23 0 56 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BAGOR
Jalan Raya Madiun Nomor 100 Bagor Kode Pos 64461 Telp/Fax (0358) 326581 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAGOR NOMOR : 445.1.1/ /411.303.02 /2020 TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI KEPALA PUSKESMAS BAGOR, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di Puskesmas bagor, perlu dipastikan adanya tindakan Pengendalian dan Pencegahan Infeksi; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan sebuah Tim yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatannya yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Bagor;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063 ); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Layanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAGOR TENTANG TIM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI.
KESATU
:
Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Bagor terdiri dari petugas Medis dan Paramedis yang telah ditunjuk sebagaimana nama terlampir.
KEDUA
:
Uraian tugas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Bagor sebagai pedoman kerja dalam pelayanan klinis ( terlampir )
KETIGA
:
Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Bagor memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dalam lingkup wilayah Puskesmas Bagor yang berpegang pada pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang akan ditetapkan kemudian.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Jaminan Kesehatan Nasional Puskesmas Bagor.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Puskesmas Bagor Nomor : 445.1.1/075/411.303.02/2019 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Bagor Pada tanggal : Januari 2020 KEPALA PUSKESMAS BAGOR
MAMIK ENDANG EKAWATI,SKM.MPH
LAMPIRAN 1: SK KEPALA PUSKESMAS BAGOR Nomor : 445.1.1/ /411.303.02 /2020 Tanggal : JANUARI 2020 Tentang : TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
LAMPIRAN 1: SK KEPALA PUSKESMAS BAGOR Nomor : 445.1.1/ /411.303.02 /2020 Tanggal : JANUARI 2020 Tentang : TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI STRUKTUR TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PENANGGUNG JAWAB MUTU Saerazi,S.Kep.Ners
KETUA Drg. Elok Dewantari
WAKIL Agung Murnomosuko,AMKL SEKRETARIS Cici Sumiati,Amd.Kep
RUANG IGD DAN POLI Penanggung Jawab : dr. Dyan Ratih K Pelaksana : Cici Sumiati Amd.Kep
RUANG KESEHATAN IBU dan ANAK Penanggung Jawab : Endang Kartiko,Amd.Keb
RUANG PERSALINAN DAN NIFAS Penanngung Jawab : Kartini P, Amd.Keb
RUANG MTBS dan MTBM Penanggung Jawab : Zulipah, Amd.Keb
RUANG POLI GIGI Penanggung Jawab Ludiasari
PUSTU dan POLINDES
Penanggung Jawab: Kristin,Amd.Keb Pelaksana : 1) Kristin,Amd. Keb 2) Dhona W,SST.Keb
LIMBAH MEDIS DAN PENGELOLAAN LINEN
Penanggung Jawab : Nyoto Utomo 1) Nyoto Utomo 2) Suparno
LAMPIRAN 2: SK KEPALA PUSKESMAS BAGOR Nomor : 445.1.1/ /411.303.02 /2020 Tanggal : JANUARI 2020 Tentang : TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI URAIAN TUGAS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI