14 0 99 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE UTARA
PUSKESMAS MOLAWE Jln. Trans Sulawesi Kel. Molawe Kec. Molawe Kab. Konawe Utara Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOLAWE NOMOR : / P.MLW / / 2017
TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS MOLAWE MENIMBANG
:
a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan di dalam melaksanakan kegiatannya harus didahului dengan perencanaan yang baik; b. bahwa Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayahnya; c. bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan perlu dilaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan monitoring terhadap perencanaan kegiatan Puskesmas; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b,dan huruf c diatas perlu menetapkan Tim Perencanaan Puskesmas Puskesmas Molawe.
MENGINGAT
:
1. Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan lembatan Negara RI Nomor 4689 ); 2. Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
:
TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS MOLAWE
KESATU
:
KEDUA
:
Penetapan Tim perencanaan Tingkat Puskesmas Molawe sebaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. Pegawai yang tercantum namanya pada lampiran surat keputusan ini sebagaimana di maksud pada diktum mempunyai tugas pokok dan tugas tambahan : 1. Menyusun dokumen perencanaan RUK dan RPK Puskesmas Molawe 2. Melakukan tahapan-tahapan perencanaan sebagai berikut : a. Proses persiapan b. Analisis data c. Penyusunan RUK d. Penyusunan RPK 3. Menyusun Propil dan laporan tahunan 4. Menyusun Indikator Program Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
: KETIGA
Ditetapkan di : Molawe Pada tanggal : 2018 KEPALA PUSKESMAS MOLAWE,
RENI
LAMPIRAN TENTANG TANGGAL
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOLAWE : TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS : 2018
NOMOR
:
/P.MLW/
/2018
TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS MOLAWE KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
: RENI, SKM : NANI INDRIANI, SKM : 1. Dr. EMILIA KARINI PM 2. Drg. SRI RAHAYU 3. RIANTI, AMG 4. ASGAR ARIF, S.COM 5. TAHIRA, SKM 6. HENNY PURNAMASARI, STR,Gz 7. NURSIDA, SKM 8. ANIATIN, SKM 9. HASTUTI 10. KURNIA HASYIM, Am.Keb 11. ROSLINA, Am.Keb
TUGAS POKOK DAN TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS MOLAWE 1. Menyusun dokumen perencanaan RUK dan RPK Puskesmas Molawe 2. Melakukan tahapan-tahapan perencanaan sebagai berikut : e. Proses persiapan f. Analisis data g. Penyusunan RUK h. Penyusunan RPK 3. Menyusun Propil dan laporan Tahunan 4. Menyusun Indikator Program
Ditetapkan di : Molawe Pada tanggal : 2018 KEPALA PUSKESMAS MOLAWE,
RENI