6 0 415 KB
PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. DJASAMEN SARAGIH PEMATANGSIANTAR JL. SUTOMO No. 230 Telp. (0622)23823 – 23824 – 22959 Fax. (0622) 23824 PEMATANGSIANTAR KodePos 21121 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DJASAMEN SARAGIH PEMATANGSIANTAR NO: / II / TU / X / 2017 Tentang REVISI PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PASIEN MDR-TB (MTPTRO)MANAJEMEN TERPADU PENANGANAN TB RESISTENT OBAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. DJASAMEN SARAGIH PEMATANGSIANTAR DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DJASAMEN SARAGIH
Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya penanganan pasien TB yang resisten, perlu dilakukan secara khusus dan insentif dengan dilakukan penanganan pasien MDR – TB b. Bahwa berdasarkan butir (a) tersebut perlu dibentuk Tim penanganan pasien TB dengan Strategi MTPTRO di RSUD DjasamenSaragih Kota Pematangsiantar yang ditetapkan dengan surat keputusan Direktur RSUD dr. DjasamenSaragih Kota Pematangsiantar.
Mengingat
:
a. Undang- UndangNomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ( Lembaga Negara tahun 1984 Nomor 20 tambahan LembagaNomor 3237 ) b. UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. c. UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular ( Lembaga Negara Tahun 1991 nomor tambahan Lembaga Negara nomor 3477) e. Peraturan Walikota no 4 Tahun 2009 tentang struktur Organisasi RSUD dr Djasamen Saragih. f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1998 tentang Rumah Sakit. g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. h. Peraturan Walikota Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum daerah dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pada Dinas kesehatan kota Pematangsiantar. i. KeputusanWalikotaPematangsiangtarNomor 821/469/VII/WK-Tahun 2017, tanggal 13 Juli 2017tentangpengangkatan dr. Beatrix
SusantiDewayani, Sp.AsebagaiDirektur RSUD drDjasamenSaragih Kota Pematangsiantar.
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD dr DJASAMEN SARAGIH KOTA PEMATANGSIANTAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PASIEN MDR-TB (MTPTRO)- MANAJEMEN TERPADU PENANGANAN TB RESISTENT OBAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. DJASAMEN SARAGIH PEMATANGSIANTAR Pertama
Pertama
: Membentuk TIM PenangananPasienMDR TB di RSUD drDjasamenSaragih KotaPematangsiantardengansusunankeanggotaandantugas – tugassebagaimanatersebutdalamkeputusanini.
Kedua
: Ruanganpelayanan di KlinikParu yang beradadibawahpengawasanKoordinator TIM MDR TB RSUD drDjasamenSaragih Kota Pematangsiantar.
Ketiga
:
Keempat
: Demikian surat keputusan ini diperbuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterdapatk ekeliruanakandiadakanperbaikansebagaimanamestinya.
. Ditetapkan di : Pematangsiantar Padatanggal : 2017 Direktur RSUD dr. DjasamenSaragihPematangsiantar
Dr Beatrix SusantiDewayani, Sp.A NIP. 196306281990102002
Lampiran :KeputusanDirektur RSUD Dr.DjasamenSaragihPematangsiantar Nomor
:
/II/TU/X/2017
Tentang: Susunan TIM MTPTRO RSUD dr. DjasamenSaragihPematangsiantar
1. Susunankeanggotaan drDjasamenSaragih
Penasehat
Tim
MTPTROPenangananPasienMDR
I
: Direktur RSUD drDjasamenSaragihPematangsiantar WakilDirekturBidang SDM danPendidikan WakilDirekturBidangKeuangan
Penanggungjawab
: WakilDirekturBidangPelayananMedisdanKeperawatan
Koordinator TIM MTPTRO: dr. Anriany H Sinambela, Sp.P Tim AhliKlinis
:1. dr. Anriany H Sinambela, Sp.P 2. dr.Meiland TJD Silitonga, Sp.P
Tim Terapeutik
1. dr.Mardyasari, SpPD 2. dr.Masjelita Sp.KJ 3. dr Djuni Simatupang, Sp.THT-KL 4. dr Susanti, Sp.A 5. dr Bachder Johan, Sp.OG 6. dr Dame Pangaribuan, Sp.KK 7. dr Saiden Saragih 8. dr Depri Sumantha, Sp.JP
Koordinator Perawat JenniYanthiButar- Butar, S.Kep Maria Purba, S.Kep KordinatorMikrobiologiKlinik : dr. LamriaLubis, Sp,PK KordinatorFarmasi
:JunusPeberSitepuS,Farm, Apt
KordinatorAnalis
: Betty HasianyPurba
Anggota
: Nur’ ainun
KordinatorPenyuluhan
: Tim PKRS RSUD drDjasamenSaragih.
II. Tugas Tim MTPTRO
Kordinator Tim MTPTRO: MengkoordinasikanPelayanan TB dariKlinik yang
RSUD
Melayanipasien TB di RSUD drDjasamenSaragih Kota Pematangsiantar Tim AhliKlinis
: Menentukan diagnose penanganan, terapidanpengawasan PengobatanpasienMDR-TB.
Tim Terapeutik : Ikutmenanganiefeksampingobatdanmenanganipenyakit Penyertapenderita MDR- TB yang terjadi KordinatorPerawat
:-Menerimapasienbaru yang sudahtegakdiagnosa TB dari klinik di RSUD DjasamenSaragihPematangsiantar - Meregistrasi data pasien yang tegak diagnose TB - Memberikan OAT danpenentuan PMO
- MemberiPenyuluhan - Mengisi form TB 06, 01, 02,05dan data dasar - Membuatlaporandanpencatatankedinaskesehatan - Melacakpasien yang mangkir/ putusberobat Kordinatormikrobiologiklinik : Memeriksa/ membacahasilmikrobiologiklinik KordinatorFarmasi:
Mengajukanpermintaan/
menerimaobat
TB
dariDinasKesehatandanmendistribusikankeklinikparuRSUD drDjasamenSaragih KordinatorAnalis
: - Memeriksadanmembaca BTA - Membuatlaporan TB 04 - Membuatlaporan cross cek / ujisilangkeDinaskesehatan
KordinatorPenyuluhan
:
Mengadakanpenyuluhansecaraberkala
di
RSUD
drDjasamenSaragihKota PematangSiantar
Ditetapkan di
: Pematangsiantar
Padatanggal
:
2017
Direktur RSUD dr. DjasamenSaragihPematangsiantar
Dr Beatrix SusantiDewayani, Sp.A NIP. 19306281990102002