12 0 72 KB
PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TOMUAN
ALAMAT: JALAN PATTIMURA UJUNG PEMATANGSIANTAR e-mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN NOMOR: 400/
/PkmT/A/I/2023
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KELUARGA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN,
Menimbang
: bahwa dalam rangka mempertahankan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas
yang
berkesinambungan
untuk
mendukung
peningkatan pembinaan keluarga di wilayah Puskesmas Tomuan, maka demi menunjang hal tersebut perlu dibentuk Tim Pembina Keluarga di wilayah kerja Puskesmas Tomuan, Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik tentang
Pelayanan
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Publik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan............. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TOMUAN
TENTANG
TIM PEMBINA KELUARGA KESATU
: Menunjuk dan mengangkat Tim Pembina Keluarga sebagaimana pada keputusan ini;
KEDUA
: Adapun Tim Pembina Keluarga yang dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan lampiran pada surat keputusan ini;
KETIGA
: Tugas Tim Pembina Keluarga adalah : 1. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan dan menyusun rencana Puskesmas; 2. Melaksanakan
kunjungan
rumah
dalam
upaya
promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif 3. Terlibat secara aktif dalam mencari solusi/ pemecahan masalah yang ada di wilayah binaan masing-masing; 4. Melaporkan hasil kegiatan pembinaan diwilayah binaan masingmasing kepada Pimpinan UPTD Puskesmas Tomuan; KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pematangsiantar pada tanggal : KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN,
EVA MARINI TAMPUBOLON
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMUAN Nomor : 400/ /PkmT/A/I/2023 Tanggal : 23 Januari 2023 SUSUNAN TIM PEMBINA KELUARGA DI UPTD PUSKESMAS TOMUAN TAHUN 2020 1. Ketua
: Ketua Ibu PKK Kecamatan Siantar Timur
2. Wakil Ketua
: Wakil Ketua Ibu PKK Kecamatan Siantar Timur
3. Anggota
: Kepala Puskesmas Tomuan
No
Nama
Daerah Binaan
Tugas
1.
Achir Rahmadhani
Posyandu D/V/01
Supervisor
2.
Lisnawati Gultom
Posyandu D/V/02
Surveyor
3.
Astrianita Sinaga
Posyandu D/V/03
Surveyor
4.
Nurhayati Samosir
Posyandu D/V/04
Surveyor
5.
Yanti Dalanny Saragih
Posyandu D/V/05
Surveyor
6.
Hernita Siallagan
Posyandu D/V/06
Surveyor
7.
Esterida Sianturi
Posyandu D/V/07
Surveyor
8.
Hasriaty Hutagaol
Posyandu D/V/08
Surveyor
9.
Roida Abinova Simanjuntak
Posyandu D/VI/01
Surveyor
10.
Eka Fitriani Siagian
Posyandu D/VI/02
Surveyor
11.
Luciana Mutiara Simanjuntak
Posyandu D/VI/03
Admin
12.
Sri Julyanti Sitorus
Posyandu D/VI/04
Surveyor
13.
Nurlena Evalina Panjaitan
Posyandu D/VII/01
Surveyor
14.
Rina Lidyana
Posyandu D/VII/02
Surveyor
Ditetapkan di : Pematangsiantar Kepala UPTD Puskesmas Tomuan
Dr. Eva Marini Tampubolon, M.Kes NIP. 19770401 200312 2 005