SK Tim PKG 2019 Sampai 2024 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NURUL WAHID SIMO KRADENAN KABUPATEN GROBOGAN Nomor : 01 Tahun 2019 TENTANG TIM PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) MTs NURUL WAHID TAHUN PELAJARAN 2019/2020 – 2023/2024 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 GROBOGAN



Menimbang



:



Mengingat



:



Bahwa dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) MTs Negeri Wirosari dipandang perlu membentuk Tim Penilaian Kinerja Guru (PKG) MTs Nurul Wahid Tahun Pelajaran 2019/2020– 2023/2024. 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9 10. 11. 12. 13. 14.



Instruksi Presiden Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar; Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Agama Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia; Peraturan Menteri Agama Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Nomor : 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualitas Akademik dan Kompetensi Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 13 Tahun 2007 tentang Standar pendidik dan tenaga kependidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 25 Tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 26 Tahun 2008 tentang Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah RI Nomor : 74 Tahun 2010 tentang Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;



15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2010 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan; 16. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas; 17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : Per/16/Menpan-RB/II/ 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 18. Penilaiann kinerja guru dari Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008; 19. Pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010; 20. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008; 21. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Memperhatikan : a. Surat edaran dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.2/I/ PP.00/ 6575/ 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Kalender Pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah; b. Program kerja MTs Nurul Wahid Tahun Pelajaran 2019/2020. c. Rapat Dinas MTs Nurul Wahid pada tanggal ... MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NURUL WAHID TENTANG TIM PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) MTs NURUL WAHID TAHUN PELAJARAN 2019/2020– 2023/2024. Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim Penilaian Kinerja Guru (PKG) MTs Nurul Wahid Tahun Pelajaran 2019/2020– 2023/2024. Tim bertugas merencanakan, melaksanakan, dan membimbing guru dan karyawan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan, kepada Kepala Madrasah setiap selesai kegiatan. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Wirosari Pada tanggal : 22 Maret 2014 Kepala



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NURUL WAHID KRADENAN NOMOR : 01 TAHUN 2020 TENTANG TIM PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) MTs NURUL WAHID TAHUN PELAJARAN 2019/2020 – 2023/2024 No



Nama



1 2 3 4



Mohammad Saeful Amri Muhammad khoironi Wasito Masuri



5



Jabatan



Penilai Mapel/Guru



Waka Humas Waka Kurikulum Waka Sarpras



Tim Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



Anisatur Rif’ah



Waka Kesiswaan



Anggota



6



Titik Rahayu



Anggota



7



Nur Sholekhah



Wakamad Bidang Ma’had Guru



Anggota



Aqidah Akhlak SKI Bahasa Inggris



8



Hendra Santi Nurwidyawati Ali Mahmudi



Guru



Anggota



IPA Terpadu



Guru



Anggota



10 11



Siti Ulfaturrosidah Lailatul Fitriyah



Guru Guru



Anggota Anggota



12



Masuri



Guru



Anggota



Bahasa Indonesia Bahasa Jawa Bahasa Arab IPS Terpadu PKn Penjasorkes SBK



9



Dinas Kepala Madrasah



Wakamad Anggota Tim BK TIK Al Qur’an Hadits Fiqih Matematika



Kepala,



Mohammad Saeful Amri