SK Tim Pis-Pk (Keluarga Sehat) PKM Wajak (Tahun 2021) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS WAJAK



Jl. P.Sudirman No. 161 Wajak  (0341) 824804 Email: [email protected] W A J AK - 6 5 1 7 3



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK KABUPATEN MALANG NOMOR: 440/ 08 / KEP / 35.07.103.129 / 2021 TENTANG PERUBAHAN PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya diwilayah kerja UPT Puskesmas Wajak; b. bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, yang mengintegrasikan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan



Masyarakat



berkesinambungan,



dengan



(UKM)



secara



target



keluarga,



berdasarkan data dan informasi dari profil kesehatan keluarga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Wajak Nomor 0 Tahun 2019 Tentang Tim Pendataan Keluarga Sehat di UPT Puskesmas Wajak; Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sitem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2004



Nomor



150,



Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4456);Permenkes Republik Indonesia Nomor 75



Tahun



2014



Tentang



Pusat



Kesehatan



Masyarakat; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2007



Nomor



33,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia 4700); 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2014



Nomor 244, Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2012



Nomor



58,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem



Kesehatan



Nasional



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 8. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);



9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun



2015-2019



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang



Pedoman



Pelaksanaan dan Pembinaan



Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang



Upaya



Perbaikan



Gizi



(Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil Masa



Hamil,



Melahirkan,



Persalinan,



dan



Masa



Penyelenggaraan



Sesudah Pelayanan



Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang



Penyelenggaraan



Pelayanan



Kesehatan



Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403);



18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015



tentang



Upaya



Pencegahan



Peningkatan



Penyakit



(Berita



Kesehatan Negara



dan



Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755); 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang



Penggunaan



Kesehatan



Nasional



Dana



Kapitasi



untuk



Jasa



Jaminan Pelayanan



Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



Program



Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) DI UPT PUSKESMAS WAJAK



KESATU



: Pembentukan Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di UPT Puskesmas Wajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud



pada



mempunyai



diktum



tugas



KESATU



sebagaimana



terdiri



dari



tercantum



dan dalam



Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan



keputusan KEEMPAT



ini



akan



dibebankan



kepada



anggaran



: Puskesmas Wajak apabila memungkinkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di



: Wajak



Pada Tanggal



: 12 Januari 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK



drg. HENNIE NOERHAYATI NIP. 197303292005012004



Lampiran



:



Nomor



:



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Wajak Kabupaten Malang 440/ 08 /KEP/35.07.103.129/2021



Tanggal Tentang



: 02 Juli 2018 : Pembentukan tim pengelola dan pelaksana program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga (PISPK) di Puskesmas Wajak



TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) UPT PUSKESMAS WAJAK Penanggung Jawab



: drg. Hennie Noerhayati



Kepala Puskesmas



Koordinator



: Erlin dwiJayanti, A.Md.Kep



Admin



Tim Teknis



: dr. Fauziah Damayanti



Supervisior



Efi Kinanti, A.Md.Kep



Surveyor



Eko Wibi Cahyono, A.Md



Surveyor



Endra Wijaya, A.Md.Kep



Surveyor



Faried Andriasyah, A.Md.Kep



Surveyor



Ibnu Mada Tri wahyudi, A.Md.Kep



Surveyor



Merry Dyahningtyas, A.Md.Gz



Surveyor



Radita Pravitasari, A.Md.Keb



Surveyor



Ria Italian, A.Md.Kep



Surveyor



Titin Mayasari, A.Md.Kep



Surveyor



Di tetapkan



: Wajak



Pada Tanggal : 12 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK



drg. HENNIE NOERHAYATI NIP. 197303292005012004