SKEMA KKNI LEVEL II Broadcasting PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



2017



 



    SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI   KUALIFIKASI NASIONAL   LEVEL II BROADCASTING      Skema KKNI level II Broadcasting ini disusun untuk memenuhi kebutuhan permintaan sertifikasi tenaga kerja bidang Produksi dan Siaran Program televisi untuk memastikan dan memelihara kompetensi dan acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang Produksi dan Siaran Program televisi



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas disahkannya dokumen Skema Sertifikasi Kompetensi Sertifikat II Bidang Broadcasting yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan dalam mengembangkan skema sertifikasi LSP-P1 SMK Paket Keahlian Teknik Broadcasting. Skema ini dikembangkan berdasarkan kemasan Sertifikat II Bidang Broadcasting yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor … tentang penetapan Sertifikat II Bidang Broadcasting. Skema Sertifikasi ini menjadi pedoman bagi LSP-P1 SMK Paket Keahlian Teknik Broadcasting dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi peserta didik SMK. Dengan sertifikasi ini diharapkan lulusan SMK Paket Keahlian Teknik Broadcasting diakui kompetensinya secara nasional maupun internasional.



   







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



DAFTAR ISI 1. Latar belakang 2. Ruang lingkup skema sertifikasi 3. Tujuan sertifikasi 4. Acuan normatif 5. Kemasan /Paket Kompetensi Level II 5.1 Jenis kemasan 5.2 Jenis skema 5.3 Rincian unit kompetensi 6. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi 7. Hak pemohon sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat 7.1 Hak pemohon 7.2 Kewajiban pemegang sertifikat 8. Biaya sertifikasi 9. Proses sertifikasi 9.1 Persyaratan pendaftaran 9.2 Proses assessment 9.3 Proses uji kompetensi 9.4 Focus methode assessment 9.5 Keputusan sertifikasi 9.6 Pernyataan pemegang sertifikat profesi 9.7 Pemeliharaan sertifikat (Surveilen) 9.8 Pembekuan dan pencabutan sertifikat 10. Banding



   







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



1. LATAR BELAKANG 1.1. Untuk menjamin pelayanan kebutuhan dasar manusia yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan skema Sertifikasi Kompetensi Kompetensi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Broadcasting. 1.2. Tujuan ditetapkannya skema sertifikasi ini sebagai berikut : 1.2.1. Dapat digunakan sebagai acuan dalam uji kompetensi lulusan pendidikan SMK Paket Keahlian Broadcasting untuk pekerjaan bidang Broadcasting. 1.2.2. Untuk memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa asesi berhak memiliki 2 sertifikat yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi; Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang konstruksi. 1.2.3. Untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan antara hasil pembelajaran dengan kebutuhan industri 1.2.4. Untuk harmonisasi rekognisi kompetensi secara nasional dan internasional.



2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI Skema Sertifikasi Kompetensi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Broadcasting , ruang lingkupnya sebagai berikut : 2.1.



Bidang



: Broadcasting



2.2.



Lingkup Penggunaan



: Industri stasiun televisi komunitas, lokal, Swasta, dan



publik, Production House, Humas, Event Organizer.



3. TUJUAN SERTIFIKASI 3.1. Memastikan dan memelihara kompetensi lulusan SMK bidang Produksi dan Siaran Program televisi sesuai dengan tuntutan industri, profesi, konsumen/pasar. 3.2. Sebagai acuan bagi LSP dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi 3.3. Untuk memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan menggunakan standar yang ditetapkan.



4. ACUAN NORMATIF 4.1. UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 4.2. UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4.3. PP RI nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.    







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



4.4. PP RI nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. 4.5. PP RI nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 4.6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.142/MEN/VII/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, Dan Olahraga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, Dan Hiburan Lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi Dan Kamerawan Televisi. 4.7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.81/MEN/VII/2014 Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Pada Jabatan Kerja Operator kamera (juru kamera) 4.8. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 4.9. ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification for persons. 4.10. Standar Khusus SKN Broadcasting Tahun 2003 4.11. Peraturan BNSP No.1 dan 5 Tahun 2014



5. KEMASAN/PAKET KOMPETENSI 5.1. Jenis Kemasan



: KKNI/Okupasi/Klaster



5.2. Nama KKNI



: LEVEL II BROADCASTING



5.3. Rincian Unit Kompetensi NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT



1.



RTF.PT01.001.01



Melaksanakan prosedur K3 di tempat kerja.



2.



RTF.PT01.002.01



Melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan kerja Produksi Acara.



3.



RTF.PT01.003.01



Melakukan kerjasama dengan anggota kerabat kerja produksi acara televisi.



4.



RTF.PT02.001.01



Menyusun naskah/kalimat yang akan disampaikan kepada pemirsa televisi sesuai dengan karakter dan tema.



5.



RTF.PT02.002.01



Melakukan persiapan olah vokal dan penampilan.



6.



RTF.PT02.003.01



Mempresentasikan acara televisi.  



 







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



7.



RTF.PT03.001.01



Mengoperasikan aplikasi personal computer.



8.



RTF.PT04.001.01



9.



RTF.KT01.001.01



10.



RTF.KT01.002.01



11.



RTF.KT01.003.01



12. 13. 14. 15. 16.



RTF.KT02.001.01 RTF.KT02.002.01 RTF.KT02.003.01 RTF.KT02.004.01 RTF.KT03.001.01



17.



MIS.SH.00.001.01



18.



PRO.PM.00.003.01



Melakukan tatarias wajah dan rambut serta tatabusana untuk diri sendiri. Melaksanakan prosedur K3 di tempat kerja Melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan kerja Produksi Acara Melakukan kerjasama dengan kerabat kerja produksi acara televisi Menyiapkan kamera dan peralatan pendukung Melakukan instalasi sistem peralatan kamera Mengoperasikan kamera Mengembalikan sistem peralatan kamera Melakukan komunikasi dengan bahasa televisi Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Memesan dan mengkoordinasikan sumber-sumber produksi



19.



PRO.PM.00.004.01



20.



ENG.CA.00.001.01



21.



ENG.BR.00.001.01



Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah



22.



ENG.CA.00.010.01



23.



ENG.SO.00.001.01



24.



MIS.SH.00.001.01



25.



ENG.BR.00.001.01



26.



ENG.SO.00.006.01



27. 28.



ENG.SO.00.021.01 ENG.SO.00.007.01



29.



MIS.SH.00.001.01



30.



ENG.BR.00.001.01



31.



ENG.LG.00.002.01



32.



ENG.LG.00.005.01



33.



ENG.LG.00.004.01



34.



MIS.SH.00.001.01



Mengoperasikan clapperboard Mengoperasikan sistem penguat suara Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Memasang, mengopersikan dan membongkar perangkat perekam suara Mengatur dan mengkompilasi materi suara ulangan Merinci soundtracks Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Melakukan persiapan, instalasi dan monitoring Melakukan pemeliharaan, perbaikan dan modifikasi peralatan tata cahaya Mengoperasikan lighting consoles Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja



Survey lokasi Menyiapkan dan mengoperasikan kamera



   







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Membuat properti untuk layar kaca Memperbaiki, memelihara dan melakukan perubahan pada properti Menyiapkan scenic art untuk pakaian utama Memperbaiki, menangani dan mengubah scenic art Membuat setting-setting untuk layar. Memperbaiki, merawat dan mengubah (alternatif) setting. Memasang dan merawat setting selama proses produksi Memproduksi scenic art untuk screen Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah



35.



ENG.BR.00.001.01



36.



MIS.PO.00.003.01



37.



MIS.PO.00.004.01



38. 39. 40.



PRO.SC.00.003.01 PRO.SC.00.005.01 MIS.ST.00.003.01



41.



MIS.ST.00.004.01



42. 43.



MIS.ST.00.006.01 PRO.SC.00.004.01



44.



MIS.SH.00.001.01



45.



ENG.BR.00.001.01



46.



ENG.CA.00.013.01



Memasang crane dan dolly



47. 48. 49.



ENG.CA.00.014.01 ENG.CA.00.015.01 ENG.CA.00.001.01



Memasang crane kamera Mengoperasikan crane kamera yang bergerak Menyiapkan dan mengoperasikan kamera



   







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



Penyiar TV (SKKNI 142/2010)



   







SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



Kamerawan TV (SKKNI 142/2010)



   



10 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



Operator Kamera (SKKNI 142/2010)



   



11 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



Pelaksana Acara Madya (Level Kualifikasi C) Umum MIS.SH.00.001.01 Utama PRO.PM.00.003.01 PRO.PM.00.004.01 ENG.CA.00.001.01 ENG.BR.00.001.01 Pilihan ENG.CA.00.010.01 ENG.SO.00.001.01



Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Memesan dan mengkoordinasikan sumber-sumber produksi Survey lokasi Menyiapkan dan mengoperasikan kamera Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Mengoperasikan clapperboard Mengoperasikan sistem penguat suara



Pelaksana Utama Tata Cahaya (Level Kualifikasi C) Umum MIS.SH.00.001.01 Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ENG.BR.00.001.01 Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Utama ENG.LG.00.002.01 Melakukan persiapan, instalasi dan monitoring ENG.LG.00.005.01 Melakukan pemeliharaan, perbaikan dan modifikasi peralatan tata cahaya Pilihan ENG.LG.00.004.01 Mengoperasikan lighting consoles



Pelaksana Utama Panggung (Level kualifikasi C) Umum MIS.SH.00.001.01 ENG.BR.00.001.01 Utama MIS.PO.00.003.01 MIS.PO.00.004.01 PRO.SC.00.003.01 PRO.SC.00.005.01 MIS.ST.00.003.01 MIS.ST.00.004.01 MIS.ST.00.006.01 Pilihan PRO.SC.00.004.01



Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Membuat properti untuk layar kaca Memperbaiki, memelihara dan melakukan perubahan pada properti Menyiapkan scenic art untuk pakaian utama Memperbaiki, menangani dan mengubah scenic art Membuat setting-setting untuk layar. Memperbaiki, merawat dan mengubah (alternatif) setting. Memasang dan merawat setting selama proses produksi Memproduksi scenic art untuk screen



   



12 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



Pelaksana Muda Dollyman (Level Kualifikasi C) Umum MIS.SH.00.001.01 ENG.BR.00.001.01 Utama ENG.CA.00.013.01 ENG.CA.00.014.01 ENG.CA.00.015.01 Pilihan ENG.CA.00.001.01



Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja Melakukan komunikasi dengan menggunakan sistem dua arah Memasang crane dan dolly Memasang crane kamera Mengoperasikan crane kamera yang bergerak Menyiapkan dan mengoperasikan kamera



   



13 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 6.1. Siswa SMK kompetensi keahlian Produksi Film dan Siaran Program Televisi yang memiliki bukti ketuntasan belajar pada judul-judul unit kompetensi pada skema. 6.2. Terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mengembangkan paket keahlian Teknik Broadcasting 6.3. Telah mengikuti mata pelajaran sesuai unit yang tercantum dalam skema 6.4. Setiap unit kompetensi harus mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum) 6.5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Uji Kompetensi dan diketahui oleh Kepala Sekolah



7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 7.1. Hak Pemohon 7.1.1. Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan sertifikasi 7.1.2. Pemohon atau peserta didik yang dinyatakan kompeten dalam uji sertifikasi akan diberikan sertifikat 7.1.3. Pemohon berhak menyatakan banding dan kerahasiaan 7.1.4. Menggunakan sertifikat untuk promosi diri



7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat 7.2.1. Melaksanakan keprofesiannya dengan tetap menjaga kode etik profesi. 7.2.2. Mengikuti program surveillance yang ditetapkan LSP SMK, minimal satu tahun sekali. 7.2.3. Melaporkan rekaman kegiatan sesuai bidang tugasnya setiap 6 bulan sekali.



8. BIAYA SERTIFIKASI 8.1. Struktur biaya pemohon sertifikasi mencakup biaya assessment, dan administrasi 8.2. Biaya sertifikasi dapat bersumber dari pemerintah atau sumber lain yang tidak mengikat



   



14 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



9. PROSES SERTIFIKASI 9.1. Persyaratan Pendaftaran 9.1.1. Pemohon telah memahami proses assessment atau uji kompetensi sesuai dengan skema yang telah ditetapkan oleh LSP-P1 SMK 9.1.2. Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL 01) dan mengisi formulir assessment mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung antara lain : a. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar b. Laporan hasil belajar (rapor) dan atau sertifikat/surat keterangan lainnya yang sah c. Rekomendasi dari Ketua Program Studi diketahui oleh Kepala Sekolah 9.2. Proses Assessment 9.2.1. LSP menugaskan kepada Asesor untuk melaksanakan assessment; 9.2.2. Asesor menyampaikan penjelasan kepada pemohon tentang proses pelaksanaan assessment 9.2.3. Pemohon menyepakati proses yang dijelaskan oleh Asesor; 9.2.4. Asesor melakukan pengkajian APL 01, APL 02 dan kelengkapan bukti yang disampaikan oleh pemohon Kompetensi; 9.2.5.



Asesor



merekomendasikan



proses



assessment



selanjutnya/



tidak



merekomendasikan; 9.2.6. Asesor merekomendasikan hasil uji kompetensi bahwa pemohon kompetensi telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat; 9.2.7. Asesor merekomendasikan pemohon kompetensi untuk mengikuti proses lanjut ke proses selanjutnya; 9.2.8. Bagi pemohon yang sudah kompeten tidak melanjutkan ke proses uji kompetensi, tetapi bagi pemohon yang belum kompeten melanjutkan ke proses uji kompetensi; 9.2.9. Untuk mata uji yang dinyatakan lulus uji kompetensi dalam periode 2 tahun (kelas X yang tertulis dalam logbook) pada kelas XII akan dilakukan assessment dengan metode profisiensi (wawancara dan/atau tertulis) 9.3. Proses Uji Kompetensi



   



15 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang handal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi; 9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di tempat uji kompetensi yang ditetapkan; 9.3.3. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat dan sesuai standar; 9.3.4. Proses uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan; 9.3.5. Asesor merekomendasikan kompeten bagi pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat, bagi pemohon yang belum kompeten, asesor dapat merekomendasikan untuk melakukan uji ulang dengan jadwal yang disepakati. 9.4. Focus Methode Assessment Metode assessment dilakukan dengan cara antara lain : 9.4.1. Rekaman kegiatan kerja/pokja (bukti-bukti fisik); 9.4.2. Konfirmasi



keberlangsungan



pekerjaan



memuaskan



dan



rekaman



pengalaman kerja; 9.4.3. Uji Tulis; 9.4.4. Praktek (sesuai kriteria dan efisien); 9.4.5. Observasi 9.5. Keputusan Sertifikasi 9.5.1. LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan oleh asesor selama proses sertifikasi mencukupi untuk : a. Mengambil keputusan sertifikasi; b. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding 9.5.2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh komite teknis yang ditetapkan oleh ketua LSP-P1 berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi; 9.5.3. Personil yang terlibat dalam membuat keputusan sertifikasi memiliki kompetensi Broadcasting dan berpengalaman dalam proses sertifikasi untuk Broadcasting 9.6. Pernyataan Pemegang Sertifikat Profesi Pemegang sertifikat profesi harus menandatangani persetujuan untuk : 9.6.1. Memenuhi kebutuhan skema sertifikasi;    



16 



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BROADCASTING



 



 



9.6.2. Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan; 9.6.3. Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah; 9.6.4. Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan oleh dicabut sertifikasinya



serta



mengembalikan



sertifikat



kepada



LSP



yang



menerbitkannya dan tidak menyalahgunakan sertifikat kompetensi 9.7. Pemeliharaan Sertifikat (Surveilen) Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, LSP melakukan surveilen yang mencakup : 9.7.1. Patuh dan taat terhadap kode etik profesi 9.7.2. Memperpanjang masa berlaku sertifikat 9.8. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat 9.8.1. Pelanggaran terhadap kode etik profesi 9.8.2. Telah habis masa berlaku sertifikat



10. BANDING 10.1. Peserta dapat melakukan banding jika tidak puas atas keputusan yang diambil oleh LSP-P1, dengan mengisi formulir banding; 10.2. LSP menetapkan prosedur untuk menerima banding, melakukan kajian dan membuat keputusan terhadap penyelesaian proses banding; 10.3. Materi yang dapat diajukan untuk proses banding mencakup : pengetahuan, ketrampilan dan sikap. 10.4. LSP akan bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang diakibatkan oleh banding; 10.5. Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan dengan tidak diskriminatif terhadap pemohon banding; 10.6. LSP menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding; 10.7. LSP memberitahukan secara resmi hasil keputusan kajian materi banding kepada pemohon banding.



   



17