Program Kendali Mutu Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MUTU RADIOLOGI



I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan sampai saat ini telah berkembang dengan pesat, namun masih banyak hal yang perlu dibenahi terutama dalam menghadapi desentralisasi dan globalisasi saat ini. Salah satu upaya yang merupakan prioritas utama adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, karena dengan dilakukannya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang berkesinambungan akan meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup individu dan derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan jaminan mutu pelayanan kesehatan akan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang dimaksudkan adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dan pelayanan penunjang kesehatan khususnya terutama pelayanan radiologi. Walaupun pelayanan radiologi telah diselenggarakan oleh berbagai sarana pelayanan kesehatan pada berbagai tingkat pelayanan baik pemerintah maupun swasta, namun kemampuan dan mutu pelayanannya masih sangat bervariasi dan belum sepenuhnya dapat memenuhi



tuntutan



kepuasan



pengguna



jasa.



Pengguna



jasa



tersebut



merupakan pelanggan yang dapat terdiri dari pasien, keluarga, masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.dan masyarakat. Mutu diartikan sebagai penjamin pencapaian tujuan atau luaran yang diharapkan dan mutu harus selalu mengikuti perkembangan pengetahuan professional Untuk itu mutu harus



diukur dengan



terkini.



derajat pencapaian tujuan dan harus memenuhi



berbagai standar I spesifikasi. Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan maka berbagai komponen input, process dan output harus ditetapkan secara jelas dan rinci, mencakup aspek manajemen dan teknis dengan berpedoman pada pencapaian visi dan pewujudan misi yang telah ditetapkan bersama. Salah satu kegiatan jaminan mutu adalah kegiatan kendali mutulquality control.



Program Kendali Mutu Radiologi



1. Tujuan pengendalian mutu dan evaluasi pelayanan Radiologi 1 Mewujudkan falsafah dan tujuan Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir secara keseluruhan. 2 Menyediakan media kepada seluruh staf untuk berkompetisi dalam meningkatkan mutu pelayanan 3 Meningkatkan mutu pelayanan Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir melalui masukan baik dari pasien ataupun dokter klinisi. 2. Sasaran Pengendalian Mutu 1. Pencapaian lama waktu tunggu hasil foto X-Ray konvensional ≤ 3 jam. 2. Terpeliharanya peralatan radiologi secara berkesinambungan. 3. Pencapaian kerusakan film CR karena human error dan mesin error tidak boleh melebihi 1% dari jumlah pemakaian film CR. Langkah – Langkah Pelaksanaan Kontrol Mutu : Adapun program kontrol mutu untuk evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan di Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir. Metode Tes 1. Untuk sasaran mutu waktu tunggu foto saat ini terbatas pada pemeriksaan konvensional. Pengumpulan data diambil melalui: a. Pengumpulan jam foto dan jam hasil yang ada di formulir pemeriksaan. b. Jam foto diisi oleh masing-masing petugas setelah selesai melakukan tindakan. c. Jam hasil foto diisi oleh petugas administrasi setelah expertise foto selesai diketik. d. Melalui jumlah tersebut data akan di rekap dan dihitung rata-rata jam hasil. e. Frekuensi satu bulan sekali. 2. Disamping waktu tunggu pelayanan, kontrol mutu juga dilakukan pada film reject atau kerusakan film akibat kesalahan CR atau human error. Untuk sasaran mutu kerusakan film, pengumpulan data diambil melalui : a. Menghitung jumlah film rusak yang telah dikumpulkan oleh radiographer. b. Mengelompokkan berdasarkan ukuran dan sumber percetakan (Konvensional dan CT Scan) c. Menghitung rata-rata film rusak dibandingkan dengan jumlah film terpakai. Program Kendali Mutu Radiologi



d. Frekuensi dilakukan selama satu bulan sekali. 3.



Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing.



4.



Perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.



5.



Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.



Evaluasi Pelaksanaan Evaluasi program kerja secara keseluruhan dengan membuat rekapitulasi dan laporan yang dilakukan setiap satu bulan pada akhir tahun 2015.



II. SUMBER DAYA MANUSIA Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, setiap tenaga yang ada dalam instalasi atau unit pelayanan radiologi diagnostik mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan mutu teknis dan proteksi atau keamanan pelayanan pencitraan radiodiagnostik atau intervensional. Tenaga yang melakukan pemeriksaan radiologi diagnostik khusus untuk kesehatan gigi dan jantung perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk bidang tersebut. Tugas pokok masing – masing sumber daya manusia yang bertugas pada departemen radiologi adalah:



1. Dokter Spesialis Radiologi Dokter Spesialis Radiologi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP (Standar Operasional Prosedur) tindak medik radiodiagnostik, pencitraan diagnostik dan radiologi intervensional serta melakukan revisi bila perlu. b. Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, pencitraan diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP. c. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain atau tenaga kesehatan (perawat) yang mendapat pendelegasian. Program Kendali Mutu Radiologi



d. Menjelaskan dan menandatangani informed consent atau izin tindakan medik kepada pasien atau keluarga pasien. e. Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radio diagnostik, pencitraan diagnostik dan tindakan radiologi intervensional. f. Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, pencitraan diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan. g. Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan dilaksanakan. h. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien. i. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik. j. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya. k. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis. l. Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK radiologi.



2. Radiografer Radiografer atau Penata Rontgen memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mempersiapkan pasien, obat – obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan pembuatan foto radiologi. b. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan. c. Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan bersama dengan dokter spesialis radiologi. d. Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station) atau pencetakan hasil pemeriksaan secara digital. e. Melakukan penjaminan dan kendali mutu. f. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X. g. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan. h. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin. Program Kendali Mutu Radiologi



3. Fisikawan Medik Fisikawan Medik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi untuk penggunaan klinik. b. Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi. c. Pengadaan prosedur jaminan kualitas atau Quality Assurance (QA)



dalam radiologi



diagnostik, meliputi pelaksanaan diagnosa terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu. d. Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil. e. Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan keselamatan radiasi. f. “Acceptance test” atau uji kesesuaian dari unit yang baru. g. Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik. h. Berpatisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapa proteksi radiasi. i. Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi. j. Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.



4. Tenaga Teknik Elektromedis Tenaga Teknik Elektromedis memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama dengan Fisikawan Medis secara rutin. b. Melakukan perbaikan ringan. c. Turut serta dengan pemasok (supplier) pada setiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar.



5. Tenaga Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Tenaga Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membuat program proteksi dan keselamatan radiasi. b. Memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi. Program Kendali Mutu Radiologi



c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan proteksi radiasi, dan memantau pemakaiannya. d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-x digunakan. e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi. f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi. g. Memelihara rekaman. h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan. i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan. j. Melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi. k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verfikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang izin untuk dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). l. Melakukan inventarisasi zat radioaktif.



6. Tenaga Perawat Tenaga Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan radiologi. b. Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan bahan kontras. c. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat. d. Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.



7. Tenaga Kamar Gelap Tenaga Kamar Gelap diperlukan bila departemen radiologi masih menggunakan cara pemrosesan film manual. Posisi Tenaga Kamar Gelap memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyiapkan kaset dan film. b. Melakukan pemrosesan film. c. Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer). Program Kendali Mutu Radiologi



d. Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.



8. Tenaga administrasi Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di institusi pelayanan.



Sistem Pencatatan dan Pelaporan Untuk keperluan evaluasi dan perencanaan kegiatan pelayanan radiologi diagnostik, dilakukan pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan. Pencatatan dan pelaporan yang ada adalah: 1. Pencatatan dan pelaporan jumlah kunjungan pasien : a.



Pasien rawat jalan



b.



Pasien poliklinik



c.



Pasien rawat inap



2. Pencatatan dan pelaporan jumlah dan jenis tindakan, merupakan pencatatan dan laporan tentang berapa jumlah pasien dan berapa jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan, pencatatan dan laporan jumlah pemeriksaan juga berlaku pada modalitas 3. Pencatatan dan pelaporan kejadian akibat kecelakaan radiasi. 4. Pencatatan keadaan atau kondisi peralatan, termasuk jadwal kalibrasi. 5. Pencatatan pemakaian bahan dan alat yang meliputi antara lain: a. Film, termasuk jumlah film yang ditolak dan diulang. b. Bahan kimia untuk processing film. c. Zat kontras. d. Obat – obatan dan yang lainnya. e. Laporan disampaikan secara berkala kepada Kepala atau Pemimpin sesuai kebijakan sarana pelayanan kesehatan tersebut.



Penyimpanan Dokumen Setiap unit atau departemen radiologi diagnostik menyimpan dokumen – dokumen tersebut di bawah ini: a. Surat permintaan pelayanan radiologi diagnostik atau surat rujukan dokter. Program Kendali Mutu Radiologi



b. Hasil pembacaan dan hasil pemeriksaan. c. Catatan dosis. d. Hasil pemantauan lingkungan dan daerah kerja. e. Dokumen kepegawaian yang meliputi data diri tiap tenaga yang ada, sertifikat atau bukti upaya peningkatan sumber daya manusia. f. Catatan kondisi peralatan. g. Kartu kesehatan pekerja. Prinsip penyimpanan dokumen: a. Semua dokumen yang disimpan dalam bentuk rangkap asli. b. Berkas rekam medik pasien berobat jalan disimpan selama 5 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.



Standar Mutu Sumber Daya Manusia Meningkatnya persaingan Rumah Sakit dengan adanya pengembangan teknologi dalam pelayanan Rumah Sakit mengakibatkan banyaknya kesempatan masyarakat untuk melakukan pilihan dalam memperoleh pelayanan penyembuhan dan rehabilitasi penyakit. Salah satu penunjang untuk menjadi pilihan terpercaya pelayanan rumah sakit yaitu sumber daya manusia yang berkualitas serta senantiasa dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bagian Radiologi. Maka radiologi salah satu pelayanan di rumah sakit berupaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan baik melalui pendidikan formal maupun informal. Tujuan Meningkatkan



mutu



pelayanan



Radiologi



RSUP Dr M. Djamil Padang melalui



meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff radiologi serta meningkatkan jenjang pendidikan formal dan non formal staff radiologi. Sasaran Seluruh staff radiologi mendapatkan pendidikan formal dan atau informal. Metodologi Pendidikan Informal 1. Inhouse Training yaitu pelatihan yang dilakukan di dalam RSUP Dr M Djamil Padang. Program Kendali Mutu Radiologi



NO



JENIS PELATIHAN



1



APAR, BHD, Hand



2



Higine



NAMA PEGAWAI Dr Sylvia Rachman, Sp. Rad (K) Dr Hj Rozetti, Sp. Rad



3



Dr Lila Indrati, Sp. Rad



4



Dr Tuti Handayani, Sp. Rad



5



Dr Novi Haryani, Sp Onk Rad



6



Yosrizal, ST



7



Ngatno Arifin, SKM



8



Zulhar Destriani, Amd Rad.



9



Desi Febria Gusman, Amd Rad



10



Lidya Anggreni T, Amd Rad



11



Detria Rusda, Amd Rad



12



Sri Yulia Yezi, Amd Rad



13



Hendri Wiyanto, Amd Rad



14



Ridha Tresna Hariani, Amd Rad



15



Sri Herlinda, S.ST



16



Mursiyatun, S.Si



17



Santiodora Sirait, Amd Rad



18



Rezki Agusta , Amd Rad



19



Syamsul Bahri, Amd Rad



20



Adrimal, Amd Rad



21



Rina Anita, Amd Rad



22



Erik Amri, Amd Rad



23



Asdinul Ilham, Amd Rad



Program Kendali Mutu Radiologi



KETERANGAN



24



Ahmad Fadhil, Amd Rad



25



Hasan Nusi, Amd Rad



26



Eka Marfilinda, Amd



27



Betty Anggraini



28



Pangki Putra



29



Erman



30



Desnil



31



Marjon, Amd Kep



32



Resti Fitrina, Amd Kep



2. Out House Training yaitu pelatihan yang dilakukan di luar RSUP Dr M Djamil Padang. NO 1 2 3 4



JENIS PELATIHAN



KETERANGAN



Optimalisasi Pemanfaatan X- Yosrizal, ST Ray Konvensional, Computed Radiography (CR) Ngatno Arifin, SKM Dan Digital Radiography Lidya Anggreni T, Amd Rad (DR) Di Era Teleradiologi Desi Febria Gusman, Amd Rad



5 6



NAMA PEGAWAI



Sri Herlinda, S.ST Pelatihan Jabatan Fungsional



Mursiyatun, S.Si



Fisika Medik



Pendidikan Formal 1. Pendidikan D4 Radiologi, institusi pendidikan Departemen Kesehatan telah membuka program pendidikan D4 radiologi, sehingga akan sanngat membatu dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan radiographer., 2. Pendidikan setingkat S1 Fisika Medis. Pelayanan radioterapi sangat membutuhkan SDM dengan dasar pendidikan S1 Fisika Medis, sehingga perlu adanya penambahan pendidikan untuk memenuhi kekurangan terseb Program Kendali Mutu Radiologi



3. Program pelatihan proteksi radiasi dilakukan oleh institusi BATAN untuk meningkatkan pengetahuan petugas dalam hal proteksi radiasi. Rekualifikasi dilakukan setiap 5 tahun dilakukan oleh BAPETEN.



Program Kendali Mutu Radiologi



No.



Topik Training /



Calon



Seminar



Peserta



IN HOUSE



ESTIMASI JAN



FEB



MAR



APR



MEI



JUN



JUL



AGT



SEP



OKT



NOV



DES



BIAYA



Menyesuaikan jadwal yang dilaksanakan Diklat



TRAINING



EKSTERNAL TRAINING RADIOGRAFER Radiografer 1



Seminar PARI Pusat



Radiografer



(luar kota)



Radiografer



20.000.000,-



Radiografer Radiografer 2



Seminar/workshop



Radiografer



(luar kota)



Radiografer



20.000.000,-



Radiografer Radiografer Radiografer 2



Seminar/workshop



Radiografer



(dalam kota)



Radiografer



12.000.000,-



Radiografer Radiografer



PENDIDIKAN BERKELANJUTAN 1



2



3



Diklat PPR (Proteksi



Radiografer



Radiasi)



Radiografer



Biaya Kuliah Lanjutan D4



Radiografer



Biaya kuliah Fisika Medik S2



Fisikawan



12.000.000,-



35.000.000,-



60.000.000,-



DOKTER RADIOLOGI 1



2



Seminar/Kongres Nasional



Radiolog



Pertemuan tahunan ilmiah



Radiolog



15.000.000,-



7.000.000,-



PENDIDIAN BERKELANJUTAN 1



Pendidikan Kedokteran Berke.



Radiolog



Program Kendali Mutu Radiologi



20.000.000,-



Langkah – Langkah Kegiatan 1. Inhouse Training sesuai dengan perencanaan



program yang dibuat



setahun sekali. (jadwal



terlampir) 2. Outhouse Training sesuai dengan perencanaan program yang dibuat setahun sekali. (jadwal terlampir) 3. Pendidikan formal sesuai dengan program institusi pendidikan terkait.



Pelaksanaan Penanggung Jawab : Kepala Instalasi Pelaksana



: Staf Radiologi



Pembiayaan Dibebankan kepada Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang Pencatatan dan Pelaporan 1. Setiap peserta pendidikan formal dan informal dicatat dan difile di Radiologi 2. Formulir evaluasi training dan copy sertifikat diserahkan ke Bidang Diklit 3. Laporan dan evaluasi pelaksanaan program dibuat setiap tahun dan diserahkan kepada Bidang Diklit RSUP Dr M Djamil Padang Orientasi Pegawai Baru Orientasi Pegawai Baru adalah proses yang digunakan untuk menyambut pegawai baru sekaligus memperkenalkan program-program yang ada di Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir. Selain untuk memperkenalkan program, orientasi juga digunakan untuk memperkenalkan peralatan yang ada di Instalasi Radiologi. Program Pelaksanaan orientasi pengenalan pegawai baru di Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir :



NO 1



KEGIATAN Struktur



Organisasi



Instalasi



WAKTU



KETERANGAN



Radiologi, 1 jam



Ka. Instalasi



Radiologi, 2 jam



Sekretaris Instalasi



Radioterapi dan Radionuklir 2



Jenis



Pelayanan



Program Kendali Mutu Radiologi



di



Instalasi



Radioterapi dan Radionuklir 3



Pengenalan Peralatan



2 jam



4



Sosialisasi Standar Operasional Prosedur, Keamanan dan Keselamatan Radiasi



PJ Radiologi Sub PJ Radiologi



2,5 jam



PPR Fisikawan Medis



Evaluasi Pelaksanaan Pelaksanaan program mutu dapat diketahui setelah dievaluasi pada setiap akhir tahun



Keamanan dan Keselamatan Radiasi Pendahuluan Alasan pembuatan program keamanan dan keselamatan radiasi adalah bahwa Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir mempunyai tugas untuk melayani masyarakat dalam pembuatan citra radiologi. Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir mempunyai peralatan dan sumber radiasi yang digunakan untuk melayani masyarakat dalam pengobatan pasien dan pembuatan citra radiologi demi membantu dalam menegakkan diagnosa. agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan maka diperlukan program proteksi dan keselamatan radiasi, sehingga pasien, pekerja maupun lingkungan di sekitarnya dapat dipantau dan dijamin keselamatannya. Dalam pelaksanaan pengamanan sumber radiasi, Instalasi Radiologi selalu berkoordinasi dengan Satuan Keamanan Rumah sakit. Untuk memperlancar koordinasi, Rumah Sakit sudah menunjuk salah seorang anggota personal Satuan keamanan sebagai Satuan Pengamanan Radiasi yang dituangkan dalan surat keputusan direktur. Tujuan Program keamanan dan keselamatan radiasi dibuat untuk menunjukkan tanggung manajemen



untuk



memberikan



proteksi



dan



jawab



keselamatan radiasi melalui penerapan struktur



manajemen, kebijakan, prosedur, dan susunan rencana organisasi yang sesuai dengan sifat dan besarnya potensi bahaya radiasi bagi manusia sehingga resiko pemanfaatan radiasi pengion dapat dikurangi serendah mungkin sedangkan manfaat yang diperoleh sebesar- besarnya. Program Kendali Mutu Radiologi



Ruang Lingkup Program proteksi dan keselamatan radiasi dilaksanakan di lingkungan Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir rencana kegiatan yang akan dilakukan meliputi : Pemantauan daerah kerja, pemantauan perorangan, perawatan peralatan, dan pemantauan kesehatan pekerja radiasi.



Resiko Keamanan Radiasi & Penanggulangan Dalam setiap tindakan pekerjaan yang dilakukan di bagian radiologi yang dilakukan oleh petugas radiasi selalu mempunyai potensi bahaya didalamnya baik itu dari manusia, alat yang digunakan maupun tempat kerja. Penggunaan APD (alat pelindung diri) yang tepat dan benar merupakan salah satu cara untuk mengendalikan resiko tersebut, bila pengendalian secara teknis dan administratif belum dapat mengurangi dampak resiko yang ada. Melakukan cekup kesehatan semua pekerja merupakan Program rutin yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali, berguna untuk mengontrol pekerja radiasi dari efek yang ditimbulkan dari radiasi.



Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi Peralatan proteksi yang digunakan disesuaikan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh sumber radiasi tersebut, antara lain :



Monitor Perorangan (TLD) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion pasal 10 Ayat (1) yang menjelaskan untuk mengetahui besar dosis yang diterima oleh pekerja radiasi maka dilakukan pemantauan eksterna dan atau interna. Pemantauan eksterna dilakukan dengan menggunakan dosimeter perorangan atau monitor perorangan. Monitor perorangan digunakan untuk mengetahui besar dosis radiasi yang diterima pekerja dalam suatu periode tertentu. Mengingat dengan PT-KJRAD-045 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Jumlah Radiasi yang bertujuan dengan mengikuti instruksi kerja pemeriksaan yang benar akan dapat mengurangi bahaya radiasi sehingga terjamin kesehatan dan keselamatan untuk pasien yang bertugas.TLD digunakan pada setiap kegiatan di medan radiasi. setiap bulan (maksimal 3 bulan) TLD harus dikirim ke Program Kendali Mutu Radiologi



BATAN untuk dievaluasi. Jumlah pemakai TLD sebanyak 36 Orang, diantaranya yaitu:



A.



RADIOLOG (DOKTER)



1. dr. Sylvia Rachman, Sp.Rad (K) 2. dr. Hj. Rozetti, Sp.Rad 3. dr. Lila Indrati, Sp.Rad 4. dr. Tuti Handayani, Sp.Rad 5. dr. Novita Aryani , Sp.Onk.Rad



B.



RADIOGRAFER



1. Yosrizal, ST (Fisikawan Medis) 2. Ngatno Arifin, SKM (Petugas Proteksi Radiasi) 3. Zulhardestriani 4. Desi Febria Gusman 5. Detria Rusda 6. Lydia Angreni T. 7. Hendri Wiyanto 8. Sri Yulia Yezi 9. Ridha Tresna 10. Syamsul Bahri 11. Asdinul Ilham 12. Erix Amri 13. Ahmad Fadhil 14. Hasannusi 15. Sri Herlinda, S.SiT 16. Mursiyatun, S.Si (Fisikawan Medis) 17. Santiodora Sirait 18. Rezki Agusta 19. Rina Anita



Program Kendali Mutu Radiologi



III. KENDALI MUTU (QUALITY CONTROL) PERALATAN RADIOLOGI A. Ruang Lingkup Program ini berlaku bagi semua peralatan yang berhubungan dengan penggunaan sinar-X untuk tujuan diagnostik pada manusia dan sarana pendukungnya yaitu pesawat sinar-X diagnostik terpasang tetap (fixed/stationary) dan pesawat sinar-X mobi/e



tanpa diperlengkapi dengan



flouroskopi. Sedangkan sarana pendukung tersebut adalah kamar gelap, prosesing film, peralatan proteksi radiasi, kaset dan tabir penguat dan film radiografi, kotak amatan (viewing box). B . Tujuan Tujuan umum: Meningkatkan mutu pelayanan radiodiagnostik yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia. Tujuan Khusus: 1.



Sebagai pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam upaya



meningkatkan mutu



pelayanan radiodiagnostik. 2.



Sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kendali mutu peralatan radiodiagnostik



C. Sasaran Sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik. D. Peralatan Pengujian Peralatan pengujian yang dipakai pada program ini harus terkalibrasi oleh laboratorium kalibrasi. Jenis peralatan pengujian meliputi: 1. Saringan/filter aluminium 2. Peralatan uji ketepatan dan kesebangunan berkas sinar-X 3. Densitometer 4. Elektrometer dan bilik ionisasi atau dosimeter digital 5. Kaset radiografi yang terisi film (24 cm x 30 cm dan 35 cm x 43 cm) atau film yang terbungkus. 6. Balok timbal (3 mm x 50 mm x 50 mm) Program Kendali Mutu Radiologi



7. Selotip 8. Peralatan analisis berkas sinar-X non invasif, atau peralatan tes yang terpisah. Pengukuran invasif menggunakan peralatan yang terkalibrasi dan menggunakan metode tes yang tepat. 1. Meteran 2. Tongkat penyangga. 3. Formulir laporan uji.



E. Definisi 1. Pesawat sinar-X diagnostik terpasang tetap (fixed/stationary) adalah pesawat sinar-X yang dipasang permanen. Dalam hal ini tidak termasuk pesawat sinar- X mobile yang ditempatkan dan digunakan pada ruangan yang tetap. 2. Pesawat sinar-X



mobi/e



adalah



pesawat sinar-X



yang



dalam pengoperasiannya atau



pemakaiannya dapat dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lainnya. Termasuk pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dan digunakan pada ruangan yang tetap. 3. Peralatan pengujian adalah peralatan yang digunakan untuk mengukur parameter kendali mutu pesawat sinar-X dan pendukungnya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan pengujian antara lain : a. Perizinan Alat Sebelum melakukan pengujian mengacu buku pedoman ini, yakinkan bahwa syarat perizinan yang di keluarkan oleh lembaga/badan regulasi telah dipenuhi, antara lain: b. Perizinan pemanfaatan alat yang dikeluarka oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). c. Perizinan pelayanan Radiologi Diagnostik yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI/ Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. d. Rating alat dan rentang penggunaan tegangan tabung sinar-X e. Penggunaan alat penganalisis berkas sinar-x non-invasif f. Proteksi radiasi g. Dokumen hasil pengujian



Program Kendali Mutu Radiologi



F. Kegiatan Kendali Mutu Kendali mutu peralatan radiologi berawal dari perencanaan peralatan yang akan digunakan di Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir. Usulan Perencanaan Pengadaan Peralata Radiologi 2015 No. 1



Nama Alat Dental per oral



Jumlah



Kajian



1



Pesawat dental peroral sudah terpasang sejak tahun 1995, sehingga sudah layak untuk diganti dengan yang baru.



2



Flouroscopy



1



Alat Floroscopy hanya satu, kebutuhan pasien sangat



banyak



sehingga



perlu



adanya



penambahan alat flouroscopy. 3



USG



1



Alat USG yang digunakan saat ini adalah hanya satu bantuan BNPB yang tahun 2000, untuk meningkatkan pelayanan diperlukan penambahan



alat



USG



yang mempunyai



karakteristik untuk radiologi. 4



Mammografi



1



Peralatan mammografi yang ada saat ini tidak erfungsi



sebagaimana



mestinya,



program



edittingnya tidak maksimal sehingga gambaran yang dihasilkan tidak sesuai dengan anatomi. Untuk melayani pemeriksaan Mammografi diharapkan adanya peralatan mammografi yang competeble. 5



CR



2



Pelayanan radiodiagnostik saat ini tertumpu pada satu alat CR, untuk itu sangat diharapkan adanya penambahan alat CR di Radiodiagnostik. Pelayanan IGD sebagai tumpuan pelayanan CITO, sering kali kurang memuaskan karena peralatan pencuciannya yang tersedia masih



Program Kendali Mutu Radiologi



menggunakan menunjang



prosessing pelayanan



film. Gawat



Untuk Darurat



diperlukan CR agar hasil yang dihasilkan memuaskan. 6



Mobile DR



1



Pemeriksaan radiologi di ruang ICU, CVCU dan NICU merupakan kendala terbesar saat ini yang dikeluhkan oleh ruangan karena hasilnya yang tidak optimal, dengan adanya DR mobile diharapkan kendala tersebut dapat teratasi.



Mamajemen Mutu Peralatan Radiologi A.Definisi Manajemen Mutu Sebuah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang luas, di dalamnya terdapat jaminan mutu ( Quality Assurance), peningkatankualitas yang dilakukan melalui lewat sebuah program untuk melaksanakan sertam e n g e v a l u a s i s e b u a h M u t u ( Quality Control)dengan menggunakan berbagai metodologi dan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan B. Tujuan Manajemen Mutu Manajemen mutu bertujuan untuk menghasilkan suatu pencitraan diagnostik dengan mutu terbaik, nilai klinis yang akurat, radiasi minimal dan aman untuk semua pihak yang terlibat. C. Manfaan Manajemen Mutu Mendapatkan optimalisasi peralatan, sumber daya manusia (SDM), efisiensi biayadan mutu pelayanan. D. Ruang Lingkup Manajemen Mutu Ruang lingkup manajemen mutu dijabarkan dalam program kendali mutu yangmeliputi pengujian kinerja : 1. Acceptance Test (alat baru sebelum digunakan) dilakukan oleh vendor dan fisikawan medik dari pengguna. Program Kendali Mutu Radiologi



2. Comissioning Test (uji coba kesesuaian untuk tes fungsi/uji fungsi) dilakukan oleh BPFK dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. 3. Monitoring Test (daily, weekly, monthly/semi annual, annual) : alat yang khusus terhadap alat setelah digunakan selang kurun waktu tertentu , dilakukan oleh : a. Daily/weekly : radiografer, fisikawan medik, dokter spesialis radiologi daripengguna. b. Monthly/Semi annual : Fisikawan medik dari pengguna c. Annual : d i l a k u k a n



oleh



BPFK



dan



atau



institusi



pengujian



f a s i l i t a s kesehatan yang berwenang. 4. A f t e r



Repair/Replacement



T e s t (setelah



perbaikan)



alat



yang



s e d a n g mengalami malfungsi atau tidak bekerja sebagaimana spesifikasinya, dilakukan oleh vendor, fisikawan medik pengguna,BPFK dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. E. Prinsip Dasar Manajemen Mutu Kegiatan



manajemen



mutu



pada



dasarnya



terdiri



dari



kegiatan



p e r e n c a n a a n , pengorganisasian, pengarahan, serta pengendalian. Komponen yang harus adadalam prinsip dasar manajemen mutu adalah : 1. Komite jaminan mutu 2. Kebijakan manajemen 3. Standar mutu citra 4. Petunjuk penggunaan 5. Audit mutu 6. Pertanggungjawaban 7. Spesifikasi pembelian 8. Pengawasan dan pemeliharaan peralatan 9. Evaluasi pencatatan 10. Pelatihan untuk sumber daya manusia 11. Peninjauan kembali Hasil kendali mutu peralatan radiologi dilaporkan kepada Tim Manajemen Mutu,sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing rumah sakit.



Program Kendali Mutu Radiologi



Langkah-langkah kegiatan manajemen mutu : 1. Penentuan Kebijakan 2. Pembentukan Tim jaminan mutu yang terdiri dari : a.



Dokter spesialis Radiologi konsultan Intervensi



b.



Radiografer



c. Petugas proteksi radiasi / Fisika medik d. P e r a w a t e. Teknisi alat. f. Petugas administrasi 3. Spesifikasi alat saat pembelian . 4. P r o s e d u r t e t a p o p e r a s i o n a l a l a t 5. Prosedur tetap bila ada kerusakan emergency pada alat 6. Audit mutu peralatan radiologi intervensional (diagnostik – terapi) 7. Pencatatan, Pemeliharaan dan pengawasan mutu citra 8. P e n c a t a t a n , P e m e l i h a r a a n o d a n 9 p e n g a w a s a n 9 a l a t o m a u p u n k e l u a r a n radiasi. 9. Monitoring dosis paparan radiasi pada pasien 10. Monitoring dosis paparan radiasi pada pekerja radiologi intervensional 11. Pencatatan dan pelaporan kecelakaan kerja yang terjadi 12. P e l a t i h a n



berkala



pada



petugas



yang



bekerja



r a d i o l o g i intervensional 13. Evaluasi untuk perencanaan tindakan selanjutnya PERALATAN RADIOLOGI Peralatan yang beraada dibawah Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir 1. Radiologi Central a. CT Scan 6 Slice 132919 Data Ruang Radilogi Keterangan Nama Penanggung Jawab Ukuran ruang Data pesawat Program Kendali Mutu Radiologi



: 1 : CT Scan Phillip Brilliant 6 slice : Ngatno Arifin, SKM : 6mx6mx3m



di



ruang



Merk pesawat sinar- X Tipe / model pesawat sinar-X No. Seri pesawat sinar-X Tahun pembuatan Tahun pemasangan Data tabung Merk tabung Tipe tabung No. Seri tabung beda tegengan maksimum k V Arus (mA) maksimum Arus waktu (mAs)maksimum



: Phillips : DREX-PZ50 : E1A11X 2006 : 2004 : 2005 : Phillips : DRX-3724 HD : 1K 194 : 150 : 400 : 4000



b. Toshiba DRX-3724HD Data Ruang Radilogi : 2 Kererangan : Flouroscopy Toshiba Nama Penanggung Jawab : Zulhar Destriani, AMR Ukuran ruang : ..4.........m x .....5,1........m x ...3...m Data pesawat Merk peawat sinar- X : Toshiba Tipe / model pesawat sinar-X : DREX-PZ50 No. Seri pesawat sinar-X : E1A11X 2006 Tahun pembuatan : 2011 Tahun pemasangan : 2012 Data tabung Merk tabung : TOSHIBA Tipe tabung : DRX-3724 HD No. Seri tabung : 1K 194 beda tegengan maksimum k V : 150 Arus (mA) maksimum : 400 Arus waktu (mAs)maksimum : 4000 c. Siemens Multik Data Ruang Radilogi Keterangan Nama Penanggung Jawab Ukuran ruang Data pesawat Merk peawat sinar- X Tipe / model pesawat sinar-X No. Seri pesawat sinar-X Tahun pembuatan Tahun pemasangan Program Kendali Mutu Radiologi



: 3 : Siemens Multik : Dessi Febria Gusman : ..4.........m x .....5,1........m x ...3...m : Siemens : 04803404 : 451441041 : 2009 : 2010



Data tabung Merk tabung Tipe tabung No. Seri tabung beda tegengan maksimum k V Arus (mA) maksimum Arus waktu (mAs)maksimum



: Siemens : 04803388 : : 150 : 500 : 5000



d. Dental Sandex M60 Keterangan Nama Penanggung Jawab Ukuran ruang Data pesawat Merk peawat sinar- X Tipe / model pesawat sinar-X No. Seri pesawat sinar-X Tahun pembuatan Tahun pemasangan Data tabung Merk tabung Tipe tabung No. Seri tabung Beda tegengan maksimum k V Arus (mA) maksimum Arus waktu (mAs)maksimum



: x-ray Dental per oral unit : Hendri Wiyanto : ..4.........m x .....5,1........m x ...3...m : Sundek M-60 : M-60 : 901595 : 1990 : 1994 : Toshiba : M-60 : 901595 : 60 kV : 7 mA : 14 mAs



e. Villa Sistem Medica G 100RF-A Data Ruang Radilogi Keterangan Nama Penanggung Jawab Ukuran ruang Data pesawat Merk peawat sinar- X Tipe / model pesawat sinar-X No. Seri pesawat sinar-X Tahun pembuatan Tahun pemasangan Data tabung Merk tabung Tipe tabung No. Seri tabung Program Kendali Mutu Radiologi



: : : :



5 X- Ray Celling Hendri Wiyanto ..4.........m x .....5,1........m x ...3...m : Villa Sistem Medical : VZW2930FB2-97 : AM8967G07 : 2007 : 2008 : Villa Sistem Medical : RTM 782 HS : 40G551



Beda tegengan maksimum k V : 150 Arus (mA) maksimum : 500 Arus waktu (mAs)maksimum : 5000 f. USG Toshiba Data Ruang Radilogi : USG Nama Penanggung Jawab : Resti Fitrina, Amd Kep Ukuran ruang : 3 m x 5 m x 3 .m Data pesawat Merk : Toshiba Seri : Xario SSA-660A 3. Radiologi IGD a. Shimadzu 0.6/1.2P18DE Data Ruang Radilogi : IGD Kererangan : X-Ray celling Nama Penanggung Jawab : Lydia Anggreni Tanjung Ukuran ruang : .6 m x 6 m x 3 m Data pesawat Merk peawat sinar- X : Shimadzu Tipe / model pesawat sinar-X : VD 150L-40 E No. Seri pesawat sinar-X : 0162R81607 Tahun pembuatan : 2004 Tahun pemasangan : 2005 Data tabung Merk tabung : SHIMADZU Tipe tabung : R 20 J No. Seri tabung : 0160M11803 Beda tegengan maksimum k V : 150 Arus (mA) maksimum : 500 Arus waktu (mAs)maksimum : 5000 4. Radioterapi a. Cobalt-60 Data Ruang Radilogi : Kererangan : Nama Penanggung Jawab: Ukuran ruang : Nomor izin pemanfaatan Nama Zat Radioaktif Nomor Seri Radioaktif Data tabung Program Kendali Mutu Radiologi



Radioterapi Co-60 Santiodora Sirait, Amd Rad 8mx8mx3m : Cobalt-60 : S-5971



Aktivitas/tanggal Bentuk dan Sifat



: 396,9 TBq/1Januari 2012 : Terbungkua dan Padat.



b. Simulator Data Ruang Radilogi : Simulator SL-IE Kererangan : Simulator Nama Penanggung Jawab: Sri Herlinda, S.ST Ukuran ruang : 6mx8mx3m Nomor izin pemanfaatan Merk pesawat sinar- X : Shandong Xinhua Medical Instruments Model pesawat sinar-X : SL-IE Data tabung beda tegengan maksimum k V : 125 Arus (mA) maksimum : 500 4. Ruang Rawat Jantung Terpadu Cathlab Merk GE Data Ruang Radilogi : Ruang Catheterisasi Jantung Kererangan : C-Arm X-Ray Mobile Nama Penanggung Jawab : Ngatno Arifin, SKM Data pesawat Merk peawat sinar- X : C-Arm Innova 2100 Tipe / model pesawat sinar-X : OEC 850 No. Seri pesawat sinar-X : 81915HL1 Tahun pembuatan : 2005 Tahun pemasangan : 2006 Data tabung Merk tabung : LOHMANN Tipe tabung : 110/3 DF No. Seri tabung : 81915HL1 Beda tegengan maksimum k V : 110 kV Arus waktu (mAs)maksimum : 12 Ma (Flouroscopy) dan 20 mA (Radiografi) 5. Ruang Rawat ICU dan CVCU Siemens Polimobile Plus Data Ruang Radilogi : ICU Kererangan : X-Ray Mobile Nama Penanggung Jawab : Sri Yulia Yezi Data pesawat Merk peawat sinar- X : Siemens Program Kendali Mutu Radiologi



Tipe / model pesawat sinar-X No. Seri pesawat sinar-X Tahun pembuatan Tahun pemasangan Data tabung Merk tabung Tipe tabung No. Seri tabung beda tegengan maksimum k V Arus (mA) maksimum Arus waktu (mAs)maksimum



: 1810147 / Polimobil Plus : 12210 : 2003 : 2004 : Siemens : 05604892 : 12210 : 125 : 200 : 2000



6. Ruang Rawat NICU Shimadzu Mobile 90251 Data Ruang Radilogi : NICU Kererangan : X-Ray Mobile Nama Penanggung Jawab : Sri Yulia Yezi Data pesawat Merk peawat sinar- X : Shimadzu Tipe / model pesawat sinar-X : MU 125 M No. Seri pesawat sinar-X : 0262M05503 Tahun pembuatan : 2004 Tahun pemasangan : 2005 Data tabung Merk tabung : Shimadzu Tipe tabung : R 20 A No. Seri tabung : 0164N20921 Beda tegengan maksimum k V : 150 Arus waktu (mAs)maksimum : 2000 7. Instalasi Bedah Central GE C- Arm Bivo Data Ruang Radilogi : Kamar Bedah Sentral Kererangan : C-Arm X-Ray Mobile Nama Penanggung Jawab : Ngatno Arifin, SKM Data pesawat Merk peawat sinar- X : C-Arm Brivo Tipe / model pesawat sinar-X : OEC 850 No. Seri pesawat sinar-X : 81915HL1 Tahun pembuatan : 2011 Program Kendali Mutu Radiologi



Tahun pemasangan Data tabung Merk tabung Tipe tabung No. Seri tabung Beda tegengan maksimum k V Arus waktu (mAs)maksimum



: 2012 : LOHMANN : 110/3 DF : 81915HL1 : 110 kV : 12 Ma (Flouroscopy) dan 20 mA (Radiografi)



PERAWATAN ALAT Peralatan X-Ray tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan apabila dalam proses kesehariannya tidak didukung dengan maintenance dengan baik. Untuk mendukung maintenance peralatan Radiologi, Rumah sakit sudah menempatkan tenaga teknisi Rumah Sakit di Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Radionuklir.



Program perawatan peralatan radiologi dibuat untuk



kelangsungan pelayanan dengan hasil yang memuaskan. Perawatan peralatan dilakukan secara berkala dengan Program sebagai berikut :



Program Kendali Mutu Radiologi



CekNo.



Topik Training / Seminar



1



CT Scan 6 Slice 132919



2.



Flaouroascopy Toshiba



3.



Siemens Multik



Harian



Villa Sistem Medica G 100RF-A 4 5 6



USG Toshiba Shimadzu Celling



2



Program Kendali Mutu Radiologi



ESTIMASI JAN



FEB



MAR



APR



MEI



JUN



JUL



AGT



SEP



OKT



NOV



DES



BIAYA