4 0 61 KB
KLINIK PRATAMA RAWAT INAP Dr. VITIS Jl. Jawa No.262 Dsn. Sembak, Ds. Grogol, Kec. Grogol Kode Pos. 64151 Telp : ( 0354 ) 779301, Email : [email protected]
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis NOMOR : KDV/…./SK/BII/2019 TENTANG TIM PENANGANAN KELUHAN DAN PENINGKATAN KEPUASAN PELANGGAN (PKPKP) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Klinik Dr. Vitis, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut poin a, perlu dibentuk Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan; c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada poin a dan poin b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Pimpinan Klinik Dr. Vitis.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Massyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 4. Keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor
:
KEP/25/M/PAN/2/2004
Pedoman
Umum
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah .
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
PIMPINAN
KLINIK
Dr.
VITIS
TENTANG
TIM
PENANGANAN
KELUHAN
DAN
PENINGKATAN
KEPUASAN
PELANGGAN (PKPKP)
KESATU
: Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan adalah tim yang bertugas melakukan kegiatan penanganan
KEDUA
keluhan atau kritik pelanggan dalam lingkup Klinik Dr. Vitis. : Menunjuk Tim Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan di Klinik
Dr.
Vitis
dengan
tugas
dan
tanggung
jawabnya
KETIGA
sebagaimana terlampir : Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan
KEEMPAT
kegiatan tim dibebankan pada Klinik : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kediri
Tanggal
: 10 Mei 2019
PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis
AGUNG YUDY KURNIAWAN NIP. 19770716 201504 1 001
Lampiran I
Nomor Tanggal
: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK Dr. VITIS TENTANG
TIM
PENANGANAN
KELUHAN
DAN
PENINGKATAN
KEPUASAN PELANGGAN (PKPKP) : KDV/…./SK/BII/2019 : 10 Mei 2019
TIM PENANGANAN KELUHAN DAN PENINGKATAN KEPUASAN PELANGGAN
KLINIK Dr. VITIS A. DAFTAR ANGGOTA TIM NO. 1.
NAMA GIGIH LAKSANA KARANG
2.
SYAFIRA WIDIHASTUTI, Amd. Kes.
3.
EKO CHRISTIANTO, Amd. Kep.
4.
RIANT ACHMAD HIDAYAT, Amd. Kep.
5.
AINUROFIQ ASHARI, Amd. Kep.
6.
FITRI CAHYA NINGRUM
7.
ADELLA FARA NURHALIZA
8.
NOVI RATNA SARI
9.
LYSATULL NUR KHASANAH
10.
MAYA NUR FADHILA
JABATAN Ketua Sekretaris (Koordinator Instagram) Anggota (Koordinator Web) Anggota (Koordinator Web) Anggota (Koordinator Web) Anggota (Koordinator WA) Anggota (Koordinator WA) Anggota (Koordinator Instagram) Anggota (Koordinator Facebook) Anggota (Koordinator Facebook)
B. URAIAN TUGAS TIM 1. Ketua a. Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan pengaduan pelanggan di Klinik b. Membina tim penanganan pengaduan pelanggan c. Membuat jadwal terrencana tim PKPKP d. Monitor dan evaluasi
2. Sekretaris a. Menginventarisir dan mengelola hasil pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Klinik b. Melakukan koordinasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka penanganan pengaduan yang bersifat lintas satuan/unit kerja c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Klinik. d. Melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Klinik kepada Pimpinan Klinik, baik secara periodik maupun insidentil. 3. Anggota
a. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan; b. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima; c. Meneruskan pengaduan kepada ketua untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian; d. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor; e. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan; .
PIMPINAN KLINIK Dr. Vitis
AGUNG YUDY KURNIAWAN NIP. 19770716 201504 1 001