SKENARIO IPE Kelompok 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO IPE KEJANG PADA ANAK Disusun Untuk Memenuhi Tugas Praktikum Berfikir Kritis Dosen: Elika Puspitasari, S.ST., M.Keb



Disusun oleh: 1. Risma Cindy Mayyori



1910104102



2. Debi Setiawati



1910104103



3. Mariska



1910104104



4. Wulan Trisnowati



1910104110



PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA TERAPAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ‘AISYIYAH YOGYAKARTA 2020



SKENARIO & KEJANG DENGAN DEMAM PADA ANAK



Seorang anak usia 1 tahun dibawa ibunya ke BPM dengan keluhan kejang kejang mulai semalam dan sudah berulang 3 kali. Bentuk kejang kelojotan tangan dan kaki kanan-kiri. Lama kejang sekitar 1 menit dan setelahnya berhenti sendiri. Keluhan lain adalah demam sejak 3 hari sebelumnya dengan suhu yang tinggi yang disertai batuk dan pilek.riwayat kejang sebelumnya tidak ada . riwayat kehamilan, kelahiran, trauma kepala tidak ada. Pemeriksaaaan fisik ditemukan suhu 390C dengan UUB membonjol, bayi tampak tidur dan tidak menangis walau dirangsang. Ny. Bayi A



: Assallamualikum ibu, (ibu sambal menggendong anaknya dan terlihat panik )



Bidan



: Waalaikumsalam ( bidan sambil berjalan keluar melihat ibu yang panik ) ada yang bisa saya bantu ibu ? ada apa bu? Anaknya kenapa buu?



Ny. Bayi A



: Ini ibu anak saya sudah 3 hari demam, tidak kunjung turun demamnya, anak saya juga tidak nafsu makan, batuk dan flu



Bidan



: Baik ibu, silahkan duduk terlebih dahulu saya akan segera memeriksakan anak ibu, ibu mohon tenang.. “Bidan memeriksakan bayi Ny. A dengan hasil bayi tampak tidur, suhu



39C tidak menangis, mulut mencucu dan kaku seluruh badan serta turgor kulit tidak kembali dalam 2 detik. Maka bidan menyimpulkan bayi kejang”. Bidan



: Ibu kondisi bayi seperti ini sejak kapan ?



Ny. Bayi A



: Sejak tadi malam ibu, dan sudah berulang 3 kali



Bidan



: Ibu saya akan melakukan penanganan awal sebelum dirujuk, sekarang bayinya akan saya berikan oksigen dan memberikan obat anti kejang. Apakah ibu setuju?



Ny. Bayi A



: Baik ibu jika itu yang terbaik, saya setuju.



Lalu bidan melakukan pembebasan jalan nafas dan memberi oksigen lalu memberi obat anti kejang melalui anus. Kemudian bidan menyiapkan rujukan dengan BAKSO KUDA. Sesampai dirumah sakit bidan melakuikan aplosan dengan petugas IGD, bidan menjelaskan kondisi pasien dan tindakan awal apa saja yang telah dilakukan, dokter melakukan pemeriksaan dengan hasil: Nama: An. Toni Umur: 1 tahun Alamat: Yogyakarta Jenis Kelamin: laki laki Nama ibu: Ny.Sukiah Pekerjaan : ibu rumah tangga Usia: 36 tahun Nama bapak: Tn. Margo Usia : 42 tahun Pekerjaan : wiraswasta Anamnesa Keluhan utama: kejang Riwayat Penyakit Sekarang: 1. Sejak 1 hari sebelum ke BPM kejang berulang 3x masing masing 1 menit 2. Kejangnya kelonjotan tangan dan kaki kanan dan kiri (kejang umum). 3. Panas 3 hari naik turun 4. batuk pilek ringan 5. masih mau makan dan minum sebelum ke IRD 6. 1 hari sebelum ke IRD anak tampak banyak tidur tapi masih bisa dibangunkan tapi tidur lagi.



Riwayat Penyakit Dahulu: 1.tidak pernah kejang sebelumnya 2. tidak ada riwayat trauma kepala 3.otitits media purulen negatif 4.Batuk pilek sudah diobati 5.Tidak ada kejang sebelumnya Riwayat kehamilan: normal, lahir cukup bulan, ditolong bidan langsung menangis, saudara 2 tanpa riwayat kejang Riwayat Keluarga: tidak ada keluarga yang seperti itu PEMERIKSAAN FISIK 1. Vital sign: Tensi: 110/70 mm/Hg Suhu: 39oC RR: 30x/mnt Nadi: 106x/mnt BB : 9,5 kg 2. Pemeriksaaan kepala dan leher UUB cembung Pharing hiperemia T1/T2 : normal Lain lain dalam batas normal 3. Thorax Paru : Suara nafas vesikuler +/+ Rhonki -/Wheezing -/Jantung: S1/S2 tunggal Murmur : Abdomen : dalam batas normal Extremitas : akral hangat Edema: -/Status neurologi: reflek patologis meningkat di 4 ekstremitas



babinski +/+ chaddock +/+ Kemudian melakukan kolaborasi dengan petugas laboraturium pemeriksaan Lab Hb : 11,6gr/dl Leukosit: 16.900/cmm (leukositosis meningkat) Diff. Count: shift to the left (ada infeksi karena banyak sel motorik) Analisis CSS : jumlah sel > 15000 gengan dominan PMN (infeksi akut) Glukosa menurun, protein meningkat. None/pandi +/+ Melakukan kolaborasi dengan radiologi 



USG kepala : dalam batas normal



Hasil hipotesis: meningitis bakteri Dokter melakukan penatalaksanaan: 1. Pemilihan obat anti biotik 2. Terapi kortikosteroid jangka panjang Kesimpulan Dalam kasus bayi dengan kejang bidan melakukan rujukan ke dokter dan melakukan kolaborasi dengan petugas laboraturium dan radiologi.



Kewenangan sesuai profesi : 1. Bidan UU RI NO 4 TH 2019 TENTANG KEBIDANAN Bagian Kedua Tugas dan Wewenang Pasal 46 (1), Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi: a. Pelayanan Kesehatan Ibu; b. Pelayanan Kesehatan Anak;



c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan Dan Keluarga Berencana; d. Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang; Dan/Atau e. Pelaksanaan Tugas Dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu. (21) Tugas Bidan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dapar Dilaksanakan Secara Bersama Atau Sendiri. (3) Pelaksanaan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dilaksanakan Secara Bertanggung Jawab Dan akuntabel. Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Pasal 49 Dalam



Menjalankan



Tugas



Memberikan



Pelayanan



Kesehatan



Ibu



Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 46 Ayat (1) Huruf A, Bidan Berwenang: a. Memberikan Asuhan Kebidanan Pada Masa Sebelum Hamil b. Memberikan Asuhan Kebidanan Pada Masa Kehamilan Normal c. Memberikan Asuhan Kebidanan Pada Masa Persalinan Dan Menolong Persalinan Normal d. Memberikan Asuhan Kebidanan Pada Masa Nifas e. Melakukan Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, Dan Rujukan f. Melakukan Deteksi Dini Kasus Risiko Dan Komplikasi Pada Masa Kehamilan, Masa Persalinan, Pascapersalinan, Masa Nifas, Serta Asuhan Pascakeguguran Dan Dilanjutkan Dengan Rujukan.



2. Dokter Praktik kedokteran ini diatur didalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Dalam melaksanakan praktik ini, dokter memiliki kewenangan, hak, dan juga kewajiban. Adapun yang menjadi kewenangan dokter adalah sebagai berikut : a. Mewawancarai pasien. b. Memeriksa fisik dan mental pasien. c. Menentukan pemeriksaan penunjang. d. Menegakkan diagnosis. e. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien. f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. g. Menulis resep obat dan alat kesehatan. h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi. i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan. j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotik. k. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar proseduroperasional serta kebutuhan medis pasien; l. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan dan pengobatan; m. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan



juga setelah pasien itu meninggal dunia; n. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya



o. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi



Adapun hak dokter adalah : a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai denganstandar profesi dan standar prosedur operasional; b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan Menerima imbalan jasa 3.



Laboratorium Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/Menkes/Per/Iii/2010 Tentang Laboratorium Klinik Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.



b. Spesimen klinik adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/atau analisis lainnya, termasuk new-emerging dan reemerging, dan penyakit infeksi berpotensi pandemik. c. Pemeriksaan teknik sederhana adalah pemeriksaan laboratorium menggunakan alat fotometer, carik celup, pemeriksaan metode rapid, dan/atau mikroskopik sederhana yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku. d. Pemeriksaan teknik automatik adalah pemeriksaan laboratorium menggunakan alat automatik yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari tahap melakukan pengukuran sampel sampai dengan pembacaan hasil. e. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.