SK Tim Pembina Keluarga Pispk 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TOMUAN



ALAMAT: JALAN PATTIMURA UJUNG PEMATANGSIANTAR e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN NOMOR: 400/



/PkmT/A/I/2023



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KELUARGA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN,



Menimbang



: bahwa dalam rangka mempertahankan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas



yang



berkesinambungan



untuk



mendukung



peningkatan pembinaan keluarga di wilayah Puskesmas Tomuan, maka demi menunjang hal tersebut perlu dibentuk Tim Pembina Keluarga di wilayah kerja Puskesmas Tomuan, Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik tentang



Pelayanan



Indonesia Nomor 25 Tahun 2009



Publik



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik



Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan............. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang



Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TOMUAN



TENTANG



TIM PEMBINA KELUARGA KESATU



: Menunjuk dan mengangkat Tim Pembina Keluarga sebagaimana pada keputusan ini;



KEDUA



: Adapun Tim Pembina Keluarga yang dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan lampiran pada surat keputusan ini;



KETIGA



: Tugas Tim Pembina Keluarga adalah : 1. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan dan menyusun rencana Puskesmas; 2. Melaksanakan



kunjungan



rumah



dalam



upaya



promotif,



preventif, kuratif dan rehabilitatif 3. Terlibat secara aktif dalam mencari solusi/ pemecahan masalah yang ada di wilayah binaan masing-masing; 4. Melaporkan hasil kegiatan pembinaan diwilayah binaan masingmasing kepada Pimpinan UPTD Puskesmas Tomuan; KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pematangsiantar pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN,



EVA MARINI TAMPUBOLON



LAMPIRAN I



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN Nomor : 400/ /PkmT/A/I/2023 Tanggal : 23 Januari 2023 SUSUNAN TIM PEMBINA KELUARGA DI UPTD PUSKESMAS TOMUAN TAHUN 2020 1. Ketua



: Ketua Ibu PKK Kecamatan Siantar Timur



2. Wakil Ketua



: Wakil Ketua Ibu PKK Kecamatan Siantar Timur



3. Anggota



: Kepala Puskesmas Tomuan



No



Nama



Daerah Binaan



Tugas



1.



Achir Rahmadhani



Posyandu D/V/01



Supervisor



2.



Lisnawati Gultom



Posyandu D/V/02



Surveyor



3.



Astrianita Sinaga



Posyandu D/V/03



Surveyor



4.



Nurhayati Samosir



Posyandu D/V/04



Surveyor



5.



Yanti Dalanny Saragih



Posyandu D/V/05



Surveyor



6.



Hernita Siallagan



Posyandu D/V/06



Surveyor



7.



Esterida Sianturi



Posyandu D/V/07



Surveyor



8.



Hasriaty Hutagaol



Posyandu D/V/08



Surveyor



9.



Roida Abinova Simanjuntak



Posyandu D/VI/01



Surveyor



10.



Eka Fitriani Siagian



Posyandu D/VI/02



Surveyor



11.



Luciana Mutiara Simanjuntak



Posyandu D/VI/03



Admin



12.



Sri Julyanti Sitorus



Posyandu D/VI/04



Surveyor



13.



Nurlena Evalina Panjaitan



Posyandu D/VII/01



Surveyor



14.



Rina Lidyana



Posyandu D/VII/02



Surveyor



Ditetapkan di : Pematangsiantar Kepala UPTD Puskesmas Tomuan



Dr. Eva Marini Tampubolon, M.Kes NIP. 19770401 200312 2 005