14 0 135 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS WAJAK
Jl. P.Sudirman No. 161 Wajak (0341) 824804 Email: [email protected] W A J AK - 6 5 1 7 3
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK KABUPATEN MALANG NOMOR: 440/ 08 / KEP / 35.07.103.129 / 2021 TENTANG PERUBAHAN PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK Menimbang
: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya diwilayah kerja UPT Puskesmas Wajak; b. bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, yang mengintegrasikan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
berkesinambungan,
dengan
(UKM)
secara
target
keluarga,
berdasarkan data dan informasi dari profil kesehatan keluarga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Wajak Nomor 0 Tahun 2019 Tentang Tim Pendataan Keluarga Sehat di UPT Puskesmas Wajak; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sitem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
150,
Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4456);Permenkes Republik Indonesia Nomor 75
Tahun
2014
Tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2007
Nomor
33,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4700); 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 8. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman
Pelaksanaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Upaya
Perbaikan
Gizi
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil Masa
Hamil,
Melahirkan,
Persalinan,
dan
Masa
Penyelenggaraan
Sesudah Pelayanan
Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan
Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015
tentang
Upaya
Pencegahan
Peningkatan
Penyakit
(Berita
Kesehatan Negara
dan
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755); 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan
Kesehatan
Nasional
Dana
Kapitasi
untuk
Jasa
Jaminan Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) DI UPT PUSKESMAS WAJAK
KESATU
: Pembentukan Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di UPT Puskesmas Wajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
: Tim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud
pada
mempunyai
diktum
tugas
KESATU
sebagaimana
terdiri
dari
tercantum
dan dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KETIGA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
keputusan KEEMPAT
ini
akan
dibebankan
kepada
anggaran
: Puskesmas Wajak apabila memungkinkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di
: Wajak
Pada Tanggal
: 12 Januari 2021
KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK
drg. HENNIE NOERHAYATI NIP. 197303292005012004
Lampiran
:
Nomor
:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Wajak Kabupaten Malang 440/ 08 /KEP/35.07.103.129/2021
Tanggal Tentang
: 02 Juli 2018 : Pembentukan tim pengelola dan pelaksana program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga (PISPK) di Puskesmas Wajak
TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) UPT PUSKESMAS WAJAK Penanggung Jawab
: drg. Hennie Noerhayati
Kepala Puskesmas
Koordinator
: Erlin dwiJayanti, A.Md.Kep
Admin
Tim Teknis
: dr. Fauziah Damayanti
Supervisior
Efi Kinanti, A.Md.Kep
Surveyor
Eko Wibi Cahyono, A.Md
Surveyor
Endra Wijaya, A.Md.Kep
Surveyor
Faried Andriasyah, A.Md.Kep
Surveyor
Ibnu Mada Tri wahyudi, A.Md.Kep
Surveyor
Merry Dyahningtyas, A.Md.Gz
Surveyor
Radita Pravitasari, A.Md.Keb
Surveyor
Ria Italian, A.Md.Kep
Surveyor
Titin Mayasari, A.Md.Kep
Surveyor
Di tetapkan
: Wajak
Pada Tanggal : 12 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS WAJAK
drg. HENNIE NOERHAYATI NIP. 197303292005012004