SK Panduan Edukasi Kolaborasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI NOMOR : 270/SK.DIR/1001/XI/2019 TENTANG PANDUAN PEMBERIAN EDUKASI KOLABORATIF RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi, maka diperlukan panduan Edukasi Kolaboratif di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi. b. bahwa agar pelayanan penyelenggaraan komunikasi Edukasi Kolaboratif di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi sebagai landasan bagi penyelenggaraan Kebijakan Komunikasi Informasi dan Edukasi yang Efektif. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 6. Permenkes No.004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/MENKES/SK/VI/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;



8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Lampiran 290/MENKES/PER/III/2008 Persetujuan Tindakan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Tentang Kedokteran; Nomor : 270/SK.DIR/1001/XI/2019 9. Peraturan Tanggal : 9 September 2019 Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu Kedua



Ketiga



Keempat Kelima



: : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi Tentang Kebijakan Panduan Edukasi Kolaboratif. : Memberlakukan Kebijakan PedomanKomunikasi Edukasi Kolaboratif di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. : Kebijakan Komunikasi Edukasi Kolaboratif ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Rachmi Dewi. : Kebijakan Komunikasi Edukasi Kolaboratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketentuan Direktur Rumah Sakit. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Gresik Pada tanggal 9 September 2019 Direktur,



KEBIJAKAN KOMUNIKASI EDUKASI KOLABORATIF DI RUMAH SAKIT UMUM RACHMI DEWI dr. S. Henry Wibowo, MARS., SpAnd. 1. Rumah Sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektifitas komunikasi antar para pemberi pelayanan. 2. Rumah Sakit menetapkan cara untuk mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan yaitu :



a. Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan melalui pembuatan keputusan tentang pelayanan. b. Pasien dan keluarga diberikan kesempatan untuk bertanya tentang pelayanan. c. Pasien dan keluarga diberikan hak untuk menolak rosedur diagnostic dan pengobatan. 3. Sistem pelaporan kepada dokter/staf kesehatan lainnya seperti: a. Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut. b. Perintah lisan dan melalui telepon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah dengan teknik verifikasi (Write Back, Read Back dan Repeat Back). c. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut. d. Teknik SBAR: Komunikasi melalui telepon menggunakan metode SBAR (Situation, Background, Assesment, Recommendation).  Situation : Situasi dan kondisi terkini yang dilihat pada pasien yang terjadi  Background : Informasi penting apa yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini (latar belakang yang berkaitan dengan situasi)  Assesment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkini (penilaian atas kondisi terkait dengan situasi tersebut)  Recommendation : Tindak lanjut yang dianjurkan saat itu 4. Komunikasi hasil pemeriksaan kritis melalui sistem informasi laboratorium (LIS) yang sudah online di semua unit terkait. 5. Hasil pemeriksaan laboratorium kritis yang telah selesai dapat dilihat melalui data rekam medis laboratorium.



6. Hasil pemeriksaan kritis tidak boleh dilakukan melalui telepon dalam keadaan apapun untuk menghindari kesalahan pelaporan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan pasien. 7. Sistem penulisan dan laporan teknik SBAR dicatat pada format pelayanan terintegrasi dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.