SK Tim Penerima Bantuan TIK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM CISUMUR (YAPISU)



SMP ISLAM CISUMUR



Jl. Cisumur No.5 Tlp (0265)314857 Kel. Karsamenak -Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya – Kode POS 46182



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM CISUMUR KOTA TASIKMALAYA Nomor : 421.3/Kep.025-SMP.I.C/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERIMA BANTUAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TAHUN 2022 KEPALA SMP ISLAM CISUMUR KOTA TASIKMALAYA Menimbang



Mengingat



: a . b . c . : 1 . 2 . 3 . 4 . 5 .



Bahwa Sekolah SMP Islam Cisumur di tetapkan sebagai Penerima Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022, dari pemerintah berupa Peralatan TIK. Dalam rangka kelancaran program penggunaan Bantuan Peralatan TIK Tahun 2022, perlu ditetapkan dan ditunjuk Tim Penerima Bantuan TIK Tahun 2022 Bahwa Penetapan dan atau Penunjukan sebagaimana tersebut dalam butir b di atas , perlu di tetapkan dalam Surat Keputusan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



Sistem Pendidikan Nasional



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Membentuk Tim Penerima Bantuan Peralatan TIK Tahun 2022, pada SMP Islam Cisumur, dengan susunan personalia sebagaimana lampiran keputusan ini. Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Tim Penerima Bantuan Peralatan TIK Tahun 2022, sebagaimana diktum 1 Lampiran Keptusan ini adalah : 1. Menyusun Jadwal dan Menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi penerimaan Bantuan. 2. Menyiapkan Dokumen Pengadaan. 3. Membuat Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan bantuan kepada Kepala Sekolah. Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 11 Oktober 2022 Kepala SMP Islam Cisumur Hilda Nurhaida, S.Pd NIP. 19641114 198412 2 001



LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM



NOMOR TENTANG



NO 1. 2.



CISUMUR KOTA TASIKMALAYA : 421.3/Kep.025-SMP.I.C/2022 : PEMBENTUKAN TIM PENERIMA BANTUAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TAHUN 2022 NAMA/NIP



Hilda Nurhaida, S.Pd 19641114 198412 2 001 Ir. Wahyu Wahdini 19650623 202221 1 001



DINAS Kepala Sekolah Guru /OPS



JABATAN TIM PENERIMA BANTUAN Penerima Barang Saksi Serah Terima Barang



Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 11 Oktober 2022 Kepala SMP Islam Cisumur Hilda Nurhaida, S.Pd NIP. 19641114 198412 2 001