8 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS DINAS KESEHATAN
BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI Alamat : Jl. Lintas Cecar Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Kode Pos 31665
E-mail : [email protected] Call Center 08117111232
SURAT
Nomor : 800/
KEPUTUSAN
/KPTS/PKM.CPT/ /2022
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOLABORASI DI PUSKESMAS CIPTODADI KECAMATAN SUKAKARYA KEPALA BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI KECAMATAN SUKAKARYA Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melakuakn kajian/ pengambilan keputusan layanan klinis maka perlu adanya tim introprofesi; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala BLUD UPT Puskesmas Ciptodadi;
Mengingat
: a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); c. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; e. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas; f. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
: Keputusan Kepala BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Sukakarya tentang Pembentukan Tim Kolaborasi; : Pembentukan tim kolaborasi yang dimaksud diktum kesatu sesuai dengan lampiran;
Kedua Ketiga
:
Keempat Kelima
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Sukakarya Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.
Dikeluarkan di : Ciptodadi Pada Tanggal : 2 Februari 2022 KEPALA BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI KECAMATAN SUKAKARYA
dr. Erwan Susanto NIP.19805312009031003
Lampiran Nomor Tanggal Tentang
: SK Kepala Puskesmas Ciptodadi : 440 / /KPTS/PKM.CPT/ /2022 : : Pembentukan Tim Kolaborasi TIM KOLABORASI Dikeluarkan di : Ciptodadi Pada Tanggal : 2 Februari 2022 KEPALA BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI KECAMATAN SUKAKARYA
dr. Erwan Susanto NIP.19805312009031003