SK Pemberlakuan Visi Misi RS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rafa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



“ HARAPAN INSAN SENDAWAR “ Jln. Mawar Kampung Sekolaq Joleq Kec. Sekolaq Darat Telp (0545) 41258 fax (0545) 42016



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR KUTAI BARAT Nomor : 445.000 / 135 / TU-VII / 2011 TENTANG DITERBITKANNYA VISI, MISI, TUGAS DAN MOTTO DI RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR KUTAI BARAT



DIREKTUR RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR



MENIMBANG



:



1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Harapan Insan Sendawar di perlukan adanya Visi, Misi, Tugas dan Motto di RSUD Harapan Insan Sendawar. 2. Bahwa secara eksplisit menjadi pedoman kerja dan tolok ukur dalam memberikan pelayanan di RSUD Harapan Insan Sendawar. 3. Bahwa untuk maksud tersebut pada point 1 dan 2 diatas perlu ditetapkan dalam surat keputusan Direktur



MENGINGAT



:



1. Undang – undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 147/MENKES/PER/I/2010 tentang penyelenggaraan Rumah Sakit 3. Undang – undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen 4. Keputusan MENKES RI nomor 1333/MENKES/SK/XII/1993 tentang penetapan standar pelayanan rumah sakit 5. Surat Keputusan MENKES RI Nomor . 159 tahun 1988 tentang Pengaturan cara-cara akreditasi rumah sakit. 6. Keputusan Menkes RI Nomor : 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Penerapan standart Pelayanan Rumah Sakit dan standart pelayanan Medik



MEMUTUSKAN MENETAPKAN Pertama



: :



Menerbitkan Visi, Misi, Tugas dan Motto yang tercantum dalam lampiran keputusan ini, yang berfungsi sebagai pedoman kerja tenaga Struktural



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



dan Fungsional dalam memberikan pelayanan di RSUD Harapan Insan Sendawar Semua tenaga Struktural dan Fungsional wajib mengacu kepada Visi, Misi, Tugas dan Motto yang tercantum dalam butir pertama sebagai pedoman kerja Keputusan ini berlaku sejak terhitung mulai tanggal ditetapkan. Bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, selanjutnya akan diadakan penyempurnaan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: Sendawar : Juli 2011



Direktur,



Sukwanto, S.Kep Ns., M.Si NIP. 19660615 198802 1 003