25 0 37 KB
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PAMPANG
JALAN PAMPANG 2 NO 28 A Telp. (0411) 459766, E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG NOMOR 800/017/PKM-PMP/II/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PAMPANG, Menimbang
: a.
b.
Mengingat
bahwa untuk terselenggaranya upaya kesehatan secara optimal dan terlaksananya manajemen Puskesmas dengan baik sehingga diperlukan Penyusunan Tingkat Puskesmas yang mencakup semua kegiatan di Puskesmas Pampang; bahwa untuk melaksanakan kegiatan Manajemen Puskesmas di Puskesmas Pampang, perlu dibentuk Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas di Puskesmas Pampang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan ebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pampang tentang Pembentukan Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas Penyusun, Profil Dan Penilaian Kinerja Puskesmas Di Pampang;
: 1. 2.
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman
3.
Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020.
KESATU
: Membentuk Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas Pampang Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEDUA
: Tim yang dimaksud memiliki susunan anggota yang akan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KETIGA
: Tim dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut : a) Melaksanaan penyusunan perencanaan tingkat puskesmas di Puskesmas Pampang sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas b) Melakukan penyusunan profil di Puskesmas Pampang sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas c) Melaksanakan penyusunan penilaian kinerja puskesmas di Puskesmas Pampang sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas d) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas
KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Makassar pada tanggal 18 Februari 2020 KEPALA PUSKESMAS PAMPANG,
SUGIARTI BUHANI
Tembusan disampaikan kepada Yth : Kepala Tata Usaha dan Penanggung Jawab Lingkup Puskesmas Pampang.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMPANG NOMOR : 800/017/PKM-PMP/III/2020 TANGGAL : 18 Februari 2020
SUSUNAN TIM PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PAMPANG TAHUN 2020 Ketua
: dr.Hj.Sugiarti Buhani, DPDK
Sekretaris
: dr. Aulia Recitra Kasim : 1. Musfirat Hamid,S.Kep,Ns 2. Sunarti Sakki,Amd.KL 3. Supriatin Supriadi,SKM 4.Nurlaela Ridha 5. Aswidah Achmad,S.Kep,Ns 6. drg.Zuhaeva Zubir 7. Agnes Ratih,S.Kep,Ns 8. Sukriah Safitri, Amd.Keb 9. Murniaty,SKM 10. Andi Resky Idrus,S.Kep
KEPALA PUSKESMAS PAMPANG,
SUGIARTI BUHANI