9 0 179 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR :073/SK/DIR/RSIAAM/II/2019 TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT DAN STRUKTUR ORGANISASI PKRS DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimbang
:
a
b
c
d
Mengingat
:
1
Bahwa pendidikan kesehatan rumah sakit merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran, sesuai sosial budaya setempat, baik di dalam maupun di luar rumah sakit. Bahwa pasien dan keluarga berhak mendapat informasi, edukasi dan pengambilan keputusan untuk promosi pelayanan dan edukasi berkelanjutan. Bahwa pendidikan pasien dan keluarga melibatkan berbagai staf sudah mendapat pendidikan dan pelatihan di dalam maupun di luar rumah sakit yang saling berinteraksi dan berkoordinasi sesuai dengan kebutuhannya. Bahwa dengan banyaknya staf yang terlibat dipandang perlu adanya Tim Promosi Kesehatan Rumah sakit yang tunjuk melalui surat keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika
Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4 Peraturan Menteri Kesehatan No. 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit 5 Peraturan Menteri Kesehatan No.755/MENKES/PER/VI/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit 6 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1711 /MENKES/PER/ VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit 7 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit 8 Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2017 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit 9 Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 1 Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 tahun 2018 tentang 0 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit 11 SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur
1 2
Organisasi RSIA Anugerah Medika SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/III/2012 tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pengangkatan Direktur RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan KESATU
:
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
KELIMA
:
KEENAM
:
KETUJUH
:
KEDELAPAN
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT DAN STRUKTUR ORGANISASI PKRS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Penunjukkan dan Pengangkatan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit di RSIA.Anugerah Medika sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu terlampir dalam Keputusan ini disertai dengan uraian tugas Ketua dan Anggota serta mekanisme kerja tercantum dalam lampiran keputusan ini Setiap pendidik akan dilakukan assesmen kebutuhan edukasi untuk membuat perencanaan dan mengimplementasikan sesuai kebutuhan pasien dan diberikan secara seargam merencanakan pemberian asuhan kepada pasien dan keluarga terdokumentasi pada formulir KIE/ BRM Promosi kesehatan di dalam Rumah sakit dengan memberikan Pendidikan pasien dan keluarga terkait dengan penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang lama, potensi interaksi antara obat dan makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri dan teknik-teknik rehabilitasi dan cuci tangan Metode pendidikan dengan pembelajaran yang informasinya mudah dimengerti, dipahami, bermanfaat dan dapat digunakan. Jika ada umpan balik dalam memberikan pendapat dan mengajukan pertanyaan Tim PKRS berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan promosi kesehatan untuk individu, masyarakat, komunitas sekitar, sekolahan, perusahaan dll secara umum sesuai dengan kebutuhan Tim PKRS RSIA.Anugerah Medika seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Februari 2019 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
SUSUNAN TIM PROMOSI KESEHATAN RSIA.ANUGERAH MEDIKA
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
NAMA dr. Julianda Eprianti Bd. Hestri Mauli Safitri dr. Ratna Dewi PS.Sp.OG dr. Roro Rukmi, Sp.A dr. Rizkiana Ramadona Bd. Ika Anita Sari Br. Fajri Ansyah Bd. Yuni Andriyani Bd. Wenda Bd. Silvia ariani Bd. Lena Meli Martia Sr. Ari Kusrini Ns. Sri Agus Melly Sulistina Risty Febria Rizki Nurhamidah Feby Jayanti Sri Latifa Yusri
TUGAS Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
KUALIFIKASI Dokter Umum PMO Dokter spesialis Obgyn Dokter spesialis Anak Dokter Fulltimer PPI Perawat OK Kaper RPA Asisten dokter Bidan VK Kaper VK Kaper KBBL Perawat KBBL PJ Farmasi/ Apoteker Ahli Gizi RS Analis Front Office Rekam medis Security
Lampiran 2 URAIAN TUGAS TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) Ketua : 1.
Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja tim PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit)
2.
Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKRS secara efektif, efisien dan bermutu
3.
Bertanggung jawab terhadap kelancaran berkoordinasi dengan bagian unit kerja terkait
4.
Memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS sesuai dengan fungsi dan tugas anggota
5.
Berkoordinasi membuat monev daftar observasi/ pemantauan ke semua unit terkait
6.
Memimpin pertemuan rutin setiap tiga bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PKRS
7.
Menghadiri pertemuan dengan manajemen, bila dibutuhkan/ ada pembahasan
9.
Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif
10.
Membuat laporan, analisa dan rencana tindak lanjut hasil pelaksanaan kegiatan PKRS baik di internal maupun eksternal
11.
Melaporkan kepada direktur hasil evaluasi program/ kegiatan PKRS
Sekretaris : 1.
Mengatur jadwal rapat dan memfasilitasi pelaksanaan rapat PKRS dengan anggota
2.
Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya antara lain UMAN (Undangan, Materi rapat, Absensi dan Notulen) dan termasuk konsumsi
3.
Menyusun resume hasil pertemuan/ rapat, membuat kesimpulan rapat
4.
Membuat dan mendistribusikan resume rapat PKRS serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya
5.
Memberikan pertimbangan/saran PKRS pada perencanaan, pengembangan program dan fasilitasinya
6.
Membantu ketua mengevaluasi pelaksanaan kegiatan/ program PKRS secara efektif, efisien dan bermutu
7.
Bersama ketua PKRS terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait, untuk memberikan masukan terhadap anggota PKRS
8.
Bersama ketua dan anggota tim PKRS membuat daftar observasi/ pemantauan ke semua unit terkait serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya
9.
Bersama dengan ketua untuk merencanakan diklat untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan tim pemberi edukaksi di setiap unit
10. Menyiapkan format assesment kebutuhan pendidikan pasien dan keluarga 11. Membantu penyediaan formulir untuk terselenggaranya pendidikan kesehatan 12. Berkoordinasi dengan tim PKRS dan mutu unit dalam pelaksanaan monev pelaksanaan pemberian edukasi kepada pasien (internal) 13. Membuat rekapan kegitan PKRS eksternal bersama tim lainnya Anggota : 1.
Mengidentifikasi (assesment) kebutuhan penyuluhan kesehatan yang ada di instalasi/ unit
kerja masing - masing 2.
Melakukan informasi dan edukasi untuk persetujuan tindakan medis sesuai dengan kondisi kebutuhan pendidikan pasien dan keluarga sesuai dengan profesinya
3.
Memfasilitasi alat peraga antara lain leafled, bener, spanduk,format visual dan elektronik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan media di rumah sakit.
4.
Menyiapkan ruangan, waktu untuk informasi, edukasi ke pasien dan keluarga sesuai kebutuhan, dan kondisi pasien.
5.
Melakukan survey pelaksanaan program kerja PKRS yang dikerjakan di instalasi/ unit kerja masing - masing Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Februari 2019 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
Lampiran 3 STRUKTUR OGANISASI DAN MEKANISME KERJA TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS)
DIREKTUR Ketua tim PKRS Pelayanan Medis
Sekretaris PKRS
Anggota Tim PKRS
Customer service
Gizi
Pelayanan medis Dokter umum , spesialis dan sub spesialis
Keperawatan Perawat & bidan
PPI
Farmasi
Security
Rekam medis
Laboratorium & Radiologi
Mekanisme Kerja : 1.
Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) diketuai oleh pelayanan medis berada langsung dibawah direktur Rumah Sakit
2.
Ketua PKRS bertanggung jawab langsung kepada Direktur Rumah sakit.
3.
Ketua PKRS bermitra untuk mengkoordinasikan setiap anggota PKRS
4.
Sekretaris bertanggung jawab langsung kepada ketua PKRS dan membuat/ menyusun perencanaan rapat, membuat notulen rapat PKRS
5.
Setiap anggota PKRS berperan aktif sesuai dengan tugas masing-masing melaksanakan dan menerapkan program kerja PKRS di bagian/ instalasi terkait
6.
Setiap anggota PKRS berkewajiban membuat identifikasi kebutuhan promosi kesehatan dari masing-masing dan membuat usulan untuk program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan dibahas dalam rapat rutin/ perencanaan program tahunan
7.
Hasil dari identifikasi kebutuhan promosi kesehatan
dianalisa dan direncanakan/
diusulkandi timPKRS untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diterapkan/ dilaksanakan oleh tim PKRS di instalasi/ unit terkait Susunan Tim : 1. Ketua a.
Ketua dijabat oleh Pelayanan Medis
b.
Sekretaris dijabat oleh Bagian PMO
2. Anggota Tim PKRS terdiri dari : a.
Staf Pelayanan Medis (dokter umum, dokter spesialis, dokter sub spesialis)
b.
Staf Penunjang Medis (farmasi, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medik)
c.
Staf Keperawatan/ bidan
d.
Staf Marketing/ customer service
e.
Ahli Gizi
f.
PPI
g.
Rekam medis
h.
Security
3. Anggota Tim Pendidikan Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika akan melakukan kegiatan pendidikan langsung kepada pasien, keluarga dan masyarakat di rumah sakit maupun diluar rumah sakit sesuai dengan kebutuhannya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Februari 2019 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes