SK WAKIL KEPALA SEKOLAH KESISWAAN SMAN 1 Rebang Tangkas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMA NEGERI 1 REBANG TANGKAS Jl. Pramuka No. 02 Gunung Sari Kec. Rebang Tangkas Kab. Way Kanan



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR: 420/078/III.01-30/2017



TENTANG PENGANGKATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH MEMBIDANGI KESISWAAN SMA NEGERI 1 REBANG TANGKAS TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KEPALA SMA NEGERI 1 REBANG TANGKAS Menimbang



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan belajar dan mengajar dilingkungan SMA Negeri 1 Rebang Tangkas, perlu adanya jaminan kelancaran antara siswa dengan siswa, siswa dengan sekolah, dan Sekolah dengan wali siswa dirumah. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diangkat dan ditetapkan Wakasek Membidangi Kesiswaan SMA Negeri 1 Rebang Tangkas untuk tahun ajaran 2017/2018 . c. Bahwa Saudara yang namanya tercantum tersebut dalam Surat Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Wakil Kepala Sekolah Membidangi Kesiswaan di lingkungan SMA Negeri 1 Rebang Tangkas . d. Bahwa oleh karenanya perlu segera dikeluarkan Surat Keputusan Pengangkatannya.



Mengingat



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Peraturan Pemerintah No. 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standard Isi. Hasil rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha SMA Negeri 1 Rebang Tangkas tanggal 17 Juli 2017. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



Mengangkat nama tersebut di bawah ini sebagai Wakil Kepala Sekolah membidangi Kesiswaan, tahun pelajaran 2017/2018; Nama : SOFIATI, S.Ag.,M.Pd.I NIP : 19760930 200604 2 016 Jabatan Guru : Guru Mata Pelajaran PAI



Kedua



:



Dalam menjalankan tugasnya, Saudara tersebut pada diktum pertama wajib bertanggung jawab kepada Kepala SMA Negeri 1 Rebang Tangkas;



Ketiga



:



Untuk kepentingan tugasnya, Saudara tersebut diwajibkan melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan Kesiswaan dan hal-hal yang terkait dengan siswa/i SMA Negeri 1 Rebang Tangkas;



Keempat



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai;



Kelima



:



Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;



Keenam



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Rebang Tangkas, 24 Juli 2017 Kepala SMAN 1 Rebang Tangkas



SITI RODIAH, S.Pd.,MM NIP. 19730410 199903 2 004