15 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI xxxxxxxxx Jl. xxxxxxxx No. xx. ( 0341 ) xxxxxx NGANTANG 65392
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI xxxxxxxxxxx NOMOR : ……………………………. TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI xxxxxxxxxx Menimbang : a. Bahwa dengan makin meningkatnya pembangunan bidang Pendidikan khususnya Pendidikan Kesehatan Anak untuk membudayakan pola hidup sehat baik secara pribadi maupun kelompok di sekolah. b. Bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a
konsideran ini perlu
dibentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah di SDN xxxxxxxx yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SDN xxxxxxxxx. Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 2. Undang – Undang Nomor 25 tahun 1999 3. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 452/21078/032/ 1998, tanggal 20 September 1998. 4. Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan Dan Pengembangan UKS : Menteri Pendidikan Nasional No. 1 / U / SKB / 2003 Menteri Kesehatan No. 1067 / MENKES / SKB / VII / 2003 Menteri Agama No. MA / 230A / 2003 Menteri Dalam Negeri No. 26 / 2003 5. Peraturan Bersama antara : Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 / X / PB / 2014 Nomor 73 Tahun 2014 Nomor 41 Tahun 2014 Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah. 6. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Februari 1987 Nomor : 445.1 / 829 / PUOD tentang Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah SDN xxxxxxx dengan semua keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah SDN xxxxxxxx sebagaimana dicantum PERTAMA Keputusan ini adalah sebagai wadah koordinasi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah di SDN xxxxxxxxx
KETIGA
: Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah pada dicantum PERTAMA Keputusan ini mempunyai tugas pokok: a. Melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah di SDN xxxxxxxxxx b. Mengkoordinasi
kegiatan
perencanaan
dan
pelaksanaan
serta
pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah di SDN xxxxxxxxx c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah SDN xxxxxxxx KEEMPAT
: Biaya pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah SDN xxxxxxxx dibebankan pada masing-masing instansi yang menangani sektoral sesuai fungsinya dan sumber dana yang sah lainnya.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
: Malang
Tanggal
: 12 xxxxxx 2017
Kepala SDN xxxxxxxxx
Dra. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx NIP. 196xxxxxxxxxxxxx Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. Ketua Tim Pembina UKS Kecamatan Ngantang 2. Kepala Desa xxxxxxxx ( Lokasi sekolah) 3. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Ngantang 4. Kepala UPTD Puskesmas Ngantang 5. Anggota yang dimaksud.
TIM PELAKSANA UKS SD NEGERI XXXXXXXX KECAMATAN NGANTANG TAHUN 201X
NO
NAMA
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
JABATAN DINAS KEPALA DESA KEPALA SEKOLAH
1
PEMBINA
2
KETUA
3
WAKIL KETUA
KOMITE
4
SEKRETARIS
GURU UKS
5
BENDAHARA
GURU UKS
6
ANGGOTA
PKK
7
ANGGOTA
GURU KELAS
8
ANGGOTA
GURU KELAS
9
ANGGOTA
GURU KELAS
10
ANGGOTA
GURU KELAS
11
ANGGOTA
GURU OLAH RAGA
12
ANGGOTA
GURU AGAMA
13
ANGGOTA
14
ANGGOTA
KADER TIWISADA (SD) PETUGAS PUSKESMAS
INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DINAS PENDIDIKAN TOKOH MASYARAKAT DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN TOKOH MASYARAKAT DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN / DEPARTEMEN AGAMA SISWA DINAS KESEHATAN
Ngantang, 12 Juni 2017 Kepala Sekolah SDN NEGERI xxxxxx
Dxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx NIP. xxxxxxxxxxxxxxxx
STRUKTUR ORGANISASI TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH SD NEGERI XXXXXXXX TAHUN 201X
PEMBINA ……………………… Kepala Desa
KETUA ……………………… Kepala Sekolah
WAKIL KETUA ……………………… Komite
SEKRETARIS ……………………… Guru UKS
ANGGOTA
ANGGOTA ……………………… Guru Kelas
ANGGOTA ……………………… PKK
ANGGOTA ……………………… Guru Agama
ANGGOTA ……………………… Ketua Kader Tiwisada
ANGGOTA ……………………… Perawat Desa
STRUKTUR ORGANISASI KADER BHAKTI WIYATA HUSADA (SD) NEGERI XXXXXXX TAHUN 201X
PEMBINA ……………………… Guru UKS
KETUA ……………………… Siswa
SEKRETARIS ……………………… Siswa
BENDAHARA ……………………… Siswa
ANGGOTA 1. ………………………… 2. ………………………… 3. ………………………… 4. ………………………… 5. ………………………… 6. ………………………… 7. ………………………… 8. ………………………… 9. ………………………… 10. …………………… 11. dst (target jumlah Kader Tiwisada / KRR adalah 10% dari jumlah semua murid di sekolah)