22 0 75 KB
PEMERINTAH KOTA MALANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MULYOREJO
Jl. Budi Utomo No. 11A Tlp. (0341) 5074917 Email : [email protected] MALANG Kode Pos 65147 KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS MULYOREJO NOMOR : 22/KAPUS/V/2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERUBAHAN TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS MULYOREJO KEPALA PUSKESMAS MULYOREJO, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Muyorejo Kota Malang sesuai dengan standarpelayanan yang telah ditetapkan, maka dipandang perlu membentuk Tim Manajemen MutuPuskesmas Mulyorejo Kota Malang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Mulyorejo tentang Pembentukan Tim Manajemen Mutu Puskesmas Mulyorejo Kota Malang; c. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang mampu untuk diserahi tugas dimaksud;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri KesehatanNomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MULYOREJO TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS MULYOREJO.
Kesatu
:
Menetapkan Susunan Tim Manajemen Mutu Puskesmas Mulyorejo.
Kedua
:
Menetapkan Uraian Tugas dan Tanggung Jawab masingmasing Tim Manajemen Mutu Puskesmas Mulyorejo.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejakt anggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan iniakan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 9 Mei 2022 KEPALA PUSKESMAS MULYOREJO,
DINNA INDARTI NIP.19780717 201001 2 012
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MULYOREJO TENTANG TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS MULYOREJO
A. SUSUNAN TIM MUTU PUSKESMAS MULYOREJO Ketua : dr.Devilliya Agustin Sekretaris : Nunik Masfia, A.Md.Keb Anggota terdiri dari 1. MUTU PUSKESMAS a. Admen dr. Edellen Nanik Rubiati b. UKM Sudjaroh, A.Md.Keb 2. UKP dr.Gamar 3. PPI dr.Gamar 4. Keselamatan Pasien drg.Endah Yuniastuti 5. Manajemen Resiko dr. Siti Nurrakhma 6. Audit Internal drg. Helmie Wibisono 7. Indikator Nasional Mutu a. Kepatuhan Kebersihan Tangan Lela Fitria,A.Md.Kep b. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Lela Fitria,A.Md.Kep c. Kepatuhan Identifikasi Pasien Farahdilla Eka d. Keberhasilan Pengobatan pasien Tuberkolosis semua kasus sensitif obat (SO) Sunarlis, S.Kep.NS e. Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenastal Care ( ANC) sesuai standart Sudjaroh, A.Md.Keb f. Kepuasan Pasien Viska Yolanda, S.KM
URAIAN TUGAS a. Ketua Tim Mutu Tugas Ketua Tim Mutu adalah : 1. Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara; 2. Melaporkan kepada pimpinan puskesmas tentang kinerja sistem manajemen mutunya dan kebutuhan apapun untuk perbaikan; 3. Memastikan kebijakan mutu dikomunikasikan dan dipahami dalam organisasi; dan 4. Memastikan kebijakan mutu salalu ditinjau agar sesuai secara terus-menerus. 5. Memimpin pertemuan tinjauan manajemen. Tanggung jawab Ketua Tim Mutu adalah : 1. Mengkoordinasikan, memonitoring dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan; dan 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis. b. Sekretaris Tim Mutu Tugas Sekretaris Tim Mutu adalah : 1. Melaksanakan pengendalian dokumen mutu di Puskesmas; 2. Melakukan pengumpulan bahan untuk Tinjauan Manajemen; 3. Melakukan pengumpulan laporan Indikator Mutu di setiap fungsi; 4. Melakukan pengarsipan Dokumen; dan 5. Membantu tugas – tugas Ketua Tim Mutu lainnya. Tanggung jawab Sekretaris Tim Mutu adalah : Bertanggung jawab terhadap pengendalian dokumen Tim mutu di Puskesmas c. Anggota Tim Mutu Tugas Anggota Tim Mutu adalah :
1.
Meninjau dan
menindaklanjuti mutu puskesmas secara terus-
menerus. 2.
Memastikan implementasi manajemen mutu di puskesmas;
3.
Melaporkan
pencapaian
indikator
mutu
administrasi
dan
manajemen ke Ketua Tim Mutu; 4.
Memastikan pemahaman tentang Administrasi dan Manajemen serta keluhan dan kepuasan pelanggan di lingkungan puskesmas;
5.
Melaksanakan penanganan keluhan dengan tahapan : a. Menerima saran, kritik, maupun keluhan dari masyarakat melalui sms, telepon, fax, email, website, dan surat atau tatap muka; b. Mengidentifikasi dan mengklasifikasi keluhan; c. Menindaklanjuti/merespon keluhan secara langsung; d. Kalau Tim tidak dapat menindaklanjuti/ merespon, keluhan diteruskan
kepada
unit
yang
dituju
untuk
segera
menindaklanjuti/merespon e. Meminta tanggapan dari unit yang dituju f.
Tindak lanjut dikirim/feedback ke masyarakat.
g. Menyusun rekomendasi alternatif kebijakan 6.
Memastikan
pemahaman
tentang
penyelenggaraan
Upaya
Kesehatan Masyarakat di lingkungan Puskesmas; dan 7.
Melakuka koordinasi dengan tim Keselamatan pasien, tim audit internal, tim K3 dan tim PPI puskesmas
Tanggung jawab Anggota Tim Mutu : 1. Bertanggung jawab terhadap jalannya sistem administrasi dan manajemen Puskesmas; 2. Bertanggung
jawab
terhadap
jalannya
sistem
mutu
Upaya
Kesehatan Masyarakat di puskesmas. 3. Bertanggung jawab terhadap jalannya sistem Layanan Klinis di Puskesmas KEPALA PUSKESMAS MULYOREJO,
DINNA INDARTI NIP.19780717 201001 2 012