SK TPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA GUNUNGSARI KECAMATAN PAGADEN KABUPATEN SUBANG KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNGSARI NOMOR: 548/Kep........../ Keu. TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA GUNUNGSARI KECAMATAN PAGADEN KABUPATEN SUBANG TAHUN ANGGARAN 2018



Menimbang



: a.



KEPALA DESA GUNUNGSARI, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden kabapaten Suabang tentang Penetapan Tim Pengelola Teknis Keuangan Desa Gunungsari Tahun 2018. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-241 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Subang Provinsi Jawa Barat; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2018 Nomor 2);



13. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2017 Nomor 8).



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2018



KEDUA



: Susunan keanggotaan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Koordinator, Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Kaur. Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.



KETIGA



: Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam melaksanakan Tugasnya dibantu Oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



: Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas : a.



menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa;



b.



menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa;



c.



melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;



d.



menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan



e.



melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.



-3Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APB Desa; c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.



KEEMPAT



:



KELIMA



: Kaur. Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



KEENAM



: Pengeluaran keuangan sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018



KETUJUH



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Gunungsari Pada tanggal 29 Januari 2018 KEPALA DESA GUNUNGSARI



H. TATANG SUGIWA, S.IP



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNGSARI NOMOR : 548/Kep...../Keu. TANGGAL : 29 Januari 2018



SUSUNAN KEANGGOTAAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GUNUNGSARI KECAMATAN PAGADEN KABUPATEN SUBANG TAHUN ANGGARAN 2018



NO.



NAMA



JABATAN DI DESA



KEDUDUKAN DALAM PTPKD



1.



H. TATANG SUGIWA, S.IP



Kepala Desa



Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)



2.



AHMAD HIDAYAT



Sekretaris Desa



Koordinator PTPKD



3.



YULI RUKMAWATI



Kaur. Keuangan



Pelaksana kegiatan Bidang Pemerintahan



4.



DADAN ARYANA



Bendahara



Bendahara Desa



5.



DEA BI MUNGGARAN



Kaur Umum dan Perencanaan



Pelaksana kegiatan Bidang tatapraja dan Kegiatan perkantoran



6.



ADE MULYANA



Kasi Pemerintahan



Pelaksana Kegiatan Bidang Operasional Pemerintahan



7.



ASEP SUNTARA



Kaur Kesra



Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat



8.



KUSWARA



LPMD



Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan Fisik dan Infrstruktur



KEPALA DESA GUNUNGSARI



H. TATANG SUGIWA, S.IP



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNGSARI NOMOR : 548/Kep...../Keu. TANGGAL : 29 Januari 2018



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA GUNUNGSARI KECAMATAN PAGADEN KABUPATEN SUBANG TAHUN ANGGARAN 2018



NO.



NAMA



JABATAN DI DESA



KEDUDUKAN DALAM TPK



1.



KUSWARA



LPMD



Ketua



2.



YEDI



LPMD



Sekretaris Desa



3.



SOLEH S.



LPMD



Anggota



4.



AMO



LPMD



Anggota



5.



SAHDI



LPMD



Anggota



6.



ARUK



LPMD



Anggota



KEPALA DESA GUNUNGSARI



H. TATANG SUGIWA, S.IP