Sk. Vaksinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM PREMAGANA Jl. Hyang Sangsi No. 2 Komp. Perumahan Chandra Ayu Br. Tubuh, Batubulan, Sukawati – Gianyar Telp. (0361) 296389 – 8461954 - 8461955 Fax.(0361) 295246



Email : [email protected] Website: www.rsupremagana.com SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSU PREMAGANA Nomor : /I/2016 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN VAKSINASI HEPATITIS B DI RUMAH SAKIT UMUM PREMAGANA DIREKTUR RSU PREMAGANA Menimbang



: 1. Bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit, perlu dilakukan pemeriksaan berkala terhadap semua petugas RSU Premagana. 2. Bahwa salah satu resiko bekerja di rumah sakit adalah terpapar Hepatitis B, untuk itu rumah sakit harus memberikan proteksi berupa vaksinasi kepada seluruh petugas rumah sakit terutama kepada petugas yang beresiko tinggi. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Premagana .



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Keputusan Menkes RI Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang pedoman manajerial rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Keputusan Menkes RI Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Depkes RI, 2011 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselematan Dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN :



Pertama



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU PREMAGANA TENTANG PEMBERIAN VAKSINASI HEPATITIS B DI RUMAH SAKIT UMUM PREMAGANA



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Premagana Tentang Kebijakan Pemberian Vaksinasi Hepatitis B.



Kedua



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ketiga



: Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Batubulan Pada tanggal Direktur RSU Premagana



dr. I Wayan Gede Arimbawa, MPH NIK : 003.2401.05



Tembusan disampaikan Kepada Yth: 1. Komisaris RSU Premagana 2. Direktur PT. Gana Batubulan 3. Dewan Pengawas Rumah sakit 4. Arsip



KEBIJAKAN PEMBERIAN VAKSINASI HEPATITIS B



Kebijakan Umum a. Vaksinasi Hepatitis B diberikan kepada petugas kesehatan yang bekerja di ruang pelayanan yang beresiko tinggi menularkan penyakit, seperti : unit kamar operasi, unit kamar bersalin,unit rawat inap, unit rawat intensif, unit laboratorium, unit radiologi, unit gizi dan dapur serta unit sanitasi. b. Pemberian vaksinasi Hepatitis B dilaksanakan oleh tim K3RS. c. Petugas kesehatan yang memberikan vaksinasi harus memiliki memiliki kompetensi. d. Monitoring dan evaluasi terhadap petugas kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi hepatitis B harus dilaksanakan pemeriksaan ulang HBsAg dan anti HBs dalam kurun waktu 3 – 5 tahun.



Kebijakan khusus: a.



Tim K3 melakukan inventarisasi petugas kesehatan yang akan diberikan vaksinasi Hepatitis B.



b.



Tim K3 mengajukan sarana dan prasarana pemeriksaan dan pemberian vaksinasi Hepatitis B : Reagen rapid HBsAg dan anti HBs, Dissposible syringe, dan alkohol swab.



c.



Dilaksanakan koordinasi dengan tim K3RS tentang perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pemberian vaksinasi hepatitis B.



d.



Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan HBsAg dan anti HBs kepada petugas kesehatan yang telah di inventarisir, selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke K3RS dan Komite PPI.



e.



Tim K3RS melakukan rekapitulasi hasil pemeriksaan yang diindikasikan untuk mendapatkan vaksinasi Hepatitis B ( hasil pemeriksaan HBsAg (-) dan anti HBs (-) ), selanjutnya daftar nama dikirimkan ke bagian Penyakit Dalam, sedangkan petugas kesehatan dengan hasil HBsAg (+) dianjurkan untuk konsultasi ke Dokter Penyakit Dalam dan petugas kesehatan dengan hasil laboratorium anti HBs (+) tidak dianjurkan untuk vaksinasi karena sudah mempunyai anti body.



f.



Dalam melaksanakan vaksinasi Hepatitis B sesuai daftar petugas yang telah diajukan oleh Tim K3RS.



g.



Pemberian vaksinasi Hepatitis B dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali pemberian (0, 1, dan 5 bulan ).



h.



Tim K3RS membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pemberian vaksinasi Hepatitis B tahunan dan melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit Premagana.