SK Tim KBK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KEMRANJEN I Jl. Assistenan No. 301 Kemranjen Kode POS 53194 Telp. (0282) 5293286 E-mail : [email protected] Website : http://puskesmas1kemranjen.banyumaskab.go.id KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I Nomor : 440/000/SK/I/2021 TENTANG TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) DI PUSKESMAS KEMRANJEN I TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I, Menimbang



:



a. Kapitasi berbasis kinerja adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa hasil kinerja Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan; b. Untuk memastikan pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan tercapai dengan optimal perlu dibentuk Tim Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Puskesmas Kemranjen I;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun Sistem Jaminan Sosial Nasional;



2004



Tentang



2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 5. MEMUTUSKAN :



Menetapkan Kesatu



Kedua



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I TENTANG TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) DI PUSKESMAS KEMRANJEN I. : Tim Kapitasi Berbasis Kinerja di Puskesmas Kemranjen I sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;



: Tim Kapitasi Berbasis Kinerja di Puskesmas Kemranjen I mempunyai tugas: 1. ...........



Ketiga Keempat



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran BLUD Puskesmas Kemranjen I; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Ditetapkan di Kemranjen pada tanggal 2 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I KABUPATEN BANYUMAS



ANGGORO SUPRIYO



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I : 440/003.1/SK/I/2020 : 02 Januari 2020 : TIM KAPTASI BERBASIS KINERJA (KBK)



NOMOR TANGGAL TENTANG



SUSUNAN TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) PUSKESMAS KEMRANJEN I 1.



Penanggung Jawab



: Kepala Puskesmas



2.



Ketua ( Merangkap Anggota )



:



3.



dr. Haris Agung Nugroho



: Indikator Angka Kontak a. Kontak Sehat b. Kontak Sakit - Kesehatan Keluarga - Kesehatan Keluarga



: dr. Haris Agung Nugroho : Umi Mislimah, AMd.Farm : Dwi Susilaningrum, AMd.Kep



: Wajinah,AMd.Keb 4



Anggota



:



5.



Anggota



:



6.



Anggota



:



7.



Anggota



:



8.



Anggota



:



KEPALA PUSKESMAS KEMRANJEN I KABUPATEN BANYUMAS



ANGGORO SUPRIYO