5 0 108 KB
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH IV SMA N 1 KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Jalan Tan Malaka Dangung-Dangung, Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota NPSN : 10301187 NISS: 301130804002 Kode pos : 26253 Akreditasi : A Telp/Fax: (0752) – 97042 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 KEC. GUGUAK Nomor: 800/266/SMA-01/GG/VI/2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KEPALA SMA NEGERI 1 KEC. GUGUAK Menimbang:
a. bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; b. bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SMA Negeri 1 Kecamatan Guguak; c. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Kecamatan Guguak Tahun Pelajaran 2020/2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan
Mengingat:
Kepala Sekolah.; 1. Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Permendiknas nomor 1 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia No. 59 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas 6. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dasar dan Menengah 7. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasardan Menengah 8. Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
9. Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar proses penilaian dasar dan menengah; 10. Permendikbud nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36 tahun 2018 tentang kurikulum 2013 13. Permendikbud
RI no
37
tahun
2018
tantang
perubahan
atas
Permenidkbud no 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Mata pelajaran MEMUTUSKAN Menetapkan
: Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Kec. Guguak tentang Penetapan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
(TPMPS) SMA Negeri 1 Kec.
Kesatu
Guguak Tahun Pelajaran 2020/2021 : Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) pada
Kedua
Tahun Pelajaran 2020/2021 seperti pada Lampiran 1 keputusan ini : Uraian tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) pada
Ketiga
Tahun Pelajaran 2020/2021 seperti pada Lampiran II keputusan ini : Actin Plan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) pada
Keempat
Tahun Pelajaran 2020/2021 seperti pada Lampiran III keputusan ini : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan
Kelima
dibebankan pada anggaran yang sesuai : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
Keenam
sebagaimana mestinya : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan : di Dangung-Dangung Pada tanggal : 8 Juni 2020 Kepala,
Moh. Hijaz, S.Pd, M.M.Pd NIP. 19680817 199501 1001
Lampiran I Nomor Tanggal Perihal
: KeputusanKepala SMA Negeri 1 Kec. Guguak : 800/266 /SMA-01/GG/VI/2020 : 8 Juni 2020 : Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13 14. 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PANGKAT/ JABATAN JABATAN DALAM NAMA GOLONGAN KEDINASAN TIM Drs. Jaswir,M.M.Pd Pembina / IV.a Pengawas Pembina NIP. 19610926 198703 1 002 Manajerial Moh. Hijaz,S.Pd,M.M.Pd Pembina / IV.a Penanggung Kepala Sekolah NIP. 19680817 199501 1 001 Jawab Yusra Defawati, S.Pd Pembina/ IV.a Wakil Kurikulum Ketua NIP. 19720806 199702 2 002 Mediani, S.Pd Pembina / IV.a Wakil Kesiswaan Wakil Ketua NIP. 19651007 199003 1 005 Dra. Marniliza Pembina / IV.a Wakil Humas Sekretaris NIP. 19650323 198903 2 005 Drs. Hamda Pembina / IV.a Wakil Sarana Koordinator Sarana NIP. 19640129 198803 1 003 Prasarana Prasarana Gina Fitri Anita, S.Pd Standar Sarana Guru Prasarana Lidra Septia, S.Pd Standar Sarana Guru Prasarana Dra. Suzana Siregar, M.Si Pembina / IV.a Guru Standar Proses NIP. 19690404 199403 2 011 Qurratu Aini, S.Pd Pembina / IV.a Guru Standar Proses NIP.19721011 199702 2 002 Rita YudiantI, S.Pd Pembina / IV.a Guru Standar Penilaian NIP. 19640919 198503 2 011 Weni Septia, S.Kom Guru Standar Penilaian Dra. Nusha Fitra Pembina / IV/a Standar Guru NIP. 19680101 200701 2 016 Pengelolaan Mera karmila, M.Pd Guru Standar Pengelolaan Indrawati, S.Pd, M.Si NIP.19700110 199503 2 001 Yusmaida, S.Pd NIP. 19620501 198803 2 001 Lastra,M.Pd NIP. 19701109 199503 2 001 Enggreni S.Pd NIP. 19721019 199903 2 004 Yunita Ria, ST NIP. 19760624 200501 2 009 Ficki Kurniawan, S.Kom Reni , S.Pd NIP. 19740912 200212 2 002 Sri Amelia Jon Edy, S.Pd Dra. Lisda Viora, M.Pd NIP.19680326 199702 2 001 Noveri, S.Pd NIP.19670513 199003 2 002 Junovriwan, S.Pd
Pembina / IV.a
Guru
Pembina / IV.a
Guru
Pembina Tk.1 / IV.b Penata Tk.1/III/d Penata / III.c
Guru
Guru
Standar Pembiayaan Standar Pembiayaan Standar Pendidik dan Kependidikan Standar Pendidik dan Kependidikan Standar SKL
-
TU
Standar SKL
Guru
Penata / III.c
Standar Isi Standar Isi
Pembina Tk.1/IV.b Pembina / IV. a Penata Tk.1 /
Ketua Komite
Tim Monev
Guru
Tim Monev
Guru
Tim Monev
Guru
Tim Monev
NIP. 19671110 199702 1 002
III.d
Ditetapkan : di Dangung-Dangung Pada tanggal : 8 Juni 2020 Kepala,
Muh.Hijaz, S.Pd,M.M.Pd NIP.19680817 199501 1001
Lampiran II Nomor Tanggal Perihal
: KeputusanKepala SMA Negeri 1 Kec. Guguak : 800/266 /SMA-01/GG/VI/2020 : 8 Juni 2020 : Uraian Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
URAIAN TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK TAHUN PELAJARAN 2020/2021 No
Nama
1
Pembina
3
Penanggungjawab
4
a. b. c. d.
5
Koordinator Standar
6
Anggota
Ketua Wakil ketua Sekretaris Anggota
Uraian Tugas 1. Mengkoordinir satuan pendidikan dalam mengelola data mutu pendidikan. 2. Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan 3. Membantu kepala Sekolah dalam memberikan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan; 1. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 2. Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan 3. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan; 1. Membantu kepala sekolah dalam mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 2. Membantu kepala sekolah dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan 3. Membantu kepala sekolah dalam melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan; 1. Mengkoordinir pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan sampai lahirnya rapor mutu 2. Mengkoordinir pelaksanaan analisis rapor mutu untuk 8 standar Nasional Pendidikan 3. Mengkoordinir pelaksanaan perencanaan pemenuhan mutu dalam bentuk Rencana Kerja sekolah ( RKS) seperti RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah ) dan RKT ( Rencana Kerja Tahunan ) 4. Mengkoordinir penyusunan RKAS ( Rencana Kerja Anggaran Sekolah) berdasarkan identifikasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Tahunan 5. Mengkoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan. 6. Mengkoordinir dalam pelaksanaan memberikan rekomendasi terhadap strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 1. Melakukan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan sampai lahirnya rapor mutu 2. Menganalisis rapor mutu untuk 8 standar Nasional Pendidikan 3. Merencanakan pemenuhan mutu dalam bentuk Rencana Kerja sekolah ( RKS) seperti RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah ) dan RKT ( Rencana Kerja Tahunan ) 4. Menyusun RKAS ( Rencana Kerja Anggaran Sekolah) berdasarkan identifikasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Tahunan 5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
Keterangan
6. Memberikan rekomendasi terhadap strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Ditetapkan : di Dangung-Dangung Pada tanggal : 8 Juni 2020 Kepala,
Muh.Hijaz, S.Pd,M.M.Pd NIP.19680817 199501 1001
Lampiran III Nomor Tanggal Perihal
: KeputusanKepala SMA Negeri 1 Kec. Guguak : 800/266 /SMA-01/GG/VI/2020 : 8 Juni 2020 : Action Plan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
ACTION PLAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEGIATAN
Agustus s/d Desember 2020 1 2 3
Januari 2021
Februari s/d Desem
Desember 2021
Penjab
ber 2021
4 5 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 5
1
Mengkoordinir satuan pendidikan dalam mengelola data mutu pendidikan.
Kacabdin Pendidikan Wilayah VII (Pelindung)
2
Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
Kacabdin Pendidikan Wilayah VII (Pelindung)
3
Membantu Kepala sekolah dalam mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan
Pengawas Pembina (Penasehat) dan, Komite Sekolah (Pengarah)
4
Membantu Kepala sekolah dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
Pengawas Pembina (Penasehat)
5
Membantu kepala Sekolah dalam memberikan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan
Pengawas Pembina
7
Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
8
Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
Kepala Sekolah Ketua TPMPS Wakil TPMPS Sekretaris Anggota Kepala Sekolah Ketua TPMPS Wakil TPMPS Sekretaris Anggota
9
Melakukan pembinaan, pembimbingan,
(Penasehat)
Kepala Sekolah Ketua TPMPS
pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan Melakukan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan sampai lahirnya rapor mutu
Wakil TPMPS Sekretaris Anggota
11
Mengalisis rapor mutu untuk 8 standar Nasional Pendidikan
Koordinator Standar dan Anggota
12
Merencanakan pemenuhan mutu dalam bentuk Rencana Kerja sekolah ( RKS) seperti RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah ) dan RKT ( Rencana Kerja Tahunan )
Koordinator Standar dan Anggota
13
Menyusun RKAS ( Rencana Kerja Anggaran Sekolah) berdasarkan identifikasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Tahunan
Koordinator Standar dan Anggota
14
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
Koordinator Standar dan Anggota
15
Memberikan rekomendasi terhadap strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Koordinator Standar dan Anggota
10
Koordinator Standar dan Anggota
Dangung-Dangung,
8 Juni 2020
Mengetahui :
Ketua TPMPS Sekolah,
Muh. Hijaz, S.Pd, M.M.Pd NIP.19680817 199501 1001
Yusra Defawati, S.Pd NIP. 19720806 199702 2 002
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH IV
SMA N 1 KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Jalan Tan Malaka Dangung-Dangung, Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota NPSN : 10301187 NISS: 301130804002 Kode pos : 26253 Akreditasi : A Telp/Fax: (0752) – 97042 e-mail : [email protected]
DAFTAR HADIR TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) Hari/Tanggal
:…………………………………………………………………………
Kegiatan
:………………………………………………………………………….
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13. 14. 15 16 17 18 19 20 21 22
NAMA Drs. Jaswir,M.M.Pd NIP. 19610926 198703 1 002 Moh. Hijaz,S.Pd,M.M.Pd NIP. 19680817 199501 1 001 Yusra Defawati, S.Pd NIP. 19720806 199702 2 002 Mediani, S.Pd NIP. 19651007 199003 1 005 Dra. Marniliza NIP. 19650323 198903 2 005 Drs. Hamda NIP. 19640129 198803 1 003 Gina Fitri Anita, S.Pd Lidra Septia, S.Pd Dra. Suzana Siregar, M.Si NIP. 19690404 199403 2 011 Qurratu Aini, S.Pd NIP.19721011 199702 2 002 Rita YudiantI, S.Pd NIP. 19640919 198503 2 011 Weni Septia, S.Kom Dra. Nusha Fitra NIP. 19680101 200701 2 016 Mera karmila, M.Pd Indrawati, S.Pd, M.Si NIP.19700110 199503 2 001 Yusmaida, S.Pd NIP. 19620501 198803 2 001 Lastra,M.Pd NIP. 19701109 199503 2 001 Enggreni S.Pd NIP. 19721019 199903 2 004 Yunita Ria, ST NIP. 19760624 200501 2 009 Ficki Kurniawan, S.Kom Reni , S.Pd NIP. 19740912 200212 2 002 Sri Amelia -
PANGKAT/ GOLONGAN Pembina / IV.a Pembina / IV.a Pembina/ IV.a Pembina / IV.a Pembina / IV.a Pembina / IV.a
Pembina / IV.a Pembina / IV.a Pembina / IV.a
JABATAN DALAM TIM Pembina Penanggung Jawab Ketua Wakil Ketua Sekretaris Koordinator Sarana Prasarana Standar Sarana Prasarana Standar Sarana Prasarana Standar Proses Standar Proses Standar Penilaian Standar Penilaian
Pembina / IV/a
Pembina Tk.1 / IV.b Penata Tk.1/III/d Penata / III.c
Standar Pengelolaan Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Pembiayaan Standar Pendidik dan Kependidikan Standar Pendidik dan Kependidikan Standar SKL
-
Standar SKL
Pembina / IV.a Pembina / IV.a
Penata / III.c
Standar Isi Standar Isi
TANDA TANGAN
KET
23 24 25 26
Jon Edy, S.Pd Dra. Lisda Viora, M.Pd NIP.19680326 199702 2 001 Noveri, S.Pd NIP.19670513 199003 2 002 Junovriwan, S.Pd NIP. 19671110 199702 1 002
Tim Monev Pembina Tk.1/IV.b Pembina / IV. a Penata Tk.1 / III.d
Tim Monev Tim Monev Tim Monev
Dangung-Dangung, November 2020 Kepala Sekolah,
Muh.Hijaz, S.Pd,M.M.Pd NIP.19680817 199501 1001