SK - TIM - Monitoring Kabupaten Manokwari 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI NOMOR ........ TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2022 KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



Menimbang



:



a. bahwa untuk mengevaluasi jalannya kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2022, perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan daerah; b. bahwa untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan monitoring tersebut, maka perlu membentuk Tim Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manokwari;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



3.



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);



4.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);



8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6323); 9.



Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;



10. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan,



Pengawasan



dan



Rencana



Induk



Percepatan



Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1782); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496); 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi



dan



Nomenklatur



Perencanaan



Pembangunan



dan



Keuangan Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 19 Tahun 2021 tentang



Rencana



Pembangunan



Manokwari Tahun 2021-2026;



Jangka



Menengah



Kabupaten



18. Peraturan Bupati Manokwari Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2022; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022; 20. Peraturan Bupati Manokwari Nomor 205 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN BUPATI MANOKWARI TENTANG PEMBENTUKAN TIM MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2022



KESATU



:



Membentuk Tim Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Tim bertugas melaksanakan seluruh rangkaian Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2022.



KETIGA



:



Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Manokwari.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022



KELIMA



:



Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Manokwari, pada tanggal ..................... KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI



MUHAMMAD IRWANTO PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19710422 199703 1 003



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari : / /2022 : ...... 2022 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2022



TIM MONITORING NO



NAMA



NAMA OPD



KETERANGAN



1



Muhammad Irwanto



2



Oktovianus O. Kambu, S.Sos



Dinas Lingkungan Hidup



Koordinator



Budiman,ST,MM



Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah



Anggota



Anggota



Hugo Ronsumbre



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inspektorat



Chistopel Dedaida,SE



Distrik Warmare



Anggota



Bernadiktus Rumadas



Ditrik Prafi



Anggota



Hansen H.S. Silalahi,ST Merry Christina Aronggear,S.IP Ignasius Rettobjaan Rinaldi Asminarti A. Hamzah,S.Ip Paulus Y. Agaki,SE



Penanggung jawab



Susan Salossa



3



Agus Priyanto,SP



Anggota Anggota Anggota Anggota



Anggota



Anggota



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika Dinas Parawisata, Kepemudaan dan Olahraga Dinas Sosial



Koordinator



Anggota



Alex Meidodga



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD



Ekawati



Distrik Sidey



Anggota



Susan Y.Ima Surbay



Distrik Masni



Anggota



Valentina YWR Hammar,S.Hut.MM Maya Paembonan,S.Si Rikson Parlidungan,S.Hut Yacob Rumadas Yosep Lefmanut,A.Md Aplena M.Parieri,SE



Briando B 4



Anggota



HABSY, ST



Anggota Anggota Anggota



Anggota Anggota Anggota



Anggotar. Koordinator



Absalom Rumsaro, SH



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Badan Pendapatan Daerah



Siska Meidodga,A.Md,Hut



Distrik Manokwari Barat



Anggota



Herman F.Taran,S.Hut Agustinus Samori



Anggota Anggota Anggota



NO



5



NAMA



NAMA OPD



KETERANGAN



Hermanus Towansiba,SH



Distrik Manokwari Timur



Anggota



Yenny Ernawati Manopo



Distrik Manokwari Utara



Anggota



Eko Gendro Wibowo



Anggota



Hengky H. Yenu



Anggota



Yosafat Warijo



Anggota



Yules Alsarwa



Anggota



Bima



Anggota



CHRISTIAN W. LEIHITU, SE



Koordinator



Saiful, SE, MM



Dinas Kesehatan



Anggota



Farel CH Riata,SE



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pert anian dan Ketahanan Pangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil RSUD Manokwari



Anggota



Anggota



Keliopas Haipon,A.Md



Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Distrik Tanah Rubuh



Huzni M. Bauw,S.Kom



Distrik Manokwari Selatan



Anggota



Michael Nixson Isir,SE Zet Mandacan Jul Wiljani Waroi,SE Philipus T. Wayoi Wahyudi Trilaksona



Anggota Anggota Anggota



Anggota Anggota



Victor Angsa



Anggota



Saripuddin



Anggota



KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI



MUHAMMAD IRWANTO PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19710422 199703 1 003