Skema Kkni Level Ii TKR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2017



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN ( Skema sertifikasi kompetensi Kualifikasi Nasional Sertifikat II bidang Teknik Kendaraan Ringan adalah skema sertifikasi kualifikasi yang disusun mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Tukang Bangunan Gedung. Skema sertifikasi bidang Teknik Kendaraan Ringan dikembangkan oleh komite skema sertifikasi untuk menjawab permintaan/kebutuhan SDM Industri di bidang Teknik Kendaraan Ringan yang digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja di bidang Teknik Kendaraan Ringan dan sebagai acuan bagi LSP-P1 SMK dan asesor kompetensi dalam melakukan sertifikasi kompetensi bidang Teknik Kendaraan Ringan )



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas disahkannya dokumen Skema Sertifikasi Kompetensi Sertifikat II Bidang Teknik Kendaraan Ringan yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan dalam mengembangkan skema sertifikasi LSP-P1 SMK Paket Keahlian Teknik Teknik Kendaraan Ringan. Skema ini dikembangkan berdasarkan kemasan Sertifikat II Bidang Teknik Kendaraan Ringan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor ...... tentang penetapan Sertifikat II Bidang Teknik Kendaraan Ringan. Skema Sertifikasi ini menjadi pedoman bagi LSP-P1 SMK Paket Keahlian Teknik Teknik Kendaraan Ringan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi peserta didik SMK. Dengan sertifikasi ini diharapkan lulusan SMK Paket Keahlian Teknik Teknik Kendaraan Ringan diakui kompetensinya secara nasional maupun internasional.



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



DAFTAR ISI 1. Latar belakang 2. Ruang lingkup skema sertifikasi 3. Tujuan sertifikasi 4. Acuan normatif 5. Kemasan /Paket Kompetensi Level II 5.1 Jenis kemasan 5.2 Jenis skema 5.3 Rincian unit kompetensi 6. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi 7. Hak pemohon sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat 7.1 Hak pemohon 7.2 Kewajiban pemegang sertifikat 8. Biaya sertifikasi 9. Proses sertifikasi 9.1 Persyaratan pendaftaran 9.2 Proses assessment 9.3 Proses uji kompetensi 9.4 Focus methode assessment 9.5 Keputusan sertifikasi 9.6 Pernyataan pemegang sertifikat profesi 9.7 Pemeliharaan sertifikat (Surveilen) 9.8 Pembekuan dan pencabutan sertifikat 10. Banding 11. LAMPIRAN



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



1. LATAR BELAKANG Skema sertifikasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang menyatakan bahwa setiap lulusan SMK berhak untuk memiliki pengakuan atas kompetensi kerja yang dimilikinya, setiap lulusan SMK diwajibkan untuk memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi, dan setiap lulusan SMK diwajibkan memiliki kompetensi yaitu kompetensi profesional sesuai dengan kompetensi keahlian yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Skema ini disusun juga dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pembelajaran khususnya lulusan di SMK agar dapat memiliki bekal pengakuan kompetensi yang diperoleh dari pendidikan di SMK sehingga dapat digunakan sebagai bekal setelah selesai melakukan proses pendidikan di SMK dan akan terjun ke Masyarakat. 2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI 2.1. Ruang lingkup : Teknik Kendaraan Ringan 2.2. Lingkup Penggunaan Sertifikat : Penggunaan skema sertifikasi ini berlaku untuk cakupan industri otomotif dan bengkel pemeliharaan kendaraan ringan 3. TUJUAN SERTIFIKASI 3.1. Memastikan dan memelihara kompetensi lulusan SMK Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan sesuai dengan tuntutan industri, profesi, konsumen/pasar; 3.2. Sebagai acuan bagi LSP dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi; 3.3. Untuk memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan menggunakan standar yang ditetapkan. 4. ACUAN NORMATIF 4.1. Undang-undang No .13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 4.2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 4.3. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 Tentang BNSP. 4.4. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sislatkernas. 4.5. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI 4.6. Peraturan Menakertrans No. 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional 4.7. ISO/IEC 17024: Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyartan umum badan/lembaga sertifikasi personil) 4.8. Keputusan Menakertrans No. Kep.116/Men/VII/2004 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan. 4.9. Pedoman BNSP 201 : 2014



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



4.10. Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar (Owner Requirement) 4.11. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian 4.12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan



Nasional Sertifikasi Profesi 4.13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional 4.14. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 4.15. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 116/MEN/VII Tahun 2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesai Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan. 4.16. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi 4.17. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 Tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi 5. KEMASAN PAKET KOMPETENSI 5.1. DESKRIPSI a. Ruang lingkup skema ini meliputi unit kompetensi yang diujikan yang diperlukan oleh pengguna di lingkungan dunia usaha dan dunia industri terhadap kompetensi teknis lulusan SMK di bidang keahlian Teknik Kendaraan Ringan b. Skema sertifikasi ini untuk kualifikasi kompetensi level II pada paket keahlian Teknik Kendaraan Ringan 5.2. SIKAP KERJA



Secara umum sikap kerja yang diharapkan : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. c. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. d. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya. e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain. f. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 5.3. PERAN KERJA



Kualifikasi ini merupakan jalur untuk bekerja di bidang Teknik Kendaraan Ringan dengan tugas sebagaimana tercantum dalam jenis-jenis klaster Level II Teknik Kendaraan Ringan. Dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab atas kualitas hasil pekerjaan bidang Teknik Kendaraan Ringan.



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



5.4. KEMUNGKINAN JABATAN



Untuk di Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan tidak menggunakan jabatan tetapi berbentuk klaster, peluang klaster level II di Teknik Kendaraan Ringan adalah sebagai berikut a. Tune up sistem Konvensional b. Tune up sistem injeksi c. Pemeliharaan chasis d. Pemeliharaan sistem elektrikal e. Pemeliharaan AC pada kendaraan Ringan f. Pemeliharaan Kendaraan Ringan sistem Konvensional g. Pemeliharaan Kendaraan Ringan sistem Injeksi h. Pemeliharaan berkala kendaraan ringan i. Spooring dan balancing pada kendaraan Ringan 5.5. ATURAN PENGEMASAN Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level II Teknik Kendaraan Ringan dengan kualifikasi Level II adalah sebagai berikut : 5.5.1. Jenis Kemasan : KKNI 5.5.2. Jenis Skema : Sertifikat Level II Teknik Kendaraan Ringan 5.5.3. Aturan Pengemasan Untuk mendapatkan Kualifikasi Level II Teknik Kendaraan Ringan, kompetensi yang harus dicapai dengan total 40 ( Empat puluh ) yang terdiri dari: a. 7 ( Tujuh ) Unit Kompetensi Umum b. 33 ( Tiga puluh tiga ) Unit Kompetensi Inti yang terdiri dari : • 5 unit kompetensi Engine • 4 Unit Kompetensi Power Train • 9 Unit Kompetensi Chasis • 15 Unit Kompetensi Electrical 5.6. RINCIAN UNIT KOMPETENSI NO KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



GENERAL 1



OTO.KR01.001.01 Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen



2



OTO.KR01.009.01 Membaca dan Memahami Gambar Teknik



3



OTO.KR01.010.01 Menggunakan dan Memelihara Alat Ukur



4 5



OTO.KR01.016.01 Mengikuti prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan OTO.KR01.017.01 Perlengkapan Tempat Kerja



6



OTO.KR01.018.01



Kontribusi Komunikasi di Tempat Kerja



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



7



OTO.KR01.019.01 Melaksanakan Operasi Penanganan Secara Manual ENGINE



8



NO



OTO.KR02.001.01 Memelihara/Servis Engine dan KomponenKomponennya KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



9



OTO.KR02.010.01 Memelihara /Servis Sistem Pendingin dan Komponennya 10 OTO.KR02.014.01 Memelihara /Servis Sistem Bahan Bakar Bensin 11 OTO.KR02.017.01 Memelihara/Servis Sistem Injeksi Bahan Bakar Diesel 12 OTO.KR02.020.01 Pemeliharaan/Servis Sistem Kontrol Emisi POWER TRAIN Memelihara/Servis Unit Kopling dan Komponen – Komponennya Sistem Pengoperasian



13



OTO.KR03.001.01



14



OTO.KR03.004.01 Memelihara/servis transmisi manual



15



OTO.KR03.007.01 Memelihara/Servis Transmisi Otomatis



16 OTO.KR03.010.01 Memelihara/Servis Unit Final Drive / Gardan CHASIS 17



OTO.KR04.001.01



Perakitan dan pemasangan system rem dan komponenkomponennya



18 OTO.KR04.002.01 Pemeliharan /servis system rem 19 OTO.KR04.003.01 Perbaikan Sistem Rem 20 OTO.KR04.004.01 Overhaul system Rem 21 OTO.KR40.009.01 Memelihara/Servis Sistem Kemudi 22 OTO.KR40.014.01 Memelihara/Servis Sistem Suspensi 23 OTO.KR04.015.01 Melaksanakan Pekerjaan Pelurusan Roda/Spooring 24



OTO.KR04.016.01 Membalance Roda/Ban



25 OTO.KR04.017.01 Melepas, Memasang dan Menyetel Roda ELECTRICAL 26 OTO.KR05.001.01 Menguji, Memelihara servis dan Mengganti Baterai 27



OTO.KR05.002.01 Perbaikan Ringan pada Rangkaian / Sistem Kelistrikan 28 OTO.KR05.006.01 Memperbaiki sistem starter dan pengisian 29



OTO.KR05.007.01



Memasang, Menguji dan Memperbaiki Sistem Penerangan dan Wiring



30



OTO.KR05.008.01



Memasang, Menguji dan Memperbaiki Pengaman Kelistrikan dan Komponennya



Sistem



31 OTO.KR05.009.01 Memasang Perlengkapan Kelistrikan Tambahan (Asesories) 32 OTO.KR05.011.01 Memperbaiki Sistem Pengapian



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



33



OTO.KR05.012.01



Memelihara /Servis dan Memperbaiki Engine Management System



34



OTO.KR05.013.01



Memelihara/Servis dan Memperbaiki Sistem Penggerak ControlElektronik



35



OTO.KR05.014.01



Memelihara/Servis dan Memperbaiki Sistem Kelistrikan Bodi Control Elektronik



36



OTO.KR05.015.01



Memelihara/Servis dan Memperbaiki Sistem Rem Anti-Lock Brake System (ABS)



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



37



OTO.KR05.016.01 Memasang Sistem A/C (Air Conditioner)



38



OTO.KR05.017.01 Overhaul Komponen Sistem A/C (Air Conditioner



39



OTO.KR05.018.01 Memperbaiki/Retrofit Sistem A/C (Air Conditioner)



40



OTO.KR05.019.01 Memelihara/Servis Sistem A/C (Air Conditioner



RINCIAN UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN KLASTER 1. JUDUL : PEMELIHARAAN KENDARAAN RINGAN SISTEM KONVENSIONAL SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian unit kompetensi atau uraian tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1



OTO.KR01.009.01



Membaca dan Memahami Gambar Teknik



2



OTO.KR01.010.01



Menggunakan dan memelihara alat ukur



3



OTO.KR01.016.01 OTO.KR01.017.01



Mengikuti Prosedur Kesehatan & Keselamatan Kerja Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja



5



OTO.KR01.018.01



Kontribusi Komunikasi di Tempat Kerja



6



8



OTO.KR02. 001.01 Memelihara/Servis Engine dan KomponenKomponennya OTO.KR02.010.01 Memelihara/servis sistem pendingin dan komponennya OTO.KR02.014.01 Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin



9



OTO.KR02.017.01



10



OTO,KR02.020.01



Memelihara/Servis Sistem Injeksi Bahan Bakar Diesel Pemeliharaan/Servis Sistem Kontrol Emisi



OTO.KR03.001.01



Memelihara/Servis Unit Kopling dan Komponen – Komponennya Sistem Pengoperasian



4



7



11



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



12



OTO.KR03.004.01



Memelihara/servis transmisi manual



13



OTO.KR03.010.01



Memelihara/Servis Unit Final Drive / Gardan



14



OTO.KR04.002.01



Memelihara/Servis sistem rem



15



OTO.KR05.001.01



16



OTO.KR05.006.01



Menguji, Memelihara/Servis dan Mengganti Baterai Memperbaiki sistem starter dan pengisian



OTO.KR05.007.01



Memasang, menguji dan memperbaiki sistem penerangan dan wiring



OTO.KR05.011.01



Memperbaiki sistem pengapian



17 18



2. JUDUL : PEMELIHARAAN KENDARAAN RINGAN SISTEM INJEKSI SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian unit kompetensi atau uraian tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 OTO.KR01.009.01 Membaca dan Memahami Gambar Teknik 2



OTO.KR01.010.01



Menggunakan dan Memelihara Alat Ukur



3



OTO.KR01.016.01



Mengikuti prosedur kesehatan & keselamatan



4



OTO.KR02.014.01



Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin



5



OTO.KR02.020.01



Memelihara/Servis Sistem Kontrol Emisi



6



OTO.KR05.011.01



Memperbaiki Sistem Pengapian



OTO.KR05.012.01



Memelihara/Servis dan Memperbaiki Engine Management System



7



3. JUDUL : PEMELIHARAAN BERKALA KENDERAAN RINGAN SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian unit kompetensi atau uraian tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 OTO.KR01.001.01 Melaksanakan Pemeliharaan Servis Komponen 2



OTO.KR01.009.01



Membaca dan Memahami Gambar Teknik



3



OTO.KR01.010.01



Menggunakan dan memelihara alat ukur



4



OTO.KR01.016.01



Mengikuti Prosedur Kesehatan & Keselamatan Kerja Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja



5



OTO.KR01.017.01



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



6



OTO.KR01.018.01



Kontribusi Komunikasi di Tempat Kerja



7



OTO.KR02. 001.01



8



OTO.KR02.010.01



9



OTO.KR02.014.01



Memelihara/Servis Engine dan KomponenKomponennya Memelihara/servis sistem pendingin dan komponennya Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin



10



OTO.KR02.017.01



11



OTO,KR02.020.01



Memelihara/Servis Sistem Injeksi Bahan Bakar Diesel Pemeliharaan/Servis Sistem Kontrol Emisi



OTO.KR03.001.01



Memelihara/Servis Unit Kopling dan Komponen – Komponennya Sistem Pengoperasian



13



OTO.KR03.004.01



Memelihara/servis transmisi manual



14



OTO.KR03.007.01



Memelihara/Servis Transmisi Otomatis



NO 15



KODE UNIT OTO.KR03.010.01



JUDUL UNIT Memelihara/Servis Unit Final Drive / Gardan



16



OTO.KR04.002.01



Memelihara/Servis sistem rem



17



OTO.KR04.009.01



Memelihara/Servis Sistem Kemudi



18



OTO.KR04.014.01



Memelihara/Servis Sistem Suspensi



19



OTO.KR04.017.01



Melepas, memasang, dan Menyetel Roda



20



OTO.KR05.001.01



21



OTO.KR05.006.01



Menguji, Memelihara/Servis dan Mengganti Baterai Memperbaiki sistem starter dan pengisian



OTO.KR05.007.01



Memasang, menguji dan memperbaiki sistem penerangan dan wiring



OTO.KR05.011.01



Memperbaiki sistem pengapian



OTO.KR05.012.01



Memelihara/Servis dan Memperbaiki Engine Manajemen Sistem



12



22 23 24



4. JUDUL : SPOORING BALANCING KENDARAAN RINGAN SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian unit kompetensi atau uraian tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 OTO.KR01.009.01 Membaca dan Memahami Gambar Teknik 2



OTO.KR01.010.01



Menggunakan dan Memelihara Alat Ukur



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



3



OTO.KR01.016.01



Mengikuti Prosedur Kesehatan & Keselamatan Kerja Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja



4



OTO.KR01.017.01



5



OTO.KR01.019.01



6



OTO.KR04.009.01



Melaksanakan Operasi Penanganan Secara Manual Memelihara/Servis Sistem Kemudi



7



OTO.KR04.014.01



Memelihara/Servis Sistem Suspensi



8



OTO.KR04.015.01



9



OTO.KR04.016.01



Melaksanakan Pekerjaan Pelurusan Roda/Spooring Membalance Roda/Ban



10



OTO.KR04.017.01



Melepas, Memasang dan Menyetel Roda



5. JUDUL : PEMELIHARAAN/SERVIS CHASIS SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT Perakitan dan pemasangan system rem dan 01 OTO.KR04.001.01 komponenkomponennya 02 03 04 05 06 07



OTO.KR04.002.01 OTO.KR04.003.01 OTO.KR04.004.01 OTO.KR04.017.01 OTO.KR40.009.01 OTO.KR40.014.01



Pemeliharan /servis system rem Perbaikan Sistem Rem Overhaul system Rem Melepas, Memasang dan Menyetel Roda Memelihara/Servis Sistem Kemudi Memelihara/Servis Sistem Suspensi



6. JUDUL : PEMELIHARAAN SISTEM ELEKTRIKAL (KELISTRIKAN BODY) SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT 01 OTO.KR05.002.01 Perbaikan Ringan pada Rangkaian / Sistem Kelistrikan Memasang, Menguji dan Memperbaiki Sistem 02 OTO.KR05.007.01 Penerangan dan Wiring



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



03 04



Memasang, Menguji dan Memperbaiki Sistem OTO.KR05.008.01 Pengaman Kelistrikan dan Komponennya OTO.KR05.009.01 Memasang Perlengkapan Kelistrikan Tambahan (Asesories)



7. JUDUL : PEMELIHARAAN AC PADA KENDARAAN SKKNI : NOMOR .116 tahun 2004 KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER 2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 OTO.KR05.016.01 Memasang Sistem A/C (Air Conditioner) 2 OTO.KR05.017.01 Overhaul Komponen Sistem A/C (Air Conditioner 3 OTO.KR05.018.01 Memperbaiki/Retrofit Sistem A/C (Air Conditioner) 4 OTO.KR05.019.01 Memelihara/Servis Sistem A/C (Air Conditioner 6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON 6.1. Pemohon terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersangkutan 6.2. Pemohon telah memperoleh materi pembelajaran berkaitan dengan unit-unit kompetensi yang tercantum dalam paket unit kompetensi Kualifikasi Level II Teknik Kendaraan Ringan 6.3. Setiap unit kompetensi harus mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum) 6.4. Pemohon memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah atas usulan Ketua Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan 7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 7.1. Hak Pemohon 7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi 7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi 7.1.3. Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional 7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi 7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten 7.1.6. Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai LEVEL II Teknik Kendaraan Ringan 7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat 7.2.1. Melaksanakan keprofesian di bidang Teknik Kendaraan Ringan



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



7.2.2.



Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen 7.2.3. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan 7.2.4. Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi 7.2.5. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan 7.2.6. Membayar biaya sertifikasi



8. BIAYA SERTIFIKASI 8.1. Struktur biaya sertifikasi mencakup biaya asesmen, surveilan dan administrasi. 8.2. Biaya sertifikasi belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi asesor, yang diperhitungkan sesuai dengan kondisi dan moda transportasi pelaksanaan asesmen.



9. PROSES SERTIFIKASI 9.1. PERSYARATAN PENDAFTARAN 9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen KKNI LEVEL II Teknik Kendaraan Ringan yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat 9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti : (dikaitkan dengan klausal 6) a. Copy Kartu Pelajar b. Laporan hasil belajar (rapor) dan atau sertifikat/surat keterangan lainnya yang sah c. Dokumen skill passport (jika ada ) untuk semua unit kompetensi yang ada pada skema d. Rekomendasi dari Ketua Program Studi diketahui oleh Kepala Sekolah e. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar



9.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung 9.1.4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan 9.1.5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



9.1.6. LSP....................... menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.



9.2. PROSES ASESMEN 9.2.1. Asesmen KKNI LEVEL II Teknik Kendaraan Ringan direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi . 9.2.2. Pelaksanan Asesmen untuk skema Kualifikasi level II Teknik Kendaraan Ringan dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport 9.2.3. LSP ........... menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen 9.2.4. Asesor memilih



perangkat asesmen dan metoda asesmen



untuk



mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan 9.2.5. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi 9.2.6. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung dan dokumen skill passport (jika ada) yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL -02 , untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan 9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti



direkomendasikan untuk



mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi



9.3. PROSES UJI KOMPETENSI 9.3.1. Uji kompetensi KKNI LEVEL II Teknik Kendaraan Ringan dirancang untuk menilai kompetensi



yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda



praktek , tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan. 9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan; 9.3.3. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian KKNI LEVEL II Teknik Kendaraan Ringan diverifikasi atau dikalibrasi 9.3.4. Proses Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport 9.3.5. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa



dan



dievaluasi



untuk



memastikan



bahwa



bukti



tersebut



mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM 9.3.6. Hasil proses uji kompetensi



yang telah memenuhi aturan bukti VATM



direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”



9.4. KEPUTUSAN SERTIFIKASI 9.4.1. LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk: a. mengambil keputusan sertifikasi; b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding 9.4.2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta



dilakukan oleh LSP berdasarkan



rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi 9.4.3. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi. 9.4.4. Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi. 9.4.5. LSP menerbitkan



sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak



menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI KUALIFIKASI NASIONAL SERTIFIKAT II BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN



dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga ) tahun



9.5. PEMBEKUAN DAN PENCABUTABN SERTIFIKAT Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP



9.6. PENGGUNAAN SERTIFIKAT Pemegang



sertifikat



Kualifikasi



level



II



Teknik



Kendaraan



Ringan



harus



menandatangani persetujuan untuk : 9.6.1. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi 9.6.2. Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan



9.6.3. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP ........... dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP .............. dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah 9.6.4. Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP .......... setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP ................ yang menerbitkannya



9.7. BANDING Peserta Sertifikasi dapat melakukan banding jika tidak puas atas keputusan yang diambil oleh asesor kompetensi, dengan mengisi form Banding