6 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KESEHATAN UPTD UNIT PUSKESMAS KEBUMEN II Jl. Kejayan no.14 Jatisari, Kebumen Kode Pos 54351 Telp. (0287) 3872476
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPTD UNIT PUSKESMAS KEBUMEN II NOMOR : 800.05/284/PUSK.SEL/2017 TENTANG TIM PEMBINA KELUARGA Menimbang
: bahwa dalam rangka mempertahankan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang berkesinambungan untuk mendukung peningkatan pembinaan keluarga di wilayah UPTD Unit Puskesmas Kebumen II, maka demi menunjang hal tersebut perlu dibentuk Tim Pembina Keluarga ddi wilayah kerja UPTD Unit Puskesmas Kebumen II
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 42);
Indonesia
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD UNIT PUSKESMAS KEBUMEN II TENTANG TIM PEMBINA KELUARGA
Kesatu
: Menunjuk dan mengangkat Tim Pembina Keluarga sebagaimana pada keputusan ini
Kedua
: Adapun Tim Pembina Keluarga yang dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan lampiran pada surat keputusan ini
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Selemadeg
Pada tanggal
:
01 Januari 2018
KEPALA UPTD UNIT PUSKESMAS KEBUMEN II
dr. PRATAMA ADI PRABAWA, M. Sc