SK Tim Pengembang Aplikasi RKTU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : TENTANG TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI



DIREKTUR RSUD SEKARWANGI, Menimbang



:



a.



Bahwa setiap tahun semua unit di RSUD Sekarwangi menyusun rencana kebutuhan tahunan unit (RKTU) yang selanjutnya dipilah dan ditetapkan menjadi rencana anggaran tahunan RSUD Sekarwangi;



b.



bahwa pengembangan aplikasi RKTU dilakukan dalam rangka



meningkatkan



efisiensi



dan



efektifitas



pembuatan rencana anggaran di RSUD Sekarwangi; c.



bahwa dalam pengembangan aplikasi RKTU perlu direncanakan, dikembangkan dan di implementasikan dengan baik;



d.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud diatas perlu dibentuk Tim Pengembangan dan



Implementasi



Aplikasi



Rencana



Kebutuhan



Tahunan Unit (RKTU) RSUD SEKARWANGI dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Mengingat



1.



Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;



3.



Undang-Undang



Nomor



36



tahun



2009



tentang



Kesehatan; 4.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



5.



Undang-Undang Perubahan



No.



19



Tahun



2016



tentang



atas undang-undang nomor 11 Tahun



2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 6.



Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;



8.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;



9.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;



10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Sekarwangi; 13. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor



121 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana



Teknis



Daerah



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



PENGEMBANGAN



DAN



Sekarwangi.



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: PEMBENTUKAN IMPLEMENTASI



KEDUA



:



TIM APLIKASI



RENCANA



KEBUTUHAN



TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI Tim Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Rencana Kebutuhan



Tahunan



Unit



(RKTU)



RSUD



Sekarwangi



dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang KETIGA



tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Mengintruksikan kepada yang bersangkutan melaksanakan



tugas



sebagaimana



tercantum



untuk dalam



lampiran keputusan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh KEEMPAT



rasa tanggung jawab. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya



:



keputusan ini, dibebankan kepada dana operasional RSUD



KELIMA



Sekarwangi Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila



:



kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Cibadak Pada Tanggal : Mei 2020 Direktur



ALBANI NASUTION



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI NOMOR : TANGGAL : TENTANG : TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI



TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI Penanggung Jawab Ketua



: Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan : Kepala Bagian Pengembangan Evaluasi dan



Sekretaris Anggota



SIMRS : Kepala Sub Bagian SIMRS dan Rekam Medis :



1. Perencana Aplikasi - Kepala Bagian Keuangan -



Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran



-



Kepala Sub Bagian Pembendaharaan dan Mobilisasi Dana



-



Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Aset



-



Kepala Sub Bagian Pengembangan dan Penelitian



- Bendahara Material 2. Pembuat Aplikasi - Kepala Instalasi SIMRS - Programmer : 1. Egi Adi Perdana, Amd - Teknisi Komputer dan Jaringan : 1. Hendra Budiman, S.Kom 2. Hari Supriatna, S.Kom



Uraian Tugas : A. Penanggung Jawab -



Mengkoordinasikan pengembangan dan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi



-



Menjamin pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



-



Mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pelaksanaan



pengembangan



dan



implementasi



aplikasi



Rencana



Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi. B. Ketua -



Membuat kerangka acuan kerja



pengembangan dan implementasi



Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi -



Memberikan petunjuk teknis kepada anggota dalam pelaksaan tugas pengembangan



dan



implementasi



aplikasi



Rencana



Kebutuhan



Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi -



Melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi



C. Sekretaris -



Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya



-



Menyiapkan dan menyelenggarakan diskusi atau rapat pembahasan pengembangan



dan



implementasi



aplikasi



Rencana



Kebutuhan



Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi -



Mendokumentasikan pelaksanaan pengembangan dan implementasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi



D. Anggota 1. Perencana Aplikasi - Memberi masukan fitur dan fungsional aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) sesuai kebutuhan - Memberikan data-data yang diperlukan terkait perencanaan aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Membantu menilai kelayakan aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) yang telah dikembangkan - Membantu pelaksanaan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU). 2. Pembuat Aplikasi - Membuat arsitektur aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Membuat aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Melakukan uji fungsi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU)



- Membantu implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Melakukan perbaikan aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) sesuai kebutuhan



Ditetapkan di : Cibadak Pada Tanggal : Mei 2020 Direktur



ALBANI NASUTIONl