3 0 187 KB
2022
LSP P1 SMKN 2 CILACAP JUDUL : SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN GEDUNG LEVEL 2 Skema sertifikasi Okupasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP P1 SMK Negeri 2 Cilacap. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2. Skema
sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah
Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP P1 SMK Negeri 2 Cilacap dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi Properti.
kompetensi Keahlian Bisnis Konstruksi dan
LEMBAR PENGESAHAN SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI OKUPASI PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN GEDUNG LEVEL 2 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LSP P1 SMKN 2 CILACAP
Cilacap,
Tanggal : 15 Maret 2022
Ditetapkan Oleh:
Disahkan Oleh :
Imron Sahrir, S.Pd. Ketua Komite Skema
Mukholid Anshori, S.Pd. Ketua LSP
Nomor Dokumen Nomor Salinan Status Distribusi
: SS.BKP.01/LSP/2021/F/01 : : Terkendali
☐Tak terkendali 1.
LATAR BELAKANG Pemberlakuan era persaingan bebas dalam regional Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Perhimpunan masyarakat bangsa Asia Tenggara dalam organisasi Association of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat untuk memperkuat kawasan dengan membuka akses perekonomian lewat pasar bebas yang dimulai sejak tahun 2016 ini. Beberapa sektor sudah disepakati terbuka untuk menuju integrasi ekonomi Visi ASEAN 2020. Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga untuk tenaga Bisnis Konstruksi dan Properti dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan menuntut kualitas tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat
sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Tuntutan kebutuhan industri di bidang Bisnis Konstruksi dan Properti menghendaki tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan profesional. Tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan yang baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta didik program keahlian Bisnis Konstruksi dan Properti perlu diselenggarakannya sertifikasi kompetensi oleh LSP SMK yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 4678/0/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
1.1.Bagilndustri 1.1.1.Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yangkompeten. 1.1.2.Membantu industri dalam rekruitmen dan kompetensigunameningkatkan
mengembangkan tenaga berbasis
efisensipengembangan SDMkhususnyadanefisiensi
nasionalpadaumumnya. 1.1.3.Membantuindustri
dalamsistempengembangan
karirdanremunerasitenagaberbasis
kompetensidanmeningkatkan produktivitas. 1.2.BagiTenagaKerja 1.2.1.Membantu tenaga
profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa
dirinya kompeten dalam bekerja ataumenghasilkanjasa danmeningkatkan percaya diritenagaprofesi 1.2.2.Membantu tenaga profesidalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensidalam proses belajar di lembagaformalmaupun secara mandiri. 1.2.3.Membantutenagaprofesidalammemenuhipersyaratanregulasi. 1.2.4.Membantupengakuankompetensilintassektordanlintasnegara. 1.2.5.Membantutenagaprofesidalampromosiprofesinyadipasartenagakerja 1.3.BagiLembaga Pendidikan danjugaPelatihan. 1.3.1.Membantumemastikan linkandmatch antara kompetensilulusandengan tuntutan kompetensiduniaindustri. 1.3.2.Membantumemastikantercapainyaefisiensidalampengembangan programdiklat. 1.3.3.Membantumemastikanpencapainhasildiklatyangtinggi. 1.3.4.Membantu Lembaga diklat dalam sistem asesmen yang dapat memastikan dan memeliharakompetensipesertadiklat. 2.RUANGLINGKUPSKEMASERTIFIKASI 2.1. RuangLingkup: Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 2.2.Lingkuppenggunaan sertifikat:
padaperusahaan,instansi,lembaga,atau
organisasiyang
memilikidivisiatauberkaitandenganjabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
3.TUJUAN SERTIFIKASI 3.1. Memastikan kompetensikerja pada jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 3.2.Sebagaiacuandalammelaksanakan asesmenolehLSPSMKN 2 Cilacapdanasesorkompetensi. 4.ACUANNORMATIF Acuan-acuanyangdigunakandalammenyusunskemasertifikasiinimeliputi: 4.1. Undang-undang RepublikIndonesiaNomor13Tahun2003tentangKetenagakerjaan. 4.2.Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2003 tentangSistem PendidikanNasional. 4.3.Undang-undangRepublikIndonesiaNomor2tahun2017tentangJasaKonstruksi. 4.4.Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 23tahun 2004 tentangSadanNasionalSertifikasiProfesi. 4.5.PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor31tahun2006tentang SistemPelatihanKerjaNasional. 4.6.lnstruksiPresiden nomor 9Tahun 2016tentangRevitalisasiSekolah Menengah KejuruanDalamRangkaPeningkatan KualitasdanDayaSaingSumberDayaManusiaIndonesia. 4.7.Peraturan MenteriKetenagakerjaan Republik IndonesiaNomor 2 tahun 2016 tentangSistemStandardisasiKompetensiKerjaNasional. 4.8.PeraturanMenteriKetenagakerjaan RepublikIndonesiaNo.3tahun 2016tentangTatacaraPenetapanStandarKompetensiKerjaNasionalIndonesia. 4.9.KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2. 4.10.KeputusanMenteriTenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik IndonesiaNomor.KEP.06/MEN/1/2011 Tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia SektorKonstruksi UntukJabatan KerjaQuantitySurveyor MenjadiStandarKompetensi KerjaNasionalIndonesia. 4.11. Peraturan Sadan NasionalSertifikasiProfesiNomor: 1/SNSP/111/2014tentangPedomanPenilaianKesesuaianPersyaratanUmumLembagaSertifikasiprofesi. 4.12.Peraturan Sadan NasionalSertifikasiProfesiNomor : 1/SNSP/11/2017tentangPedomanPelaksanaanSertifikasidiSMK 4.13.Peraturan Sadan NasionalSertifikasiProfesiNomor:2/SNSP/Vlll/2017tentangPedomanPengembangandanPemelihar aanSkemaSertifikasiProfesi 4.14.Surat Keputusan
Direktur
JendralPendidikan
Dasar
dan
Menengah
No.130/D/KEP/KR/2017tentangStrukturKurikulumPendidikanMenengahKejuruan
5.KEMASAN/PAKETKOMPETENSI 5.1. Jenis Skema 5.2. Nama Skema
: KKNI / Okupasi /Klaster : Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
F.41PLG00.001.2
Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja
2.
F.41PLG00.002.2
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3.
F.41PLG00.003.2
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
4.
F.41PLG00.004.2
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
5.
F.41PLG00.005.2
Melaksanakan Pekerjaan Struktur
6.PERSYARATANDASARPEMOHONSERTIFIKASI 6.1.
Peserta
didik
pada
SMK
bidang
Bisnis
Konstruksi
dan
Propertiyang
telah
menyelesaikanseluruhmatapelajaran 6.2.Telahmemilikisertifikatatausuratketerangantelahmelaksanakan PraktekKerjalndustri 6.3.Memilikinilairapotpadakompetensiterkait 7. HAKPEMOHON SERTIFIKASIDANKEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 7.1.HakPernohon 7.1.1.Memperoleh penjelasan tentanggambaran prosessertifikasisesuaidengan skema sertifikasi. 7.1.2.Mendapatkan hakbertanyaberkaitandengankompetensi 7.1.3. Memperolehpemberitahuan tentangkesempatanuntukmenyatakan,denganalasan, permintaan untukdisediakan kebutuhankhusussepanjang
integritasasesmentidak
dilanggar,sertamempertimbangkan aturanyangbersifatnasional. 7.1.4.Memperolehjaminankerahasiaanterhadapprosessertifikasi 7.1.5.Memilikihakbandingterhadapkeputusansertifikasi. 7.1.6.Memperolehsertifikatkompetensijikadinyatakankompeten. 7.1.7.
Menggunakansertifikatyang diperoleh untuk promosidiri sebagaitenaga pada jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2.
7.2.KewajibanPemegangSertifikat
7.1.1.Melaksanakan keprofesian pada jabatan kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2. 7.1.2.Menjagadanmentaatikodeetikprofesisecarasungguh-sungguh dankonsekuen. 7.1.3.Menjaminbahwasertifikatkompetensitidakdisalahgunakan 7.1.4.Menjaminterpeliharakompetensiyangsesuaipadasertifikatkompetensi. 7.1.5.Menjaminbahwa seluruh pernyataan dan informasiyang diberikanadalah terbaru, benardandapatdipertanggungjawabkan. 7.1.6.Membayarbiayasertifikasi 8.BIAYASERTIFIKASI 8.1
Biaya
sertifikasidapatbersumberdaripemerintah,partisipasimasyarakatatausumberdana
lainnya. 8.2Biayaujjterdiridaribiayapendaftaranpeserta,penerbitansertifikat,honor materi,
biaya
akomodasidan
transpor
asesor
asesor,
yang
penggandaan
diperhitungkan
sesuai
kondisidanrencanapelaksanaan asesmen.
9.PERSYARATANPROSESSERTIFIKASI 9.1ProsesPendaftaran 9.1.1PemohonmemahamiprosesAsesmen(SkemaSertifikasiPelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2)
iniyang mencakup persyaratan danruanglingkupsertifikasi,
penjelasanprosespenilaian,hakpemohon,biayasertifikasidankewajiban pemegangsertifikat 9.1.2 Pemohon mengisiformulirPermohonanSertifikasi(APL01)yangdilengkapidengan bukti : a.CopyKartuPelajar b.
Buktitelahmenyelesaikan matapelajaran sesuaidengan
persyaratan 6.1,6.2,
dan6.3 c.Pasfototerbaru4x6sebanyak 2lembar 9.1.3
Peserta
mengisiformulirAsesmenMandiri(APL02)
dandilengkapidenganbukti -
buktipendukung. 9.1.4
Pesertamenyatakan
setujuuntukmemenuhipersyaratansertifikasidanmemberikan
setiapinformasiyangdiperlukanuntukpenilaian. 9.1.5
LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhipersyaratanyangditetapkandalamskemasertifikasi.
9.2 ProsesAsesmen 9.2.1Asesmen skemasertifikasidirencanakan dan bahwaverifikasipersyaratan skema
disusun dengan cara yang menjamin
sertifikasitelahdilakukan secara obyektifdan
sistematisdenganbuktiterdokumentasiuntukmemastikankompetensi. 9.2.2 LSP SMK memilih dan menugaskan Asesor Kompetensiuntuk melaksanakan Asesmen. 9.2.3
Asesor
melakukanverifikasipersyaratan
danmengkonfirmasikan
skema menggunakan perangkat asesmen
buktiyangakandikumpulkan danbagaimana buktitersebut
akandikumpulkan. 9.2.4Asesor
menjelaskan,membahas dan mensepakati
rincian rencanaasesmen dan
prosesasesmen denganPesertaSertifikasi. 9.2.5
Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yangdisampaikan
pada
lampirandokumen
Asesmen
MandiriAPL-02,
untukmemastikanbahwabuktitersebutmencerminkanbuktiyangdiperlukan. 9.2.7 Hasilproses asesmen yangtelahmemenuhi aturan buktiVATM direkomendasikan Kompeten danyang
belummemenuhiaturan
buktiVATMdirekomendasikan
untuk
mengikutiproseslanjutujikompetensi. 9.3 ProsesUjiKompetensi 9.3.1Ujikompetensi skema sertifikasi dirancanguntukmenilaikompetensi yangdapat dilakukan dengan
menggunakan metoda praktik, tertulis, lisan yang andal dan objektif serta
konsisten. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil ujidapat dibandingkan
satu sama lain,
baik dalam hal
muatan dan tingkat
kesulitan,termasukkeputusanyangsahuntukkelulusanatauketidaklulusan. 9.3.2
Uji kompetensi dilaksanakan
di Tempat Uji
Kompetensi (TUK) yang ditetapkan
melaluiverifikasiLSP 9.3.3
Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian skema sertifikasidiverifikasi danDistandarisasi.
9.3.4 ProsesUjikompetensidilakukandengancaradicicilperklastersesuaidenganbutir 5.7.Hasilujikompetensiperklaster dicatatkanpadabukuskillpassport. 9.3.5
Buktiyangdikumpulkan buktitersebut
mencerminkan
melaluiujikompetensidievaluasiuntukmemastikan bahwa buktiyang
kompetensitelahmemenuhi aturanbuktiVATM
diperlukan
untuk
memperlihatkan
9.3.6Hasilprosesujikompetensi
yangtelahmemenuhiaturanbuktiVATM
"Kompeten"danyangbelummemenuhi
direkomendasikan
aturanbukti
VATM
direkomendasikan"BelumKompeten". 9.3.7Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasihasilujikompetensikepada LSP. 9.4KeputusanSertifikasi 9.4.1
LSP menjamin bahwa informasiyang dikumpulkan selama proses ujikompetensi mencukupuntuk: a.mengambilkeputusansertifikasi; b.melakukanpenelusuranapabilaterjadibanding.
9.4.2 Keputusansertifikasi terhadappesertahanyadilakukanolehLSPberdasarkan rekomendasi daninformasiyangdikumpulkanolehasesormelaluiprosesuji kompetensi. Personil pelaksanaan ujikompetensitidak ikutserta dalam membuat keputusansertifikasi. 9.4.3
PersonilLSPSMKyangmembuat
keputusansertifikasiharusmemilikipengetahuan
yangcukupdanpengalamandalamprosessertifikasi
untukmenentukanapakah
persyaratansertifikasitelahdipenuhi. 9.4.4 LSPSMKmelakukansidangplenountuk memverifikasiberkassertifikasidan menetapkanstatus kompetensi yangdibuatdalamberitaacara,untukproses penerbitansertifikatkompetensi. 9.4.5 LSP SMK menerbitkan sertifikatkompetensikepada semua yang telah berhak menerimasertifikatdalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatanganidan disahkan oleh personilyang ditunjuk LSPdengan masa berlaku sertifikat3 (tiga) tahun. 9.4.6Sertifikatdiserahkansetelahseluruhpersyaratansertifikasidipenuhi. 9.5 Pembekuan danPencabutan Sertifikat 9.5.1Pembekuandanpencabutansertifikatdilakukanjikaseorangpemegangsertifikat: a.Melanggarketentuanpemegangsertifikat b.Melanggarketentuandisiplinpesertadidik c.Menyalahgunakan kewenanganyangtelahdiberikan d.Mencemarkan namabaikLSP 9.5.2LSP SMK Akan melakukan pencabutan sertifikat apabila tidakmengindahkan peringatanyangtelahdiberikandalampenyalahgunaansertifikat. 9.6 Pemeliharaan Sertifikat LSPSMKtidakmelakukanPemeliharaanterhadapSertifikatKompetensi
9.7 ProsesSertifikasiUlang LSP SMKtidak melakukan proses sertifikasiulang dan disarankan untuk sertifikasiulang melaluiLSPP3yangrelevan. 9.8 PenggunaanSertifikat Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk : 9.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi. 9.8.2. Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan. 9.8.3. Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan / merugikan LSP dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 9.8.4. Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP dan mengembalikan sertifikat kepada LSP. 9.9 Banding 9.9.1 LSP SMK menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. 9.9.2 LSP SMK menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu 9.9.3 Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta. 9.9.4 LSP SMK memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.