SK Visi Misi Motto Rs [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ANGGY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 14/SK/DIR/I/2018



TENTANG PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN VISI, MISI DAN MOTTO RUMAH SAKIT TARUMAJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penerapan dan pemberlakuan Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit Tarumajaya; b. Bahwa Penetapan dan Pemberlakuan Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit Tarumajaya digunakan sebagai landasan moral, arah pendorong, pengikat dan kerangka pikir dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat; c. Bahwa untuk perihal dimaksud pada butir (a) dan (b) tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya;



Mengingat



:



1. Undang - Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang - Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. 3. Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk Izin Operasional Rumah Sakit Tarumajaya No.503/03/Dinkes/RS/2017.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : KEDUA



:



KETIGA



:



Penetapan dan Pemberlakuan Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit Tarumajaya. a. VISI “Menjadikan pusat pelayanan rujukan kesehatan yang CEPAT, TEPAT, AKURAT, dan TERJANGKAU untuk masyarakat”. b. MISI 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, bermutu, berorientasi pada kepuasan masyarakat, terjangkau dan berkeadilan. 2. Memberikan akses masyarakat kecamatan tarumajaya dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan. 3. Sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif.



1



4.



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Memberikan pelayanan medis yang berbasis murah terjangkau. c. MOTTO ”Ikhlas Dalam Melayani”. Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit Tarumajaya di evaluasi setiap 3 (tiga) tahun sekali. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari ditemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 10 Januari 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA



dr. Taufiq A. Bakar



2