SK Tim Ruang Bersalin Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LABUAN BAJO Jl. Bidadari No.1 Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat Kode Pos 86554 ,Telp/fax. (0385) 41114 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO NOMOR : Pusk. L.Bajo.821 /SK/ 62 / I /2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM RUANG BERSALIN UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO Menimbang : a. bahwa salah satu upaya dalam akselerasi penurunan angka kematian ibu dan bayi adalah meningkatkan akses maternal dan neonatal melalui program penanganan komplikasi pada ibu hamil, dan Bayi Baru Lahir pada UPTD Puskesmas Labuan Bajo; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan di ruangan bersalin Puskesmas perlu dibentuk Tim Pelayanan Ruang Bersalin UPTD Puskesmas Labuan Bajo; c. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu dibentuk Tim Pelayanan Ruang Bersalin UPTD Puskesmas Labuan Bajo. Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil,persalinan dan masa sesudah melahirkan,penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi,serta pelayanan Kesehatan Seksual. 4 Peraturan Menteri KesehatanNomor 4 Tahun 2019 tentang standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO TENTANG PEMBENTUKAN TIM RUANG BERSALIN UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT KESATU



: Membentuk TIM Ruang Bersalin UPTD Puskesmas Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat tahun 2022 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KEDUA







KETIGA







Tim Ruang Bersalin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas : 1. Memberikan pelayanan Persalinan yang berkualitas kepada semua ibu hamil dengan berpedoman pada standar APN 60 Langkah 2. Melakukan penanganan pertama pada kasus komplikasi Kebidanan; 3. Melakukan kolaborasi dokter terkait pemeriksaan dan konsultasi hasil pemeriksaan yang bermasalah; 4. Mengontrol pelaksanaan alur Pelayanan Persalinan Normal. 5. Melaporkan hasil kegiatan Pelayanan Persalinan kepada kepala Puskesmas Labuan Bajo; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Labuan Bajo , Pada Tanggal, 17 Januari 2022 Kepala Puskesmas Labuan Bajo



Vinsensius Paul, S.Kep NIP.19750907 200012 1 003 .



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR : : PUSK. L.BAJO.821/ 62 / I /2022 TANGGAL : 17 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM RUANG BERSALIN UPTD PUSKESMAS LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT N O 1 2 3 4 4 5 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



NAMA / NIP



JABATAN



KETERANGAN



Maria I. Madis Matildis Rudis Ratna E.Burga Sarifa N. Samaila Radiatul Wardiah Margareta Miming Ernesta Puling Narlin A.Gusli Yasinta M. Hadia Hildegonda O. Nawung Maria I. Bahali Helmina Sanung Isa S.R. Deot Maria F.S. Urus Nurjana Maria E.Setia Fatmari Endang Maria B.P.Wangga



Bidan



Koordinator Wakil Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Bidan Bidan Bidan Bidan



Perawat Perawat Perawat Perawat Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



Kepala Puskesmas Labuan Bajo



Vinsensius Paul, S.Kep NIP.19750907 200012 1 003