6 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS JAMANIS Jln. Raya Jamanis No. 33 Desa Sindangraja Kec. Jamanis 46175 Telp. (0265) 420 560 email : [email protected]
KEPUTUSANKEPALA UPT PUSKESMAS JAMANIS NOMOR: 800/245.1/PKM-JMS/XII/2017 TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS KEPALA UPT PUSKESMAS JAMANIS Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan perencanaan tingkat Puskesmas pada Puskesmas Jamanis perlu menetapkan Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas pada Puskesmas Jamanis. b. bahwa keluhan untuk tertib dan kejelasan kegiatan perencanaan tingkat Puskesmas dimaksud point a, dipandang perlu menetapkan dalam surat keputusan Kepala Puskesmas Jamanis.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 4. Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VII/2000 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PADA PUSKESMAS JAMANIS Penetapan Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas pada Puskesmas
Kedua
Jamanis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini Pegawai yang tercantum namanya pada lampiran surat keputusan ini, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas pokok dan tugas tambahan: 1. Menyusun dokumen perencanaan ( RUK dan RPK) Puskesmas Jamanis 2. Melaksanakan tahapan-tahapan perencanaan sbb: a. Proses persiapan b. Analisis data c. Penyusunan RUK d. Penyusunan RPK
Ketiga
3. Penyusunan RUK dilakukan sekali dalam setahun Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
kepada anggaran yang sesuai; Apabila terdapat kekeliruan dalam Keempat
:
keputusan ini akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan ada dilakukan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di PadaTanggal
: Jamanis : 15 Desember 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS JAMANIS
HANI HARIRI
Lampiran
:
Nomor Tanggal
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JAMANIS 800/245.1/PKM-JMS/XII/2017 15 DESEMBER
SUSUNAN TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS JAMANIS
PENANGGUNG JAWAB
:HANI HARIRI,S.Kep.Ners, M.MKes
KETUA
: EDDI SUPRIADI, SKM,S.IP.M.Mkes
WAKIL KETUA
: H ADE WILDAN,S.Kep.M.Si
SEKRETARIS
: ENGKOS KOSWARA
ANGGOTA
: 1. H.DEDI SWARDIMAN
S.Kep.Ners
2. dr SRI NURHAYATI 3. TATANG.S.Kep.Ners 4. ANISAH IRMAYANTI, Amd.Keb 5. PEPPI ZULFIYAN YUZAQI, S.Farm. Apt 6. EMMA WAHYUNI,AMG 7. NURHAYATI,S.Kep.Ners 7. SITI SOLEHA,SKom
KEPALA UPT PUSKESMAS JAMANIS
HANI HARIRI