SK TPK Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK KECAMATAN GUNUNGKENCANA



DESA SUKANEGARA Alamat : Jl. Raya Gunungkencana – Cileles KM. 02 Gunungkencana Kode POS. 42354 Lebak – Banten



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKANEGARA Nomor : 141/002/Kep-TPK/Ds.Sukanegara /II/ 2016 Tentang Penetapan TPK Program Padat Karya Kab Lebak TA 2016 KEPALA DESA SUKANEGARA, Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat. b. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada point (a) dipandang perlu segera diterbitkannya surat keputusan kepala desa yang berdasarkan pada hasil musyawarah yang diselenggarakan pada tanggal 02 Februari 2016.



Mengingat



:



● Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4010); ● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; ● Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); ● Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; ● Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ● Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun



2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); ● Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembangunan yang Berkeadilan; ● Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa ; ● Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ; ● Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 ; ● Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 35 tahun 2007 tentang pedoman umum dan tata Cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa ; ● Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2004 Nomor 10 Seri E); ● Peraturan Daerah Lebak No 1 tahun 2015 tentang Desa ● Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan serta Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 15); ● Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan ; ● Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes.) Memperhatikan



: Keputusan Bupati tentang pemberian bantuan Keuangan kepada pemerintah desa/kelurahan.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Menunjuk personal selaku TPK dalam kegiatan bantuan Pembangunan Program Padat Karya untuk Desa Sukanegara adalah :



Kedua



Nama Jabatan



: UNED : Ketua



Nama Jabatan



: MAHNUN : Sekretaris



Nama Jabatan



: SUTARDI : Bendahara



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sukanegara Pada tanggal : 02 Februari 2016 Kepala Desa Sukanegara,



SAMSUDIN



Tembusan disampaikan kepada : 1.Yth. Satker Kab. Lebak Pola Padat karya; 2. Yth. Fasilitator Kecamatan (FK/FT); 3. Yth.Kasi Ekbang dan Kesos Desa; 4. Arsip.