SK Tim Tata Graha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG Jl.Stasiun Kereta Api Kel.Pasar Kec.Lembah Segar Telp. ( 0754 ) 62116 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG Nomor:188.47/ /PUSK-KT/X/2019 TENTANG TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG TELENG, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka memperlancar gerakan peduli lingkungan



tempat



kerja



di



UPT



Puskesmas



Kampung Teleng perlu menetapkan Tim Tata Graha b.



Di UPT Puskesmas Kampung Teleng; bahwa untuk mewujudkan gerakan



peduli



lingkungan tempat kerja dimaksud point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat



:



1. 2.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014



3. 4.



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang



Akreditasi



Fasilitas



Kesehatan



Tingkat



pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 5.



tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. 7.



Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 19);



8.



Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang



Pembentukan Pelaksana



Organisasi



Teknis



dan



Dinas



Tata Pusat



Kerja



unit



Kesehatan



Masyarakat pada Dinas Kesehatan dan Sosial (berita 9.



daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 28). Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota



Sawahlunto



Nomor



:



dan Tenaga Kerja



188.47/



04/



OPS/



DPMPTSPNAKER-SWL/ 2018 Tentang Pemberian Izin Operasional Puskesmas Kampung Teleng Kota Sawahlunto MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KALIORI TENTANG TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG



KESATU



:



Ketentuan Tim Tata Graha Di UPT Puskesmas Kampung Teleng sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Kampung Teleng



Pada Tanggal



: 1 Oktober 2019



KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG



HERU FAJAR SYAPURA



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG TELENG KOTA SAWAHLUNTO NOMOR : 188.47/ /PUS-KT/2019



TANGGAL TENTANG



: 1 Oktober 2019 : TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG



TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG KETUA



: Indriani Ekawati, AMd. Keb



Wakil Ketua



: Nevi Edyse Putri, SST



SEKRETARIS



: Anisa, AMd.Keb



ANGGOTA



: 1. Emilda Yaman, AMd.Farm 2. Anisa, AMd.Keb 3. Saridiah Utami 4. Fitri Yanti, AMd.PK 5. Mursyida 6. Ns.Weliyani Santoso, S.Kep 7. Cici Elya Nora, AM.AK 8. Cici Ramadhani, AMd.Keb 9. Salsifitri, AMK 10. Dina Fefriwati, AM.AF



Uraian Tugas Tim Tata Graha  Wewenang : Memiliki



wewenang



untuk



menjaga



peningkatan



mutu



penyelenggaraan tata graha di Puskesamas.  Tanggung Jawab : Bertanggungjawab



penuh



terhadap



kepala



Puskesmas



penyelenggaraan tata graham yang dilakukan di puskesmas.



 Uraian Tugas :



atas



Melaksanakan penyelenggaraan



tata graha yang berkaitan dengan



5R yaitu : a. Ringkas b. Rapi c. Resik d. Rawat e. Rajin



Ditetapkan di



: Kampung Teleng



Pada Tanggal



: 1 Oktober 2019



KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG



HERU FAJAR SYAPURA