SK Tim Pelaksana UKS 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPT SEKOLAH DASAR NEGERI TIRTAYASA 3 KECAMATAN TIRTAYASA



Alamat : JL SA. Tirtayasa Kec. Tirtayasa Kab. Serang Kode Pos. 42193 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT SD NEGERI TIRTAYASA 3 NOMOR: 024/004.SD TYS 3-024/VIII/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH UPT SD NEGERI TIRTAYASA 3 Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Pertama



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanankesehatan dan peran ussaha kesehatan sekolah (UKS), maka dipandadang perludibentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah, pada UPT SD Negeri Tirtayasa 3 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). 3. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor Pengembangan Usaha 41 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Kesehatan Sekolah/Madrasah); 4. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan menteri dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor : 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003. Nomor 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah. 5. Rapat Dinas Sekolah Pembentukan Panitia UKS tertanggal 01 Agustus 2022



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



MEMUTUSKAN Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah dengan susunan sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 Tugas Tim Pelaksana UKS adalah sebagai berikut : a. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah kepada guru, staff TU dan siswa b. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan-kegitan Usaha Kesehatan Sekolah c. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh sekolah dalam melaksanakan program UKS d. Menyusun dan melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah e. Merencanakan pengadaan sarana, prasarana dan dana, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat f. Menyusun laporan untuk Tim Pelaksanaan Pembina Kecamatan maupun Tim Pembina Kabupaten g. Memberi masukan kepada Tim Pembina Kecamatan/Kabupaten Segala biaya yang timbul akibatpelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai Apabila timbul kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Tirtayasa Pada Tanggal : 01 Agustus 2022 Kepala UPT SDN Tirtayasa 3



KOSASI, SPd NIP. 19650503199131012 Tembusan 1. Korwas Disdikbud Kec. Tirtayasa 2. Komite SDN Tirtayasa 3



Lampiran I Nomor Tanggal



: SK. KS. UPT SDN Tirtayasa 3 : 024/004.SD TYS 3-024/VII/2022 : 01 Agustus 2022



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA KESEHATAN SEKOLAH UPT SD NEGERI TIRTAYASA 3 NO 1



Jabatan dalam TIM Pembina



Nama Ridho



Keterangan Kepala Desa



2



Ketua



Kosasi, S.Pd



Kepala Sekolah



3



Sekretaris 1



Uji Fauji Kodar, S.Pd



TAS



4



Sekretaris 2



Surya



Komite



5



Anggota



1. Nani Indah Mulyani. SKM



Puskesmas



2. Aminah, S.Pd



Petugas UKS



3. Sab’ah, S.Pd



Petugas UKS



4. Yayah Mukiyah, S.Pd



Petugas UKS



5. Halimah, S.Pd



Petugas UKS



6. Chitra Apriyani, S.Pd



Petugas UKS



Ditetapkan di : Tirtayasa Pada Tanggal : 01 Agustus 2022 Kepala UPT SDN Tirtayasa 3



KOSASI, SPd NIP. 19650503199131012