8 0 182 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KEMRANJEN I Jl. Assistenan No. 301 Kemranjen Kode POS 53194 Telp. (0282) 5293286 E-mail : [email protected] Website : http://puskesmas1kemranjen.banyumaskab.go.id KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I Nomor : 440/000/SK/I/2021 TENTANG TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) DI PUSKESMAS KEMRANJEN I TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I, Menimbang
:
a. Kapitasi berbasis kinerja adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa hasil kinerja Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan; b. Untuk memastikan pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan tercapai dengan optimal perlu dibentuk Tim Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Puskesmas Kemranjen I;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2004
Tentang
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 5. MEMUTUSKAN :
Menetapkan Kesatu
Kedua
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I TENTANG TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) DI PUSKESMAS KEMRANJEN I. : Tim Kapitasi Berbasis Kinerja di Puskesmas Kemranjen I sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
: Tim Kapitasi Berbasis Kinerja di Puskesmas Kemranjen I mempunyai tugas: 1. ...........
Ketiga Keempat
: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran BLUD Puskesmas Kemranjen I; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Ditetapkan di Kemranjen pada tanggal 2 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I KABUPATEN BANYUMAS
ANGGORO SUPRIYO
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I : 440/003.1/SK/I/2020 : 02 Januari 2020 : TIM KAPTASI BERBASIS KINERJA (KBK)
NOMOR TANGGAL TENTANG
SUSUNAN TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) PUSKESMAS KEMRANJEN I 1.
Penanggung Jawab
: Kepala Puskesmas
2.
Ketua ( Merangkap Anggota )
:
3.
dr. Haris Agung Nugroho
: Indikator Angka Kontak a. Kontak Sehat b. Kontak Sakit - Kesehatan Keluarga - Kesehatan Keluarga
: dr. Haris Agung Nugroho : Umi Mislimah, AMd.Farm : Dwi Susilaningrum, AMd.Kep
: Wajinah,AMd.Keb 4
Anggota
:
5.
Anggota
:
6.
Anggota
:
7.
Anggota
:
8.
Anggota
:
KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I KABUPATEN BANYUMAS
ANGGORO SUPRIYO