SK Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI NOMOR : 445 /1297/RSABADI/TU/III/2020 TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA BISNIS ANGGARAN (RBA) RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2020 PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran (RKA)di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dipandang perlu untuk dibentuk Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 b. Bahwa nama-nama yang tercantum pada lampiran keputusan ini dipandang memenuhi syarat serta mampu untuk diberikan tugas sebagai Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 c. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas perlu menetapkan nama-nama Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 Mengingat : 1. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; 9. Peraturan Pemeriontah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 tahun 2010 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; 14. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.7 ahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja kabupaten Kutai Kartanegara; 15. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019 16. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran ABPD Kutai Kartanegara Daerah Tahun 2020;



MEMUTUSKAN Menetapkan ; PERTAMA



: Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 dengan susunan keanggotaan seperti tercantum pada lampiran keputusan ini



KEDUA



: Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti 2020 bertugas :



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



a. Membantu Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dalam Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) SUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja yang berhubungan dengan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 sebagaimana tersebut pada huruf (a) diatas KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku



KEMPAT



: Kepada anggota Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti diberi honor pertahapan kegiatan masing-masing sebesar sebagai berikut :



KELIMA



a. Penangung Jawab



: Rp.650.000,-



b. Ketua



: Rp.600.000,-



c. Sekretaris



: Rp.500.000,-



d. Aggota



: Rp.450.000,-



: Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan



ini dibebankan pada Anggaran Belanja / Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kegiatan Penyusunan dokumen evaluasi , pelaporan dan perencanaan OPD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Samboja Pada Tanggal : 20 Maret 2020 Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti



dr.Sugiyarti NIP. 197510092007012025



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 445/1297/RSABADI/TU/III/2020, tentang pembentukan Tim Penyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja



SUSUNAN TIM PENYUSUN RENCANA BISNIS ANGGARAN (RBA) RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI TAHUN ANGGARAN 2020 PENANGGUNG JAWAB : dr.Sugiyarti KETUA



: Burhanuddin,S.Ag,M.Si



SEKRETARIS



: Khairul Immanuddin SKM



ANGGOTA



: Kholifah SKM MARS Zakiah SE Muslimin S.Kom



Ditetapkan di : Samboja Pada Tanggal : 20 Maret 2020 Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti



dr.Sugiyarti NIP. 197510092007012025 LEMBAR VERIFIKASI NO



NAMA



JABATAN



1.



Burhanuddin, S.Ag.,M.Si



Ka. Bag. Tata Usaha



2.



Denny Wahyudi, S.Si., Apt.



Kasubbag. Umum & Kepegawaian



PARAF



KETERANGAN