SK Tim Vaksinator Covid 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG



DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG



UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU Jl. Sambiroto Rt.01 Rw.I Kel.Sambiroto ( (024) 6717053 Kec.Tembalang–Semarang Kode Pos.50276 email [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU NOMOR : 440 /SK/ JAN /II.036/2021 TENTANG TIM PELAKSANA VAKSINASI COVID-19 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU, Menimbang



: a.



Bahwa dalam rangka upaya pencegahan corona virus disease ( COVID-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan dampak keadaan tertentu maka diperlukan langkah-langkah cepat,tepat,focus,terpadu,dan sinergis antar tingkatan di UPTD Puskesmas Kedungmundu; b. bahwa untuk memperlancar tugas dan fungsi pelayanan di UPTD Puskesmas Kedungmundu dipandang perlu segera membentuk Tim Vaksinator Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam penanggulangan Corona Virus Desease ( COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kedungmundu tentang dibentuknya Tim Vaksinator Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3273); 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 Tantang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan



10. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 14 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kemenkes 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 12. Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



TIM VAKSINATOR DI UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



KESATU



: Membentuk Tim Vaksinator Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat keputusan ini;



KEDUA



: Tim Vaksinator UPTD Puskesmas Kedungmundu bertugas melakukan vaksinasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu;



KETIGA



: Tim Vaksinator UPTD Puskesmas Kedungmundu melaporkan hasil kinerjanya kepada Dinas kesehatan Kota Kota Semarang; melalui Kepala Puskesmas;



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Semarang pada tanggal 14 Januari 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



GITA NUR FITRIANDARI



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU NOMOR:440 /SK/JAN/II.036/2021 TANGGAL : 14 JANUARI 2021 TENTANG : TIM VAKSINATOR UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



TIM VAKSINATOR UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU SEMARANG TAHUN 2020



JABAT AN Penanggungjawab



NAMA PEGAWAI Gita Nur Fitriandari



Koordinator Tim



dr. Farah Riana



Sekretaris Tim



dr.Asri Nugrahini



Seksi Pendaftaran/Verifikasi



Miko Widiatmoko Ganda Laksamana Dandalika Yusila Khrisna P Yuanita Riani



Seksi Screening, Pemeriksaan Fisik Sederhana



Erisa dr. Hendro Ariyanto dr.Rohter M dr. Aishah Anindyaning P



Seksi Pemberi Vaksinasi Covid- Nurul Eka ,S.Kep.Ns 19 K.Trias Avianitadewi,A.M.K Tutik Irawati ,A.m.K Wiwit Sersanti, Amd.Keb Selvy Patresia Sari,AMK Eli Tinaningsih,S.ST.Keb Yulia Ermawati,AMKeb Dwi Sari Prihartiningsih,Am.Kg Mustika Putu Kasta,Amd.Keb Uswatun Nur Khasanah, Amd.Keb Seksi Observasi Pasca Vaksinasi Covid-19 Serta Pemberian Tanda Selesai dan Kartu Vaksinasi Covid-19



B Titik Suyatminingsih, Amd.Keb Sri Mulyani, A.m.K Gianti Wulandari ,A.m.K Weni Marlina



Mely Widiastuti Rahmalia Oktaviani P, Am.Keb Carolien Juliarsi Dyah.M,SKM



Seksi Pengelolaan Limbah Medis Seksi Promosi Kesehatan



Yekrita Sitohang, SKM



JABATAN



NAMA PEGAWAI



Seksi Penyimpanan dan Persiapan Tenny Rachmawaty K.N,Amd Vaksin Covid-19 Sus Dwi Anggraini,A.Md.F apt.Tri Untari, S.Farm Seksi Pencatatan Hasil Vaksinasi Covid-19



Miko Widiatmoko



Seksi Pengatur Kelancaran Pelayanan Vaksinasi Covid-19



Miko Widiatmoko Sus Dwi Anggraini,A.Md.F Eli Tinaningsih,S.ST.Keb Ari Johan Yusila Khrisna Pratama Ganda Laksamana Dandalika



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



GITA NUR FITRIANDARI



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU NOMOR:440 /SK/JAN/II.036/2021 TANGGAL : 14 JANUARI 2021 TENTANG : TIM VAKSINATOR UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



URAIAN TUGAS TIM VAKSINATOR UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU SEMARANG TAHUN 2021



A. PenanggungJawab : 1. Memberikan arahan serta melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Tim Vaksinator UPTD Puskesmas Kedungmundu;



2. Melakukan koordinasi dan memberikan laporan kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang.



B. Koordinator Tim : 1. Menyusun Rencana Kerja Tim Vaksinasi penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu;



2. Menyusun Standar Operasional Prosedur terkait Tim Vaksinator Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu;



3. Menyusun Rencana Kebutuhan Vaksin, Alat dan Bahan Habis Pakai, Pengolahan Limbah yang diperlukan oleh Tim Vaksinator Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu;



4. Mengkoordinasikan kegiatan Tim Vaksinator Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu;



5. Melakukan pelaporan pelaksanaan vaksin covid-19 setiap hari ke Dinas Kesehatan Kota Semarang



6. Melaporkan Permasalahan yang dihadapi dan Hasil Kinerja Tim Gerak Cepat penanganan wabah Covid – 19 UPTD



Puskesmas



Kedungmundu kepada



Kepala Puskesmas.



C. Sekretaris Tim : 1. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Rencana Kerja Tim Vaksinator penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmmundu;



2. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait terkait Tim Vaksinator Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu;



3. Merekapitulasi Kebutuhan Vaksin, Alat dan Bahan Habis Pakai, Pengolahan Limbah yang diperlukan oleh Tim Vaksinator Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu;



4. Merekapitulasi jumlah vaksin covid-19 serta sasaran yang didapat dari aplikasi Pcare Vaksinasi



5. Melakukan input data hasil vaksinasi covid-19 pada Aplikasi Dinas Kesehatan Kesehatan Kota Semarang;



6. Membantu Ketua Tim dalam persiapan logistik dan sasaran vaksin covid-19 tiap hari untuk monitoring dan evaluasi program kerja;



7. Merekapitulasi Permasalahan yang dihadapi dan Hasil Kinerja Tim Vaksinator Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu untuk dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



D. Seksi Pendaftaran/Verifikasu : 1. Melakukan pendataan sasaran penerima vaksinasi sesuai antrian di UPTD Puskesmas Kedungmundu;



2. Melakukan verifikasi dan memastikan sasaran untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan;



3. Mendata dan verifikasi sasaran vaksinasi melalui Pcare Vaksinasi;



E. Seksi Screening, Pemeriksaan Fisik Sederhana: 1. Melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) erta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah;



2. Mendata sasaran yang memiliki konfirmasi Covid-19, wanita hamil, usia dibawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format screening lakukan pencatatan terhadap identitas pasien dan penatalaksanaan yang telah dilakukan terhadap



3. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



4. Mengusulkan Kebutuhan Alat dan Bahan Habis Pakai yang diperlukan oleh Tim Gerak Cepat



penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas



Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya.



F. Seksi Surveilance Kesehatan : 1. Melakukan pelacakan dan pemantauan (Surveilance Kesehatan) terhadap pasien wabah Covid – 19 sesuai data yang diberikan oleh Sekretaris Tim Gerak Cepat;



2. Melaporkan hasil Surveilance Kesehatan terkait wabah Covid – 19 kepada Sekretaris Tim Gerak Cepat;



3. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



4. Mengusulkan Kebutuhan Alat dan Bahan Habis Pakai yang diperlukan oleh Tim Gerak Cepat



penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas



Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya.



G. Seksi Kesehatan Lingkungan : 1. Melakukan upaya kesehatan lingkungan (Inspeksi Sanitasi, Penyemprotan Desinfektan, Pemantauan Keamanan Pangan dan Kualitas Air) pada pasien wabah Covid – 19;



2. Mengkoordinasikan kegiatan upaya kesehatan lingkungan pada lintas sektor dan lintas program di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu;



3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan Kesehatan Lingkungan terkait wabah Covid – 19 kepada Sekretaris Tim Gerak Cepat;



4. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



5. Mengusulkan Kebutuhan Alat dan Bahan Habis Pakai yang diperlukan oleh Tim Gerak Cepat



penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas



Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya.



H. Seksi Promosi Kesehatan : 1. Melakukan kegiatan Promosi Kesehatan (konsultasi, penyuluhan, pembuatan media KIE) terkait wabah Covid – 19 baik didalam maupun diluar Gedung Puskesmas secara langsung atau melalui Media Sosial;



2. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan Promosi Kesehatan terkait wabah Covid – 19 kepada Sekretaris Tim Gerak Cepat;



3. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



4. Mengusulkan Kebutuhan Alat dan Bahan Habis Pakai yang diperlukan oleh Tim Gerak Cepat



penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas



Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya.



I.



Seksi Pelayanan Laboratorium :



1. Melakukan pelayanan laboratorium terhadap pasien wabah Covid – 19 baik didalam maupun diluar Gedung Puskesmas;



2. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan laboratorium kepada pasien wabah Covid – 19 kepada Sekretaris Tim Gerak Cepat;



3. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



4. Mengusulkan Kebutuhan Alat dan Bahan Habis Pakai yang diperlukan oleh Tim Gerak Cepat penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya.



J. Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan : 1. Merekapitulasi kebutuhan farmasi dan perbekalan kesehatan terkait wabah Covid – 19;



2. Melakukan pengadaan barang – barang kebutuhan farmasi dan perbekalan



kesehatan



terkait



wabah



Covid







19



sesuai



dengan



penganggaran Puskesmas;



3. Menyimpan dan mendistribusikan barang – barang farmasi dan perbekalan kesehatan terkait wabah Covid – 19 sesuai standar pelayanan kefarmasian yang berlaku;



4. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan farmasi dan perbekalan kesehatan terkait wabah Covid – 19 kepada Sekretaris Tim Gerak Cepat;



5. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



K. Pembantu Umum : 1. Membantu operasional kegiatan Tim Gerak Cepat penanganan wabah Covid – 19 di wilayah UPTD Puskesmas Kedungmundu;



2. Membantu Ketua Tim dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur terkait pencegahan dan pengendalian wabah Covid – 19 di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya;



3. Mengusulkan Kebutuhan Alat dan Bahan Habis Pakai yang diperlukan oleh Tim Gerak Cepat penanganan wabah Covid – 19 UPTD Puskesmas Kedungmundu sesuai tugas pokok dan fungsinya.



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGMUNDU



GITA NUR FITRIANDARI