5 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS LOSARANG
Jln. By Pass KrimunLosarang RT 006 RW 002 KrimunKec.Losarang KodePos 45253 email: [email protected] telp (0234) 505026
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LOSARANG NOMOR : 440/A.SK/3212/ / I / 2018 TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS LOSARANG, Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan perencanaan tingkat Puskesmas pada UPTD Puskesmas Losarang dipandang perlu menetapkan Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas pada UPTD Puskesmas Losarang; b. bahwa untuk tertib dan kejelasan kegiatan perencanaan tingkat puskesmas dimaksud point a, dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas Losarang; 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Permenkes Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 5. Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VII/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KESATU
: Penetapan Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas pada UPTD Puskesmas Losarang sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Pegawai yang tercantum namanya pada lampiran surat keputusan ini, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas pokok dan tugas tambahan: 1. Menyusun dokumen perencanaan (RUK dan RPK) UPTD Puskesmas Losarang. 2. Melaksanakan tahapan-tahapan perencanaan sbb: a. Proses persiapan b. Analisis data c. Penyusnan RUK d. Penyusunan RPK 3. Menyusun profil dan laporan tahunan 4. Menyusun SPM dan MDGs 5. Penyusunan RUK dilakukan sekali dalam setahun
KETIGA
: Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Indramayu Pada tanggal 5 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS LOSARANG,
ANDRI
LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG
: : : :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LOSARANG 440/A.SK/3212/ / I / 2018 05 JANUARI 2018 TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PADA UPTD PUSKESMAS LOSARANG TAHUN 2018 A. TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS LOSARANG KETUA
: dr.H.Andri
SEKRETARIS
: Sudi, A.Md.Kep
ANGGOTA
: Hj.Sulis Kartiawati, SKM Wahidin,SKM Ully Zahrolhayati, A.Md.KL Nurudin, S.Kep., Ners H.Jaya Setiabudi, S.Kep., Ners
B. TUGAS POKOK DAN TUGAS INTEGRASI TIM PERENCANA TINGKAT PUSKESMAS LOSARANG NO
TUGAS POKOK
TUGAS INTEGRASI
1
Menyusun Dokumen perencanaan
Menyusun Profil dan Laporan Tahunan
(RUK dan RPK) Puskesmas
Puskesmas Losarang.
Losarang 2
Melaksanakan Tahapan-tahapan perencanaan sbb : a. Proses Persipan b. Analisa Data c. Penyusunan RUK d. Penyusunan RPK
3
Dilakukan sekali dalam 1 tahun sebelum pembahasan Musrenbang desa/kelurahan.
Menyusun SPM dan SDGs
C. BUKU NOTULENSI : NOTULENSI RAPAT TIM DAN LOKAKARYA PENYUSUNAN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS 1. AGENDA RAPAT NO
KEGIATAN
1
Pembukaan
2
Sambutan Kepala UPTD Puskesmas Losarang
PJ
KETERANGAN
Moderator Ka.UPTD/Ketua Tim Perencanaan
atau Ketua Tim. 3
Penyampaian Fokus
Ketua Tim PTP
Pembahasan :
pembahasan bisa
a. Persiapan Lokakarya
dipilih salah satu atau
Penyusunan RUK
beberapa agenda
b. Penjelasan Tahapan-
tergantung alokasi
Tahapan Perencanaan
waktu yang tersedia.
Tingkat Puskesmas (Tahap Persiapan, Analisis Data, Penyusunan RUK dan Penyusunan RPK). c. Evaluasi progress Penyusunan RUK 4
Pembahasan (sesuai
Ketua Tim PTP
Fokus pembahasan diatas) 5
Rencana Tindak Lanjut
Moderator
dan Kesepakatan 6
Untuk fokus
Penutup
Moderator