SK TIM KOSP Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah (Repaired) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



YAYASAN PONDOK PESANTREN MISHBAHUL ULUM



SMA ISLAM MISHBAHUL ULUM NSS: 302 502 301 013 NPSN: 20554673



TERAKREDITASI A Alamat: Jl. Merak 40 Patokan  (0338) 674538 Situbondo 68312 email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMAS MISHBAHUL ULUM NOMOR : 223/SMAS.MU-SK/VII/2022 TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMAS MISHBAHUL ULUM TAHUN PWLAJARAN 2022/2023 Kepala SMAS Mibahul Ulum Kecamatan SItubondo Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur Menimbang : a. Dalam rangka memperlancar proses pelaksanaan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan sebagai bentuk Implementasi Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Guru Dikmen Situbondo, Perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum. b. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta mementingkan kelancaran tugas Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan 3. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen 4. Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. 7. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tentang Guru; 8. 1Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanl Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; Memperhatikan : a. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023. b. Hasil Rapat Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.



2



c. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023. MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama



Kedua



Ketiga



Keempat



Kelima



: KEPUTUSAN KEPALA SMAS MISHBAHUL ULUM TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN KURIKULUM MERDEKA MANDIRI BERUBAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023. : Menetapkan Susunan dan Tugas Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana pada Lampiran I Surat Keputusan ini. : Menugaskan Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk menyusun Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah sesuai Sistematika Susunan Dokumen sebagaimana pada Lampiran II Surat Keputusan ini. : Tim Pengembang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 melaporkan hasil kajian Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah kepada kepala sekolah. : Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaiamana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai.



Ditetapkan di: Situbondo Pada tanggal: 16 Juli 2022 Kepala Sekolah



Lutfi Zainullah. SH NIP. -



Tembusan 1. Yang bersangkutan 2. Arsip



3



Lampiran I Nomor Tentang



: Surat Keputusan Kepala SMAS Mishbahul Ulum : 223.1/SMAS.MU-SK/VII/2022 : SUSUNAN NAMA - NAMA TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMA ISLAM MISHBAHULULUM TAHUN PELAJARAN 2022/2023



NO



NAMA



JABATAN



PENUGASAN



1



Lutfi Zainullah, SH



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2



Uswatun Hasanah, S.Pd



WK. Kurikulum



Ketua



3



Arifin Saiful Rizal, S.Pd



WK. Kesiswaan



Wakil Ketua



4



Abdur Ro'uf, SP



Guru



Sekretaris



Ditetapkan di:Situbondo Pada tanggal: 16 Juli 2022 Kepala Sekolah



Lutfi Zainullah, SH NIP. -