSTALASI HARDWARE & SOFTWARE
No.Dokumen
No.Revisi
Halaman
00
2
/RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Pariaman
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
dr. Indria Velutina ................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Instalasi hardware dan software adalah prosedur baku yang disusun untuk setiap alur perancangan suatu perangkat. Alur kerja dan ruang lingkup dari standar baku ini bertujuan untuk menciptakan suatu sistem kerja yang terstruktur dan berhubungan dengan sistem inventory,
TUJUAN
keamanan dan standar pelayanan berbasis teknologi informasi. Untuk menjamin setiap unit perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) ditujukan untuk pelayanan dirumah sakit
KEBIJAKAN
serta menjaga keamanan operasional perangkat tesebut. Kebijakan direktur dalam menentukan arah pelayanan di rumah sakit
PROSEDUR
dan kontrol terhadap penggunaan hardware dan software. 1. Staf Teknisi dan IT Support melakukan pencatatan atau record dari nomor seri hardware yang digunakan (motherboard, processor, harddisk, memory, VGA, power supply, monitor, keyboard, mouse, UPS, dan perangkat jaringan). 2. Staf Teknisi dan IT Support melakukan pengaturan akun serta autentifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna. 3. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi memberikan standar software atau aplikasi yang hanya boleh digunakan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna. 4. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi tidak memperbolehkan untuk melakukan instalasi hardware dan software tanpa adanya persetujuan dari kepala ruangan Instalasi Teknologi & Informasi. 5. Kepala ruangan instalasi teknologi & informasi akan memerintahkan stafnya untuk melakukan penghapusan satu arah jika terdapat instalasi software atau aplikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna atau tidak melalui izin kepala ruangan Instalasi Teknologi & Informasi. 6. Kepala ruagan instalasi teknologi & informasi melaporkan kepada atasan
lansung
jika
terdapat
pengguna
yang
melakukan
pergantian/mengambil hardware atau perangkat Komputer. 7. Kepala ruangan memberikan aturan mengenai software yang diberikan atau digunakan sesuai dengan keputusan dan kebutuhan manejemen rumah sakit dan Instalasi Teknologi & Informasi 8. Staf Teknisi dan IT support melakukan penonaktifan port USB dan port
download (sesuai kebutuhan dan level pengguna). 9. Staf Teknisi dan IT support menyedian fasilitas komputer, printer dan perangkat pendukung lainya (sesuai kebutuhan) bagi setiap ruangan yang telah ditetapkan oleh manejemen rumah sakit.
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Manajemen Rumah sakit 3. Bagian Aset
INSTALASI PERANGKAT & MAINTENANCE JARINGAN No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016 Tanggal Terbit
00
1 Ditetapkan Oleh
Direktur RSUD Pariaman
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
dr. Indria Velutina ................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Instalasi perangkat jaringan adalah suatu standar yang digunakan dalam instalasi perangkat jaringan serta mengadakan monitoring keadaan
TUJUAN
perangkat dan keamanan perangkat jaringan. Dengan tersedianya perangkat jaringan
KEBIJAKAN
menjadikan pelayanan teknologi & informasi berjalan lancar. Kebijakan direktur dalam menentukan arah pelayanan di rumah sakit
PROSEDUR
dan kontrol terhadap instalasi perangkat dan maintenance jaringan. 1. Staf Teknisi, jaringan dan IT support melakukan instalasi jaringan
yang siap
digunakan,
sesuai dengan kebutuhan user dan memberikan hak akses tersendiri kepada level pengguna. 2. Staf Teknisi, jaringan dan IT support menyediakan koneksi jaringan bagi setiap ruangan yang ada di rumah sakit (sesuai kebutuhan ruangan). 3. Staf Teknisi, jaringan dan IT support melakukan pengawasan dan perawatan perangkat jaringan yang ada 4. Staf Teknisi, jaringan dan IT support menjaga keamanan perangkat jaringan yang ada. 5. Staf Teknisi, jaringan dan IT support melakukan cuci tangan 6 UNIT TERKAIT
langkah setelah melakukan pekerjaan. 1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Instalasi PS RS
PROSEDUR KERJA LAPANGAN No.Dokumen No.Revisi /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016 Tanggal Terbit
Halaman
00
1 Ditetapkan Oleh
Direktur RSUD Pariaman STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Indria Velutina
(SPO) PENGERTIAN
................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Standar dalam instalasi teknologi & informasi yang berhubungan
TUJUAN KEBIJAKAN
dengan pemasangan dan perbaikan perangkat serta keselamatan kerja Agar keselamatan menjadi perhatian utama pada saat kerja lapangan. Undang-undang No.1 Tentang Keselamatan Kerja Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjamin keselamatan pekerja serta
PROSEDUR
profesionalisme dalam bekerja 1. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi membawa toolbox dan tas pinggang untuk membawa peralatan kerja 2. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi membawa walkie talkie untuk media komunikasi terutama pada saat pemasangan jaringan dan pengetesan jaringan 3. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi memakai safety shoes pada saat dilapangan. 4. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi melakukan cuci tangan
UNIT TERKAIT
6 langkah setelah melakukan pekerjaan. 1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Instalasi PS RS
PERBAIKAN HARDWARE & SOFTWARE No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016 Tanggal Terbit
00
1 Ditetapkan Oleh
Direktur RSUD Pariaman STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
dr. Indria Velutina ................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Standar Penanganan yang akan dilakukan pada saat ditemukan masalah pada hardware dan software.
TUJUAN
Untuk menjamin pelayanan rumah sakit dapat berjalan dengan baik
KEBIJAKAN
dan lancar dari segi hardware dan software. Petugas instalasi teknologi & informasi merumuskan pedoman tentang penerapan perbaikan hardware & software perangkat
PROSEDUR
komputer. 1. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi melakukan pengecekan nomor seri hardware yang mengalami kerusakan dan mencocokan dengan nomor seri perangkat yang tercatat sebelumnya. 2. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi melakukan pengecekan terhadap hardware dan software yang mengalami kerusakan untuk kemudian di perbaiki/diganti dan membuat laporan kerja sesuai dengan kerusakan yang terjadi. 3. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi melakukan pengeditan data jika terdapat pergantian perangkat hardware yang baru. 4. Perbaikan/pergantian tidak akan dilakukan apabila hardware yang rusak tidak termasuk ke dalam database instalasi teknlogi & informasi. 5. Seluruh staf instalasi teknologi & informasi melakukan cuci tangan
UNIT TERKAIT
6 langkah setelah melakukan pekerjaan 1. Instalasi Teknologi & Informasi PROSEDUR PEMBUATAN PROGRAM No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016 Tanggal Terbit
00
1 Ditetapkan Oleh
Direktur RSUD Pariaman STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
dr. Indria Velutina
(SPO) PENGERTIAN
................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Tata Cara permintaan pembuatan program untuk dipakai di lingkungan
TUJUAN
RSUD Pariaman Agar Setiap unit atau bagian mengetahui tata cara permintaan
KEBIJAKAN
pembuatan program. Kebijakan direktur dalam menentukan arah pelayanan di rumah sakit dan kontrol masing-masing unit atau bagian.
PROSEDUR
1. Unit atau bagian terkait mengajukan telaah staf kepada direktur untuk persetujuan permintaan program yang ingin dibuat 2. Direktur memerintahkan bagian terkait untuk mengkaji pembuatan serta memerintahkan menyusun alur kerangka kerja atau flowchart di implikasikan dengan kondisi real di lapangan. 3. Bagian instalasi teknologi & informasi menerima surat disposisi dari direktur rumah sakit 4. Kepala ruangan dan programmer instalasi teknologi & Informasi berkolaborasi dengan unit atau bagian terkait terhadap penyusunan alur kerangka atau flowchart program yang nantinya akan dipakai. 5. Kepala ruangan dan programmer instalasi teknologi & informasi membuat program yang di maksud dan melakukan pengujian program dengan bagian atau unit terkait pada saat status program 50%, 75%, 90% dari pengerjaan serta pada tahap finishing. 6. Kepala ruangan dan programmer instalasi teknologi & informasi melakukan maintenance serta upgrade apabila terjadi perubahan pada
UNIT TERKAIT
program tersebut. 1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Unit, Ruangan dan Instalasi
PROSEDUR PENGELOLAN WEBSITE No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016
00
Tanggal Terbit
1
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Pariaman
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Indria Velutina
(SPO) PENGERTIAN
................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Tata cara pengelolaan website baik pembuatan, pengembangan dan
TUJUAN
pengisian konten 1. Dengan adanya website menjadi salah satu konten media untuk berkomunikasi dengan masyarakat. 2. Dengan adanya website menjadikan sarana untuk mensharing berita, pengumuman, agenda kegiatan, promosi dan Informasi
KEBIJAKAN PROSEDUR
publik lainya. Kebijakan Direktur tentang pengelolaan website Rumah Sakit 1. Kepala ruangan dan programmer instalasi teknologi & informasi
menjadi penanggung pengelolaan website rumah sakit 2. Masing-masing bidang di rumah sakit berhak untuk memberikan berita atau artikel yang ingin di tampilkan di website 3. Berita atau artikel yang ingin di upload harus disetujui secara tertulis oleh direktur RSUD Pariaman. 4. Penyerahan berita atau artikel yang akan di upload oleh instalasi teknologi & Informasi harus berupa softcopy dan hardcopy. 5. Softcopy berupa file asli yang akan diupload, sedangkan hardcopy berupa file asli yang sudah di tanda tangani direktur RSUD Pariaman 6. Kepala ruangan dan programmer instalasi teknologi & informasi melakukan cek kesamaan berkas sebelum melakukan posting di website rumah sakit, Jika isi file tidak sesuai maka akan dikembalikan ke bidang terkait. 7. Proses upload dan posting berita menjadi tanggung jawab Admin Website instalasi teknologi & informasi 8. Admin Website instalasi teknologi & informasi hanya melakukan upload dan posting berita, artikel, agenda dan informasi publik lainya hanya jika sudah di setujui secara tertulis oleh direktur RSUD Pariaman. 9. Kepala dan staf instalasi teknologi & informasi tidak bertanggung terhadap pembuatan berita, artikel, agenda dan informasi publik UNIT TERKAIT
lainya. 1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Manajemen Rumah Sakit 3. Unit, Ruangan dan Instalasi
PROSEDUR TROUBLESHOOTING No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016 Tanggal Terbit
00
2
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Pariaman
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
dr. Indria Velutina ................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Tata cara pelaporan dan penanganan permasalahan sistem atau troubleshooting baik hardware, software, perangkat jaringan atau
TUJUAN
program aplikasi. 1. Agar mempunyai prosedur yang jelas dalam penanganan troubleshooting 2. Agar semua bagian dapat mengetahui tata cara penanganan masalah troubleshooting pada instalasi Teknologi & informasi 3. Menjadi standar bagi staf instalasi teknologi & informasi dalam
KEBIJAKAN
melaksanakan penanganan troubleshooting. Kebijakan Instalasi teknologi & Informasi dalam melakukan penanganan dini secepat mungkin terhadap permasalahan yang muncul
PROSEDUR
1. Bagian atau unit kerja di rumah sakit melakukan pelaporan terhadap masalah yang timbul dengan cara menghubungi staf instalasi teknologi & informasi via telpon maupun mobile. 2. Staf Teknisi dan IT support lansung memberikan perintah kepada staf terkait untuk melakukan pengecekan terhadap masalah yang ada dalam kurun waktu 5 menit paling lama sesudah laporan diterima. 3. Staf Teknisi dan IT support teknologi & informasi akan melakukan perbaikan segera dan berkoordinasi dengan bagian atau unit terkait serta berkonsultasi dengan sesama staf instalasi teknologi & informasi jika menyangkut kerusakan di bidang terkait lainya. 4. Staf Teknisi dan IT support melakukan pergantian sparepart jika ada kerusakan yang mengharuskan dilakukan pergantian. 5. Staf Teknisi dan IT support akan melakukan pengecekan terhadap sparepart yang akan diganti dengan stok yang ada sekarang. 6. Staf Teknisi dan IT support akan melaporkan kepada kepala ruangan instalasi teknologi & informasi jika tidak mempunyai sparepart pengganti dan kepala ruangan memerintahkan untuk melakukan pembuatan permintaan pembelian barang yang dibuthkan. 7. Staf Teknisi dan IT support teknologi & informasi mengisi form perbaikan di isi dan ditanda tangani oleh bagian atau unit yang melakukan pelaporan disertai dengan mengisi kesimpulan. 8. Semua form yang sudah di isi di laporkan kepada kepala ruangan instalasi teknologi & informasi untuk kemudia di simpan dalam satu berkas. 9. Staf teknisi dan IT support instalasi teknologi & informasi
UNIT TERKAIT
melakukan cuci tangan 6 langkah setelah melakukan pekerjaan 1. Instalasi Teknologi & Informasi 2. Bagian atau unit kerja rumah sakit 3. Bagian pengadaan
PROSEDUR PEMELIHARAAN SISTEM PABX No.Dokumen No.Revisi Halaman /RSPr/ SPO/ IT/ VII/2016
00
Tanggal Terbit
1
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Pariaman
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Indria Velutina
(SPO) PENGERTIAN
................................... Nip : 19680622 200003 2 002 Tata cara pemeliharaan perangkat telepon PABX dari segi perangkat
TUJUAN
lunak dan server. Agar prosedur pemeliharaan PABX menjadi jelas bagi masing-
KEBIJAKAN PROSEDUR
masing ruangan. Kebijakan Direktur tentang pemiliharaan perangkat telepon PABX 1. Bagian atau unit kerja terkait melakukan pelaporan kepada instalasi IPS RS terhadap permasalahan yang ada 2. Instalasi IPS RS berkoordinasi dengan Staf Teknisi & jaringan instalasi teknologi & informasi terkait pengecekan dari sisi sistem. 3. Staf Teknisi & jaringan instalasi teknologi & informasi dan instalasi IPS RS berkolaborasi bekerja sama melakukan perbaikan dari sisi hardware maupun software. 4. Pergantian perangkat yang rusak akan dilakukan oleh instalasi IPS RS. 5. Instalasi IPS RS bertanggung jawab penuh dalam pemeliharaan
dan penambahan perangkat jaringan telepon PABX. 6. Kepala ruangan dan staf jaringan instalasi teknologi & informasi bertanggung jawab terhadap pengaturan perangkat lunak sistem PABX. 7. Kepala ruangan dan staf jaringan instalasi teknologi & informasi bertanggung jawab terhadap upgrade hardware server serta UNIT TERKAIT
penambahan line telepon. 1. Instaslasi Teknologi & Informasi 2. Instalasi IPS RS