SK Tim KBK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK KECAMATAN ARONGAN LAMBALEK No.



Jln. Meulaboh – Banda Aceh Km. 30



Telp./Fax



Email : [email protected]



Arongan Lambalek Kode Pos 23652



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK Nomor : 440/00



06/62/2022



TENTANG TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) DI PUSKESMAS DRIEN RAMPAK TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK Menimbang



:



a. Kapitasi berbasis kinerja adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa hasil kinerja Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan; b. Untuk memastikan pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan tercapai dengan optimal perlu dibentuk Tim Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Tim Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Upt Puskesmas Drien Rampak;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



Kedua



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK TENTANG TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) DI PUSKESMAS : Tim Kapitasi Berbasis Kinerja di Puskesmas UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini; : Tim Kapitasi Berbasis Kinerja di Puskesmas Drien rampak mempunyai tugas: 1. Melakukan kerja sama antara sesama Tim Pcare agar dapat terwujudnya pencapain kbk yang optimal 2. Menjalankan kegiatan pengingputan rawat jalan dan rawa inap serta kunjugan sakit dan kunjugan sehat. 3. Melakukan Pengaktifan Kartu BPJS Oleh petugas SIPP tepat waktu 4. Wajib meminta laporan hasil kunjugan kegiatan luar gedung untuk dilakukan peng inputan kedalam aplikasi Pcare. 5. Wajib melakukan persetujuan fakta intergritas setiap bulan nya.



Ketiga Keempat



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Upt Puskesmas Drien rampak : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Ditetapkan di Drien Rampak pada tanggal 13 Juni 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK KABUPATEN ACEH BARAT



SRI WAHYUNI, A.Md.Keb NIP:19871215 201003 2 002



LAMPIRAN



:



NOMOR TANGGAL TENTANG



: : :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DRIEN RAMPAK 440/00 06/62/I/2022 13 Juni 2022 TIM KAPTASI BERBASIS KINERJA (KBK)



SUSUNAN TIM KAPITASI BERBASIS KINERJA (KBK) UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK



1.



Penanggung Jawab



:



2.



Ketua



:



Kepala Puskesmas Sri wahyuni, A.Md.Keb Rahmat Ferdiansyah, A.Md.Gz



3.



Bendahara Puskesmas



:



Devi Putriana, A.Md.Gz



4.



Indikator Angka Kontak



:



a. Kontak Sehat



:



Yusriati, SKM



b. Kontak Sakit



:



Rahmat Ferdiansyah , A.Md.Gz



:



Desi Relita, SKM



:



Syarifah Ainiyah, A.Md.Keb



- Kesehatan Keluarga - Kesehatan Keluarga 5.



Petugas SIPP



:



Novi Rovida,A.Md.Kep



6.



Petugas Klem Non Kapitasi



:



Maryamah Zenda. A.Md.Keb



7.



Petugas pj. Rawat Inab



:



Putra Oetami, A.Md,Kep



8.



Petugas Prolanis



:



Roliana, A.Md.Keb



9.



Petugas PTM



:



Ns. Diah Hastuti, S.Kep



10



Petugas Apotik



:



Putri Rahmadhani, A.Md.Fam



KEPALA UPT PUSKESMAS DRIEN RAMPAK KABUPATEN ACEH BARAT



SRI WAHYUNI, A.Md.Keb Nip: 19871215 201003 2 002