SK Tpmps 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMA NEGERI 2 TANJUNG SELOR “AKREDITASI C” NSS: 30.1.16.04.05.006 NPSN: 69799872 Alamat: Jl. Selimau I, Tanjung Selor Timur, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara Kode POS 77212



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 TANJUNG SELOR NOMOR : 421.3/008.SKep/II/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021 KEPALA SMA NEGERI 2 TANJUNG SELOR Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



:



:



:



a.



bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;



b.



bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SMA Negeri 2 Tanjung Selor;



c.



bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SMA Negeri 2 Tanjung Selor Tahun 2021;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.;



1.



Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



4.



Permendiknas nomor 1 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah;



5.



Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah



6.



Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar proses penilaian dasar dan menengah;



7.



Permendikbud nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;



Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite SMA Negeri 2 Tanjung Selor pada tanggal 8 Februari 2021.



e-Mail: [email protected]



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



Membentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) SMA Negeri 2 Tanjung Selor Tahun 2021.



KEDUA



:



Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) SMA Negeri 2 Tanjung Selor Tahun 2021.



KETIGA



:



Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud melaksanakan tugas-tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;



KEEMPAT



:



Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Selor;



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2021;



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Tanjung Selor : 8 Februari 2021



Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Selor



Didik Sukanto, M.Pd. NIP 197104051998031011



Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara di Tanjung Selor; 2. Koordinator Pengawas SMA/SMK di Tanjung Selor ; 3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 4. Arsip.



e-Mail: [email protected]



Lampiran I : Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Selor Nomor



: 421.3/008.SKep/II/2021



Tanggal



: 8 Februari 2021



Tentang



: Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).



Daftar Nama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Tahun 2021 SMA Negeri 2 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Prov. Kalimantan Utara



No.



Nama/Nip



Pangkat/Gol. Ruang



Jabatan Jabatan Organik



Kedudukan Dalam Panitia



Kepala Sekolah



Ketua



Wakil Kepala Sekolah



Koordinator Pengembang Standar Isi dan Standar Proses



Guru



Koordinator Pengembang Standar Kelulusan dan Standar Penilaian



1.



Didik Sukanto, M.Pd.



Pembina, IV/a



2.



Nurul Hidayah, S.Pd.



Penata Tingkat I, III/d



3.



Supratman, S.Pd.



Penata, III/c



4.



Aan Sajiatmojo, S.Pd.



Guru



Koordinator Pengembang Standar PTK dan Standar Pengelolaan



5.



Suryaningtyas Pribadi, S.Si.



Guru



Koordinator Pengembang Standar Sarpras dan Standar Pembiayaan



6.



Roslina Panjaitan, S.PAK.



Guru



Anggota Auditor/Evaluator Internal



7



Timotius



Komite Sekolah



Anggota Auditor/Evaluator Internal



Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Selor



Didik Sukanto, M.Pd. NIP 197104051998031011



e-Mail: [email protected]



Lampiran I : Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Selor Nomor



: 421.3/008.Skep/II/2021



Tanggal



: 8 Februari 2021



Tentang



: Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).



Uraian tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) SMA Negeri 2 Tanjung Selor 1. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 2. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan 3. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan; 4. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; 5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan 6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.



Kepala SMA Negeri 2 Tanjung Selor



Didik Sukanto, M.Pd. NIP 197104051998031011



e-Mail: [email protected]