Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung-Acuan Skkni 205 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2022



LSP P1 SMKN 2 CILACAP JUDUL : SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN GEDUNG LEVEL 2 Skema sertifikasi Okupasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP P1 SMK Negeri 2 Cilacap. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2. Skema



sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah



Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP P1 SMK Negeri 2 Cilacap dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi Properti.



kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan



LEMBAR PENGESAHAN SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI OKUPASI PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN GEDUNG LEVEL 2 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LSP P1 SMKN 2 CILACAP



Cilacap,



Tanggal : 15 Maret 2022



Ditetapkan Oleh:



Disahkan Oleh :



Imron Sahrir, S.Pd. Ketua Komite Skema



Mukholid Anshori, S.Pd. Ketua LSP



Nomor Dokumen Nomor Salinan Status Distribusi



: SS.BKP.01/LSP/2021/F/01 : : Terkendali



☐Tak terkendali 1.



LATAR BELAKANG Pemberlakuan era persaingan bebas dalam regional Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Perhimpunan masyarakat bangsa Asia Tenggara dalam organisasi Association of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat untuk memperkuat kawasan dengan membuka akses perekonomian lewat pasar bebas yang dimulai sejak tahun 2016 ini. Beberapa sektor sudah disepakati terbuka untuk menuju integrasi ekonomi Visi ASEAN 2020. Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga untuk tenaga Bisnis Konstruksi dan Properti dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan menuntut kualitas tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan



kepada peserta didik dan warga masyarakat



sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Tuntutan kebutuhan industri di bidang Bisnis Konstruksi dan Properti menghendaki tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan profesional. Tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan yang baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta didik program keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti perlu diselenggarakannya sertifikasi kompetensi oleh LSP SMK yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Nomor: 4678/0/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian



Pendidikan Menengah Kejuruan. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.



1.1.Bagilndustri 1.1.1.Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yangkompeten. 1.1.2.Membantu industri dalam rekruitmen dan kompetensigunameningkatkan



mengembangkan tenaga berbasis



efisensipengembangan SDMkhususnyadanefisiensi



nasionalpadaumumnya. 1.1.3.Membantuindustri



dalamsistempengembangan



karirdanremunerasitenagaberbasis



kompetensidanmeningkatkan produktivitas. 1.2.BagiTenagaKerja 1.2.1.Membantu tenaga



profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa



dirinya kompeten dalam bekerja ataumenghasilkanjasa danmeningkatkan percaya diritenagaprofesi 1.2.2.Membantu tenaga profesidalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensidalam proses belajar di lembagaformalmaupun secara mandiri. 1.2.3.Membantutenagaprofesidalammemenuhipersyaratanregulasi. 1.2.4.Membantupengakuankompetensilintassektordanlintasnegara. 1.2.5.Membantutenagaprofesidalampromosiprofesinyadipasartenagakerja 1.3.BagiLembaga Pendidikan danjugaPelatihan. 1.3.1.Membantumemastikan linkandmatch antara kompetensilulusandengan tuntutan kompetensiduniaindustri. 1.3.2.Membantumemastikantercapainyaefisiensidalampengembangan programdiklat. 1.3.3.Membantumemastikanpencapainhasildiklatyangtinggi. 1.3.4.Membantu Lembaga diklat dalam sistem asesmen yang dapat memastikan dan memeliharakompetensipesertadiklat. 2.RUANGLINGKUPSKEMASERTIFIKASI 2.1. RuangLingkup: Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 2.2.Lingkuppenggunaan sertifikat:



padaperusahaan,instansi,lembaga,atau



organisasiyang



memilikidivisiatauberkaitandenganjabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.



3.TUJUAN SERTIFIKASI 3.1. Memastikan kompetensikerja pada jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 3.2.Sebagaiacuandalammelaksanakan asesmenolehLSPSMKN 2 Cilacapdanasesorkompetensi. 4.ACUANNORMATIF Acuan-acuanyangdigunakandalammenyusunskemasertifikasiinimeliputi: 4.1. Undang-undang RepublikIndonesiaNomor13Tahun2003tentangKetenagakerjaan. 4.2.Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2003 tentangSistem PendidikanNasional. 4.3.Undang-undangRepublikIndonesiaNomor2tahun2017tentangJasaKonstruksi. 4.4.Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 23tahun 2004 tentangSadanNasionalSertifikasiProfesi. 4.5.PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor31tahun2006tentang SistemPelatihanKerjaNasional. 4.6.lnstruksiPresiden nomor 9Tahun 2016tentangRevitalisasiSekolah Menengah KejuruanDalamRangkaPeningkatan KualitasdanDayaSaingSumberDayaManusiaIndonesia. 4.7.Peraturan MenteriKetenagakerjaan Republik IndonesiaNomor 2 tahun 2016 tentangSistemStandardisasiKompetensiKerjaNasional. 4.8.PeraturanMenteriKetenagakerjaan RepublikIndonesiaNo.3tahun 2016tentangTatacaraPenetapanStandarKompetensiKerjaNasionalIndonesia. 4.9.KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2. 4.10.KeputusanMenteriTenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik IndonesiaNomor.KEP.06/MEN/1/2011 Tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia SektorKonstruksi UntukJabatan KerjaQuantitySurveyor MenjadiStandarKompetensi KerjaNasionalIndonesia. 4.11. Peraturan Sadan NasionalSertifikasiProfesiNomor: 1/SNSP/111/2014tentangPedomanPenilaianKesesuaianPersyaratanUmumLembagaSertifikasiprofesi. 4.12.Peraturan Sadan NasionalSertifikasiProfesiNomor : 1/SNSP/11/2017tentangPedomanPelaksanaanSertifikasidiSMK 4.13.Peraturan Sadan NasionalSertifikasiProfesiNomor:2/SNSP/Vlll/2017tentangPedomanPengembangandanPemelihar aanSkemaSertifikasiProfesi 4.14.Surat Keputusan



Direktur



JendralPendidikan



Dasar



dan



Menengah



No.130/D/KEP/KR/2017tentangStrukturKurikulumPendidikanMenengahKejuruan



5.KEMASAN/PAKETKOMPETENSI 5.1. Jenis Skema 5.2. Nama Skema



: KKNI / Okupasi /Klaster : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2



Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas NO.



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI



1.



F.41PLG00.001.2



Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja



2.



F.41PLG00.002.2



Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja



3.



F.41PLG00.003.2



Melaksanakan Pekerjaan Persiapan



4.



F.41PLG00.004.2



Melaksanakan Pekerjaan Pondasi



5.



F.41PLG00.005.2



Melaksanakan Pekerjaan Struktur



6.PERSYARATANDASARPEMOHONSERTIFIKASI 6.1.



Peserta



didik



pada



SMK



bidang



Bisnis



Konstruksi



dan



Propertiyang



telah



menyelesaikanseluruhmatapelajaran 6.2.Telahmemilikisertifikatatausuratketerangantelahmelaksanakan PraktekKerjalndustri 6.3.Memilikinilairapotpadakompetensiterkait 7. HAKPEMOHON SERTIFIKASIDANKEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 7.1.HakPernohon 7.1.1.Memperoleh penjelasan tentanggambaran prosessertifikasisesuaidengan skema sertifikasi. 7.1.2.Mendapatkan hakbertanyaberkaitandengankompetensi 7.1.3. Memperolehpemberitahuan tentangkesempatanuntukmenyatakan,denganalasan, permintaan untukdisediakan kebutuhankhusussepanjang



integritasasesmentidak



dilanggar,sertamempertimbangkan aturanyangbersifatnasional. 7.1.4.Memperolehjaminankerahasiaanterhadapprosessertifikasi 7.1.5.Memilikihakbandingterhadapkeputusansertifikasi. 7.1.6.Memperolehsertifikatkompetensijikadinyatakankompeten. 7.1.7.



Menggunakansertifikatyang diperoleh untuk promosidiri sebagaitenaga pada jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2.



7.2.KewajibanPemegangSertifikat



7.1.1.Melaksanakan keprofesian pada jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2. 7.1.2.Menjagadanmentaatikodeetikprofesisecarasungguh-sungguh dankonsekuen. 7.1.3.Menjaminbahwasertifikatkompetensitidakdisalahgunakan 7.1.4.Menjaminterpeliharakompetensiyangsesuaipadasertifikatkompetensi. 7.1.5.Menjaminbahwa seluruh pernyataan dan informasiyang diberikanadalah terbaru, benardandapatdipertanggungjawabkan. 7.1.6.Membayarbiayasertifikasi 8.BIAYASERTIFIKASI 8.1



Biaya



sertifikasidapatbersumberdaripemerintah,partisipasimasyarakatatausumberdana



lainnya. 8.2Biayaujjterdiridaribiayapendaftaranpeserta,penerbitansertifikat,honor materi,



biaya



akomodasidan



transpor



asesor



asesor,



yang



penggandaan



diperhitungkan



sesuai



kondisidanrencanapelaksanaan asesmen.



9.PERSYARATANPROSESSERTIFIKASI 9.1ProsesPendaftaran 9.1.1PemohonmemahamiprosesAsesmen(SkemaSertifikasiPelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2)



iniyang mencakup persyaratan danruanglingkupsertifikasi,



penjelasanprosespenilaian,hakpemohon,biayasertifikasidankewajiban pemegangsertifikat 9.1.2 Pemohon mengisiformulirPermohonanSertifikasi(APL01)yangdilengkapidengan bukti : a.CopyKartuPelajar b.



Buktitelahmenyelesaikan matapelajaran sesuaidengan



persyaratan 6.1,6.2,



dan6.3 c.Pasfototerbaru4x6sebanyak 2lembar 9.1.3



Peserta



mengisiformulirAsesmenMandiri(APL02)



dandilengkapidenganbukti -



buktipendukung. 9.1.4



Pesertamenyatakan



setujuuntukmemenuhipersyaratansertifikasidanmemberikan



setiapinformasiyangdiperlukanuntukpenilaian. 9.1.5



LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhipersyaratanyangditetapkandalamskemasertifikasi.



9.2 ProsesAsesmen 9.2.1Asesmen skemasertifikasidirencanakan dan bahwaverifikasipersyaratan skema



disusun dengan cara yang menjamin



sertifikasitelahdilakukan secara obyektifdan



sistematisdenganbuktiterdokumentasiuntukmemastikankompetensi. 9.2.2 LSP SMK memilih dan menugaskan Asesor Kompetensiuntuk melaksanakan Asesmen. 9.2.3



Asesor



melakukanverifikasipersyaratan



danmengkonfirmasikan



skema menggunakan perangkat asesmen



buktiyangakandikumpulkan danbagaimana buktitersebut



akandikumpulkan. 9.2.4Asesor



menjelaskan,membahas dan mensepakati



rincian rencanaasesmen dan



prosesasesmen denganPesertaSertifikasi. 9.2.5



Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yangdisampaikan



pada



lampirandokumen



Asesmen



MandiriAPL-02,



untukmemastikanbahwabuktitersebutmencerminkanbuktiyangdiperlukan. 9.2.7 Hasilproses asesmen yangtelahmemenuhi aturan buktiVATM direkomendasikan Kompeten danyang



belummemenuhiaturan



buktiVATMdirekomendasikan



untuk



mengikutiproseslanjutujikompetensi. 9.3 ProsesUjiKompetensi 9.3.1Ujikompetensi skema sertifikasi dirancanguntukmenilaikompetensi yangdapat dilakukan dengan



menggunakan metoda praktik, tertulis, lisan yang andal dan objektif serta



konsisten. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil ujidapat dibandingkan



satu sama lain,



baik dalam hal



muatan dan tingkat



kesulitan,termasukkeputusanyangsahuntukkelulusanatauketidaklulusan. 9.3.2



Uji kompetensi dilaksanakan



di Tempat Uji



Kompetensi (TUK) yang ditetapkan



melaluiverifikasiLSP 9.3.3



Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian skema sertifikasidiverifikasi danDistandarisasi.



9.3.4 ProsesUjikompetensidilakukandengancaradicicilperklastersesuaidenganbutir 5.7.Hasilujikompetensiperklaster dicatatkanpadabukuskillpassport. 9.3.5



Buktiyangdikumpulkan buktitersebut



mencerminkan



melaluiujikompetensidievaluasiuntukmemastikan bahwa buktiyang



kompetensitelahmemenuhi aturanbuktiVATM



diperlukan



untuk



memperlihatkan



9.3.6Hasilprosesujikompetensi



yangtelahmemenuhiaturanbuktiVATM



"Kompeten"danyangbelummemenuhi



direkomendasikan



aturanbukti



VATM



direkomendasikan"BelumKompeten". 9.3.7Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasihasilujikompetensikepada LSP. 9.4KeputusanSertifikasi 9.4.1



LSP menjamin bahwa informasiyang dikumpulkan selama proses ujikompetensi mencukupuntuk: a.mengambilkeputusansertifikasi; b.melakukanpenelusuranapabilaterjadibanding.



9.4.2 Keputusansertifikasi terhadappesertahanyadilakukanolehLSPberdasarkan rekomendasi daninformasiyangdikumpulkanolehasesormelaluiprosesuji kompetensi. Personil pelaksanaan ujikompetensitidak ikutserta dalam membuat keputusansertifikasi. 9.4.3



PersonilLSPSMKyangmembuat



keputusansertifikasiharusmemilikipengetahuan



yangcukupdanpengalamandalamprosessertifikasi



untukmenentukanapakah



persyaratansertifikasitelahdipenuhi. 9.4.4 LSPSMKmelakukansidangplenountuk memverifikasiberkassertifikasidan menetapkanstatus kompetensi yangdibuatdalamberitaacara,untukproses penerbitansertifikatkompetensi. 9.4.5 LSP SMK menerbitkan sertifikatkompetensikepada semua yang telah berhak menerimasertifikatdalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatanganidan disahkan oleh personilyang ditunjuk LSPdengan masa berlaku sertifikat3 (tiga) tahun. 9.4.6Sertifikatdiserahkansetelahseluruhpersyaratansertifikasidipenuhi. 9.5 Pembekuan danPencabutan Sertifikat 9.5.1Pembekuandanpencabutansertifikatdilakukanjikaseorangpemegangsertifikat: a.Melanggarketentuanpemegangsertifikat b.Melanggarketentuandisiplinpesertadidik c.Menyalahgunakan kewenanganyangtelahdiberikan d.Mencemarkan namabaikLSP 9.5.2LSP SMK Akan melakukan pencabutan sertifikat apabila tidakmengindahkan peringatanyangtelahdiberikandalampenyalahgunaansertifikat. 9.6 Pemeliharaan Sertifikat LSPSMKtidakmelakukanPemeliharaanterhadapSertifikatKompetensi



9.7 ProsesSertifikasiUlang LSP SMKtidak melakukan proses sertifikasiulang dan disarankan untuk sertifikasiulang melaluiLSPP3yangrelevan. 9.8 PenggunaanSertifikat Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk : 9.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi. 9.8.2. Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan. 9.8.3. Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan / merugikan LSP dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 9.8.4. Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP dan mengembalikan sertifikat kepada LSP. 9.9 Banding 9.9.1 LSP SMK menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. 9.9.2 LSP SMK menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu 9.9.3 Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta. 9.9.4 LSP SMK memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.