9 0 94 KB
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM CISUMUR (YAPISU)
SMP ISLAM CISUMUR
Jl. Cisumur No.5 Tlp (0265)314857 Kel. Karsamenak -Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya – Kode POS 46182
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM CISUMUR KOTA TASIKMALAYA Nomor : 421.3/Kep.025-SMP.I.C/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERIMA BANTUAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TAHUN 2022 KEPALA SMP ISLAM CISUMUR KOTA TASIKMALAYA Menimbang
Mengingat
: a . b . c . : 1 . 2 . 3 . 4 . 5 .
Bahwa Sekolah SMP Islam Cisumur di tetapkan sebagai Penerima Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022, dari pemerintah berupa Peralatan TIK. Dalam rangka kelancaran program penggunaan Bantuan Peralatan TIK Tahun 2022, perlu ditetapkan dan ditunjuk Tim Penerima Bantuan TIK Tahun 2022 Bahwa Penetapan dan atau Penunjukan sebagaimana tersebut dalam butir b di atas , perlu di tetapkan dalam Surat Keputusan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
:
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
Membentuk Tim Penerima Bantuan Peralatan TIK Tahun 2022, pada SMP Islam Cisumur, dengan susunan personalia sebagaimana lampiran keputusan ini. Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Tim Penerima Bantuan Peralatan TIK Tahun 2022, sebagaimana diktum 1 Lampiran Keptusan ini adalah : 1. Menyusun Jadwal dan Menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi penerimaan Bantuan. 2. Menyiapkan Dokumen Pengadaan. 3. Membuat Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan bantuan kepada Kepala Sekolah. Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 11 Oktober 2022 Kepala SMP Islam Cisumur Hilda Nurhaida, S.Pd NIP. 19641114 198412 2 001
LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM
NOMOR TENTANG
NO 1. 2.
CISUMUR KOTA TASIKMALAYA : 421.3/Kep.025-SMP.I.C/2022 : PEMBENTUKAN TIM PENERIMA BANTUAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TAHUN 2022 NAMA/NIP
Hilda Nurhaida, S.Pd 19641114 198412 2 001 Ir. Wahyu Wahdini 19650623 202221 1 001
DINAS Kepala Sekolah Guru /OPS
JABATAN TIM PENERIMA BANTUAN Penerima Barang Saksi Serah Terima Barang
Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada Tanggal : 11 Oktober 2022 Kepala SMP Islam Cisumur Hilda Nurhaida, S.Pd NIP. 19641114 198412 2 001