SK Tim Penanganan Keluhan Dan Kepuasan Pelanggan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAWAT INAP Dr. VITIS Jl. Jawa No.262 Dsn. Sembak, Ds. Grogol, Kec. Grogol Kode Pos. 64151 Telp : ( 0354 ) 779301, Email : [email protected]



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis NOMOR : KDV/…./SK/BII/2019 TENTANG TIM PENANGANAN KELUHAN DAN PENINGKATAN KEPUASAN PELANGGAN (PKPKP) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Klinik Dr. Vitis, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut poin a, perlu dibentuk Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan; c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada poin a dan poin b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Pimpinan Klinik Dr. Vitis.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Massyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 4. Keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor



:



KEP/25/M/PAN/2/2004



Pedoman



Umum



Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah .



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



PIMPINAN



KLINIK



Dr.



VITIS



TENTANG



TIM



PENANGANAN



KELUHAN



DAN



PENINGKATAN



KEPUASAN



PELANGGAN (PKPKP)



KESATU



: Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan adalah tim yang bertugas melakukan kegiatan penanganan



KEDUA



keluhan atau kritik pelanggan dalam lingkup Klinik Dr. Vitis. : Menunjuk Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan di Klinik



Dr.



Vitis



dengan



tugas



dan



tanggung



jawabnya



KETIGA



sebagaimana terlampir : Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan



KEEMPAT



kegiatan tim dibebankan pada Klinik : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Kediri



Tanggal



: 10 Mei 2019



PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis



AGUNG YUDY KURNIAWAN NIP. 19770716 201504 1 001



Lampiran I



Nomor Tanggal



: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK Dr. VITIS TENTANG



TIM



PENANGANAN



KELUHAN



DAN



PENINGKATAN



KEPUASAN PELANGGAN (PKPKP) : KDV/…./SK/BII/2019 : 10 Mei 2019



TIM PENANGANAN KELUHAN DAN PENINGKATAN KEPUASAN PELANGGAN



KLINIK Dr. VITIS A. DAFTAR ANGGOTA TIM NO. 1.



NAMA GIGIH LAKSANA KARANG



2.



SYAFIRA WIDIHASTUTI, Amd. Kes.



3.



EKO CHRISTIANTO, Amd. Kep.



4.



RIANT ACHMAD HIDAYAT, Amd. Kep.



5.



AINUROFIQ ASHARI, Amd. Kep.



6.



FITRI CAHYA NINGRUM



7.



ADELLA FARA NURHALIZA



8.



NOVI RATNA SARI



9.



LYSATULL NUR KHASANAH



10.



MAYA NUR FADHILA



JABATAN Ketua Sekretaris (Koordinator Instagram) Anggota (Koordinator Web) Anggota (Koordinator Web) Anggota (Koordinator Web) Anggota (Koordinator WA) Anggota (Koordinator WA) Anggota (Koordinator Instagram) Anggota (Koordinator Facebook) Anggota (Koordinator Facebook)



B. URAIAN TUGAS TIM 1. Ketua a. Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan pengaduan pelanggan di Klinik b. Membina tim penanganan pengaduan pelanggan c. Membuat jadwal terrencana tim PKPKP d. Monitor dan evaluasi



2. Sekretaris a. Menginventarisir dan mengelola hasil pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Klinik b. Melakukan koordinasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka penanganan pengaduan yang bersifat lintas satuan/unit kerja c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Klinik. d. Melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Klinik kepada Pimpinan Klinik, baik secara periodik maupun insidentil. 3. Anggota



a. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan; b. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima; c. Meneruskan pengaduan kepada ketua untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian; d. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor; e. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan; .



PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis



AGUNG YUDY KURNIAWAN NIP. 19770716 201504 1 001