SK Tim Kendali Mutu Kendali Biaya TKRS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • naeni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. MITRA MEDIKA NOMOR : 005/SK/DIR/RSMM/IV/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KENDALI MUTU KENDALI BIAYA RSU. MITRA MEDIKA



‫ﷲالررححممحن ااررححيم‬ ‫حبحســــــــــــــــــحم ا ح‬ Menimbang



:



a b. c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat diharapkan ada mutu yang baik yang diperoleh dari penerapan standar yang baik. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang kompleks. Maka dipandang perlu untuk membentuk melakukan perubahan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Bahwa sehubungan dengan butir a & b tersebut diatas perlu dilakukan perubahan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Rumah Sakit dengan keputusan direktur RSU Mitra Medika. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1438 tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU. MITRA MEDIKA TENTANG PEMBENTUKAN TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA RSU MITRA MEDIKA.



KESATU



:



KEDUA



: Adapun uraian tugas Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya RSU Mitra Medika terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KETIGA



: Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan berkaitan dengan Kendali Mutu dan Kendali Biaya di RSU Mitra Medika dengan ketentuan Direktur dan Pemerintah.



KEEMPAT



: Masa jabatan adalah 5 tahun terhitung dari 26 April 2019 sampai dengan 26 April 2024.



Mencabut Peraturan Direktur RSU. Mitra Medika Medan No. 027/SK/DIR/RSMM/I/2017 tentang Pembentukan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya RSU. Mitra Medika Medan



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit



KEENAM



: Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian oleh Direktur RSU. Mitra Medika.



KETUJUH



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Medan : 26 April 2019 M 20 Sya’ban 1440 H



Direktur



dr. ChairulSyah Putra, M.K.M



Lampiran : Keputusan Direktur RSU. Mitra Medika Nomor : 005/SK/DIR/RSMM/IV/2019 Tanggal : 26 April 2019 M



20 Sya’ban 1440 H



STRUKTUR ORGANISASI TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA RSU MITRA MEDIKA



Direktur



Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya



Sekretaris



Sub Bagian Analisa Data Klaim



Sub Bagian Audit Klinis



Sub Bagian Investigasi dan Pelaporan Ditetapkan di Pada Tanggal



: Medan : 26 April 2019 M 20 Sya’ban 1440 H



Direktur



dr. ChairulSyah Putra, M.K.M



Lampiran : Keputusan Direktur RSU. Mitra Medika Nomor : 005/SK/DIR/RSMM/IV/2019 Tanggal : 26 April 2019



STRUKTUR ORGANISASI TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA RSU. MITRA MEDIKA



Kepala Sub Bidang Keperawatan 1. a.Direktur b. Kepala 2. Ketua TimInstalasi Rawat Inap Kepala Instalasi Rawat Jalan 3. c. Sekretaris Kepala Instalasi Gawat Darurat 4. d.Bagian Analisa Data Klaim e. Niky Puji Utami, S.Farm, Apt 5. Bagian Audit Klinis 6. Bagian Investigasi dan Pelaporan 7. Anggota



:: :: :: :: :: : : : : :



Maranata Lydia I,Putra,M.K.M P, S. Kep, Ns dr. ChairulSyah Jumiati S,Amd,Kep dr. Joanita Kurniadi Ida Saharni A.Md.Kep Qori ArmizaLubis, Septia, S.Tr.Keb dr. FadlyPranata Hutabarat dr. Ilham Siti Aisyah dr. Mayuri Kepala Instalasi Farmasi RS dr. Art Tirtanesha Limbong Rotua Lumbangaol , SE dr. Mayasari Situmorang dr. Naeni Juliani



dr. Kartika Koesno Ditetapkan di Pada Tanggal



: Medan : 26 April 2019 M 20 Sya’ban 1440 H



Direktur



dr. ChairulSyah Putra, M.K.M



\ Lampiran : Keputusan Direktur RSU. Mitra Medika Nomor : 005/SK/DIR/RSMM/IV/2019 Tanggal : 26 April 2019



URAUAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG



TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA RSU. MITRA MEDIKA A. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya RSU Mitra Medika 1. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya 2. Mensosialisasikan kebijakan, regulasi, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. 3. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik. 4. Menyusun program Kendali Mutu dan Kendali Biaya dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 5. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. 6. Membuat laporan kepada Direktur terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya. 7. Berkoordinasi dengan unit terkait lain. 8. Melakukan deteksi dini Kecurangan Pembiayaan berdasarkan data klaim pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit. 9. Meningkatkan kemampuan Koder, serta dokter dan petugas lain yang berkaitan dengan Klaim. 10. Melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan Kecurangan Pembiayaan. 11. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana tim apakah telah sesuai kebijakan manajemen rumah sakit. 12. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari prosedur/ monitoring surveilans proses. B. Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Kriteria: 1. Dokter umum yang telah memiliki STR dan SIP atau tenaga kesehatan lain dengan pendidikan minimal S1 2. Pernah mengikuti pelatihan dasar terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya Tugas Pokok dan Fungsi : 1. Menetapkan sasaran dari program – program Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya 2. Mengelola kebijakan/ ketentuan/ prosedur Kendali Mutu dan Kendali Biaya rumah sakit sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua staf di rumah sakit. 3. Mengkoordinasikan kegiatan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya rumah sakit. 4. Menangani hal – hal yang berkaitan dengan Kendali Mutu dan Kendali Biaya rumah sakit. 5. Memberikan usulan / saran pemecahan atas berbagai permasalahan terkait dengan Kendali Mutu dan Kendali Biaya. 6. Memberikan rekomendasi pembinaan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya kepada Direktur RS. 7. Meningkatkan kemampuan dan penanganan masalah secara efektif. C. Sekretaris Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Kriteria: 1. Petugas Rekam Medis dengan pendidikan minimal D-3. Tugas Pokok dan Fungsi : 1. Mendokumentasikan dan mencatat hasil pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya.



2. Melaksanakan kegiatan tata usaha yang berkaitan dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali 3. 4. 5.



6.



Biaya Melaksanakan semua administrasi yang berkaitan dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Memberikan saran kepada pimpinan. Meningkatkan kemampuan dan penanganan masalah secara efektif. Menyelenggarakan dokumentasi dan pekerjaan ketatausahaan yang berkaitan dengan Kendali Mutu dan Kendali Biaya.



D. Bagian Analisa Data Klaim Kriteria: 1. Dokter umum yang memiliki STR dan SIP 2. Pernah mengikuti pelatihan dasar terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya Tugas Pokok dan Fungsi : 1. Melakukan analisa dan validasi data klaim. 2. Mengadakan pengawasan data klaim untuk menjamin bahwa Kendali Mutu dan Kendali Biaya Rumah Sakit dapat diimplementasikan secara benar dan konsisten. 3. Mengusulkan diadakan pembahasan dan tindak lanjut yang diperlukan / dianggap perlu. 4. Memberikan saran / usulan pemecahan atas berbagai permasalahan terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya Rumah Sakit. 5. Meningkatkan kemampuan dan penanganan masalah secara efektif. 6. Memberikan laporan atau masukan hasil pengawasan atau evaluasi kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya. E. Bagian Audit Klinis Kriteria: 1. Dokter umum atau petugas rekam medis dengan pendidikan minimal D-3 2. Pernah mengikuti pelatihan dasar terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya Tugas Pokok dan Fungsi : 1. Melakukan audit klinis untuk satu kasus tertentu setiap bulannya. 2. Menilai kualitas pelayanan klinis , termasuk prosedur yang digunakan untuk diagnosis dan pengobatan , penggunaan sumber daya dan hasil kualitas hidup yang dihasilkan bagi pasien. 3. Menilai kesesuaian pelayanan yang diberikan dengan clinical pathway dan panduan praktik klinis Rumah Sakit. 4. Memberikan laporan atau masukan hasil audit klinis kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya. F. Bagian Investigasi dan Pelaporan Kriteria: 1. Dokter umum atau Perawat dengan pendidikan minimal D3 2. Pernah mengikuti pelatihan dasar terkait Kendali Mutu dan Kendali Biaya Tugas Pokok dan Fungsi :



1. Melaksanakan investigasi dalam upaya deteksi dini adanya dugaan Kecurangan Pembiayaan, penjelasan mengenai kejadiannya, dan latar belakang/alasannya kasus yang berhubungan dengan kecurigaan kecurangan Pembiayaan (Fraud) di Rumah Sakit. 2. Berkoordinasi dengan ahli/pakar, asosiasi rumah sakit/asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi (jika diperlukan). 3. Membuat laporan hasil investigasi yang berisi: ada atau tidaknya kejadian kecurangan pembiayaan yang ditemukan, rekomendasi pencegahan berulangnya kejadian serupa di kemudian hari dan rekomendasi sanksi administratif bagi pelaku kecurangan pembiayaan (bila terbukti). Ditetapkan di Pada Tanggal



: Medan : 26 April 2019 M 20 Sya’ban 1440 H



Direktur



dr. ChairulSyah Putra, M.K.M