11 0 71 KB
PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG Jl.Stasiun Kereta Api Kel.Pasar Kec.Lembah Segar Telp. ( 0754 ) 62116 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG Nomor:188.47/ /PUSK-KT/X/2019 TENTANG TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG TELENG, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperlancar gerakan peduli lingkungan
tempat
kerja
di
UPT
Puskesmas
Kampung Teleng perlu menetapkan Tim Tata Graha b.
Di UPT Puskesmas Kampung Teleng; bahwa untuk mewujudkan gerakan
peduli
lingkungan tempat kerja dimaksud point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat
:
1. 2.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014
3. 4.
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang
Akreditasi
Fasilitas
Kesehatan
Tingkat
pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 5.
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. 7.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 19);
8.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pelaksana
Organisasi
Teknis
dan
Dinas
Tata Pusat
Kerja
unit
Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan dan Sosial (berita 9.
daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 28). Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Sawahlunto
Nomor
:
dan Tenaga Kerja
188.47/
04/
OPS/
DPMPTSPNAKER-SWL/ 2018 Tentang Pemberian Izin Operasional Puskesmas Kampung Teleng Kota Sawahlunto MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KALIORI TENTANG TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG
KESATU
:
Ketentuan Tim Tata Graha Di UPT Puskesmas Kampung Teleng sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Kampung Teleng
Pada Tanggal
: 1 Oktober 2019
KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG
HERU FAJAR SYAPURA
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMPUNG TELENG KOTA SAWAHLUNTO NOMOR : 188.47/ /PUS-KT/2019
TANGGAL TENTANG
: 1 Oktober 2019 : TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG
TIM TATA GRAHA DI UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG KETUA
: Indriani Ekawati, AMd. Keb
Wakil Ketua
: Nevi Edyse Putri, SST
SEKRETARIS
: Anisa, AMd.Keb
ANGGOTA
: 1. Emilda Yaman, AMd.Farm 2. Anisa, AMd.Keb 3. Saridiah Utami 4. Fitri Yanti, AMd.PK 5. Mursyida 6. Ns.Weliyani Santoso, S.Kep 7. Cici Elya Nora, AM.AK 8. Cici Ramadhani, AMd.Keb 9. Salsifitri, AMK 10. Dina Fefriwati, AM.AF
Uraian Tugas Tim Tata Graha Wewenang : Memiliki
wewenang
untuk
menjaga
peningkatan
mutu
penyelenggaraan tata graha di Puskesamas. Tanggung Jawab : Bertanggungjawab
penuh
terhadap
kepala
Puskesmas
penyelenggaraan tata graham yang dilakukan di puskesmas.
Uraian Tugas :
atas
Melaksanakan penyelenggaraan
tata graha yang berkaitan dengan
5R yaitu : a. Ringkas b. Rapi c. Resik d. Rawat e. Rajin
Ditetapkan di
: Kampung Teleng
Pada Tanggal
: 1 Oktober 2019
KEPALA UPT PUSKESMAS KAMPUNG TELENG
HERU FAJAR SYAPURA