SK Tim Tindak Lanjut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR RSUD K. H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR Jl. K.H. Abdul Kadir Kasim, Kepulauan Selayar, 92812, Sulawesi Selatan Telepon (0414) 2313031, Faximile (0414) 2313031 KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 148/X/RSUD/TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (APFP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH K. H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR,



Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) pada Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Hayyung Kepulauan Selayar, dipandang perlu membentuk Tim percepatan Tindak Lanjut/Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN) Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Hayyung Kepulauan Selayar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur; Mengingat : 1. Undang–Undang Pembentukan



Nomor



29



Tahun



Daerah–Daerah



Tingkat



1959 II



di



tentang Sulawesi



(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang –Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



1



3. Undang–Undang



Nomor



Perbendaharaan



Negara



1



Tahun



2004



(Lembaran



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan



dan



Tanggung



Jawab



Keuangan



Negara



(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang–Undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik



Indonesia



Nomor



4844); 6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang



Nomor



12



Tahun



2011



tentang



Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2



5679);Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian



Urusan



Pemerintahan



Antara



Pemerintah,



Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Tahun



2007



(Lembaran



Nomor



82,



Negara



Republik



Tambahan



Indonesia



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 4737 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tambahan Lembaran Negara



Tahun



2008



Republik



Nomor



124,



Indonesia Nomor



4889); 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/ Menkes /Per/ XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang



Pedoman



Pengelolaan



Keuangan



Daerah,



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3



16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang



Pedoman



Pengelolaan



Penyusunan



Anggaran



Pendapatan dan Belanja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 19. Peraturan



Bupati



Nomor



24



Tahun



2010



tentang



Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Penyusunan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (APFP) pada Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Hayyung Kepulauan Selayar dengan susunan keanggotaan



sebagaimana



tercantum



pada



Lampiran



Keputusan ini. KEDUA



: Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas : 1. menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. melakukan



koordinasi



penyelesaian



hasil



pemeriksaan



aparat pengawasan fungsional pemerintah dengan Tim Tindak Lanjut Kabupaten;dan 3. melaporkan hasil tindak lanjut kepada pimpinan instansi. kegiatan.



4



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Hayyung Kepulauan Selayar.



KEEMPAT :



Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Hayyung Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.



KELIMA



:



Pada saat keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah K. H. Hayyung Kabupaten Kepulauan



Selayar



Nomor



6/II/HP/Tahun



2014



tentang



Pembentukan Tim Tindak Lanjut/Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM



:



Keputusan



ini



disampaikan



kepada



masing-masing



yang



bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. KETUJUH :



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Benteng Pada tanggal 30 Oktober 2019 DIREKTUR RSUD K.H. HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR,



dr.HAZAIRIN NUR, Sp. B, FICS Pangkat : Pembina NIP. 19770317 200604 1 020



5